Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Ptk HENDROYONO, S.T. PT. DHARMA LAUTAN UTAMA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDROYONO, S.T.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UMAR, S.H., M.H., CPMHENDROYONO, S.T.
Tergugat
NoNama
1PT. DHARMA LAUTAN UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan atau dalil-dalil di atas, yang mana telah sesuai dengan fakta,  serta dapat dibuktikan secara hukum yang tidak dapat disangkal serta dibantah oleh Tergugat, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Surat  Keputusan Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT Dharma Lautan Utama Nomor 005/SK-PHK/SDM-PG/DLU/V/2025 Tanggal 3 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT Dharma Lautan Utama tersebut, cacat formil dan batal demi hukum dan dapat dibatalkan;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Cacat Formil, kewajiban Tergugat membayar hak-hak kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus karena Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan memberikan hak PHK kepada Pekerja/Buruh yang besarannya mengacu pada ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021;
  4. Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2023-2025;

    a. uang pesangon 1,75 x 9 x Rp. 12.260.400,-                 Rp. 193.101.300,-

    b. uang penghargaan Masa kerja 1x 10 x Rp.12.260.400,- Rp. 122.604.000,-

    c. cuti yang belum gugur 11/31 x Rp.12.260.400,-            Rp.     4.350.464,-

    d. kekurangan pembayaran THR tahun 2025.                    Rp.     7.755.600,-

    e. upah yang belum dibayar dari bulan Feb. 2025

       s/d Oktober 2025, 9 x 12.260.400,-                             Rp. 110.343.600,-

    f. biaya ongkos pulang pek/buruh  4 x Rp.1.847.300,-       Rp.     7.389.200,-

    g. upah proses masa 6 x 12.260.400,-                             Rp.    73.562.400,-

                                                         Jumlah                Rp.     519.106.564,-

    Terbilang (Lima ratus sembilan belas juta seratus enam ribu lima ratus enam puluh empat rupiah);

  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagaimana perhitungan berikut:
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak