Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2023-2025;
a. uang pesangon 1,75 x 9 x Rp. 12.260.400,- Rp. 193.101.300,-
b. uang penghargaan Masa kerja 1x 10 x Rp.12.260.400,- Rp. 122.604.000,-
c. cuti yang belum gugur 11/31 x Rp.12.260.400,- Rp. 4.350.464,-
d. kekurangan pembayaran THR tahun 2025. Rp. 7.755.600,-
e. upah yang belum dibayar dari bulan Feb. 2025
s/d Oktober 2025, 9 x 12.260.400,- Rp. 110.343.600,-
f. biaya ongkos pulang pek/buruh 4 x Rp.1.847.300,- Rp. 7.389.200,-
g. upah proses masa 6 x 12.260.400,- Rp. 73.562.400,-
Jumlah Rp. 519.106.564,-
Terbilang (Lima ratus sembilan belas juta seratus enam ribu lima ratus enam puluh empat rupiah);