Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa LEGHY DECHIKA Alias DEKGIE Bin RIYANTO bersama-sama dengan terdakwa ADE ZULFAKAR ERVIN Als MBOL Bin RISWANDAR (Alm), pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat di Kontrakan Jalan Ampera Gang Alam Kontrakan Kopel No. 3 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, “ dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan secara bersama-sama” berupa 1 (satu) unit Handphone merk SONY XPERIA 1 warna Blue Imei : 355106102066459 dengan nomor Handphone terpasang 0895335544555, uang sebesar Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) milik korban DENI RACHMAT dan 1 (satu) unit Handphone Merk IPHONE 8 warna Black dengan no handphone 0895320547805 milik korban LULUNA perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut --------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024sekira pukul 21.00 Wib terdakwa LEGHY DECHIKA Alias DEKGIE Bin RIYANTO sedang berada di rumah terdakwa ADE ZULFAKAR ERVIN Als MBOL Bin RISWANDAR (Alm) yang beralamat di jalan Prof Dr. Hamka Gang Nilam 8 No. 20 Rt/Rw : 003/004 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota dimana terdakwa ADE ZULFAKAR ERVIN menunjukan kepada terdakwa LEGHY DECHIKA 1(satu) buah borgol besi warna silver bertuliskan Polri. Kemudian terdakwa ADE ZULFAKAR mengajak terdakwa LEGHI DECHIKA untuk berpura-pura menjadi anggota BNN dan mengajak mendatangi seorang perempuan bernama korban LULUNA dimana terdakwa LEGHY DECHIKA menyetujui dan langsung bergegas membawa 1 (satu) buah borgol besi berwarna silver dan menuju rumah korban LULUNA di Kontrakan di Jalan Ampera Gang Alam Kontrakan Kopel No. 3 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota dan yang menunjukan jalan terdakwa ADE ZULFAKAR ERVIN setelah para terdakwa tiba dikontrakan korban LULUNA terdakwa LEGHY DECHIKA langsung masuk kedalam rumah korban sedangkan terdakwa ADE ZULFAKAR ERVIN mengunakan masker menunggu di depan rumah kontrakan. Pada saat terdakwa ADE ZULFAKAR masuk kedalam rumah secara tiba-tiba dan langsung mengatakan “ yang mana namanya luna” dan saksi DENI RACHMAT menunjuk kearah korban Luna dan terdakwa ADE ZULFAKAR kembali bertanya “ kau kenal bayu ndak?” dan korban menjawab “ iya kenal” dan terdakwa ADE ZULFAKAR menanyakan “dimana mobil bayu?” dan korban luna menjawab “ nda tau, karena sudah lama tidak berkomunikasi dengan bayu” kemudian terdakwa LEGHY DECHIKA mengatakan “informasi dari tetangga sekitar sini, disini sering diadakan pesta narkoba” dan korban DENI RACHMAT menjawab “ disini pak jangankan pesta narkoba, suara berisik aja kedengaran sama tetangga tidak boleh” setelah itu terdakwa LEGHY DECHIKA langsung mengeluarkan borgol dan memborgol pergelangan tangan kanan DENI RACMAT dan pergelangan tangan kiri korban LULUNA dan terdakwa LEGHY DECHIKA meminta hanphone merk Sony Xperia 1 warna blue imei : 355106102066459 dan no hp terpasang 0895335544555 milik korban DENI RACHMAT dan 1 (satu) unit Handphone Merk IPHONE 8 warna Black dengan no handphone 0895320547805 milik korban LULUNA. Setelah itu terdakwa LEGHY DECHIKA menyuruh para korban untuk ikut ke kantor dan korban DENI RACMAT mengatakan “ ayo” namun terdakwa LEGHY DECHIKA kembali mengatakan “ ini mau diselesaikan disini atau diselesaikan dikantor, kalau di kantor nanti urusannya makin panjang” dan korban DENI RACMAT bertanya “jadi maunya bapak gimana? Dan terdakwa LEGHY DECHIKA menjawab “ ya sudah jangan basa basi, kau ada duit berapa? Dan korban DENI RACHMAT menjawab “ cek aja saldo di handphone milik saya yang bapak pegang tersebut” dan terdakwa LEGHY DECHIKA menyuruh korban DENI RACHMAT membuka dan memperlihatkan saldo di handphone korban DENI RACHMAT sebesar Rp. 2.500.000
- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan di suruh mentranfer melalui M. Bangking BCA milik korban DENI RACHMAT ke nomor ,dana yang disebutkan terdakwa LEGHY DECHIKAsebesar Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa LEGHY DECHIKA menyuruh dan mengatakan “ tunggu pak kasat mau kesini” dimana korban DENI RACHMAT dan korban LULUNA menunggu dalam keadaan tangan terborgol, dan setelah di tunggu beberapa lama terdakwa LEGHY DECHIKA tidak kembali dan korban LULUNA kebelet ingin buang air kecil dan korban LULUNA memaksa untuk melepaskan borgol dari pergelangan tangganya dan borgol tersebut lepas dan sampai jam 14.00 Wib terdakwa tidak datang sehingga korban DENI RACHMAT datang ke Polresta Pontianak dengan tujuan hendak melapor kejadian tersebut.
- Bahwa Akibat dari perbuatan para terdakwa korban LULUNA mengalami luka sebagaimana berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : Ver/373/A/VI/2024/ Rumkit tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Razty Surisfikka , Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak, yang pada Hasil Pemeriksaannya menerangkan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan
Korban mengaku sekitar beberapa jam sebelum pemeriksaan (pada hari Jumat tanggal 14 bulan Juni tahun 2024 pukul nol dua lebih tigah puluh menit waktu Indonesia Bagian Barat bertempat di jalan Ampera Gang Alam Kontrakan Kopel Abu-abu No. 3 Kecamatan Pontianak Kota, Dianiaya oleh seorang pelaku yang tidak di kenal ditemukan pada pemeriksaan Fisik :
Pada tangan sisi kiri bagian punngung tangan tangan,, terdapat luka lecet tekan, ukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter, bentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan
Kesimpulan :
- Pada pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang mengaku berumur tujuh belas tahun, ditemukan luka lecet tekan pada tangan akibat kekerasan tumpul
- Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaa, jabatan atau mata pencarian untuk sementara waktu
Akibat perbuatan Terdakwa LEGHY DECHIKA Alias DEKGIE Bin RIYANTO bersama-sama dengan terdakwa ADE ZULFAKAR ERVIN Als MBOL Bin RISWANDAR (Alm), korban DENI RACHMAT dan korban LULUNA mengalami kerugian sebesar Rp. 7.400.000 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------------------
|