INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
316/Pdt.P/2024/PN Ptk | 1.SOI KHUI 2.SURYANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 316/Pdt.P/2024/PN Ptk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan para pemohon; 2. Menyatakan pemohon SOI KHUI dan SURYANI, mengakui anak yaitu: YOVITA, jenis kelamin Perempuan, lahir di Pontianak, tanggal 9 Oktober 1998 sebagai anak sah para pemohon. JOSE, jenis kelamin laki-laki, lahir di Pontianak, tanggal 20 Mei 2001 sebagai anak sah para pemohon. 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan Salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak guna didaftarkan tentang pengakuan anak para pemohon tersebut dalam register yang tersedia untuk itu; 4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada para pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |