Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2026/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.FETTY HIMAWATI, S.H., M.H
3.DIAN PUSPITASARI SUHARTO, S.H. M.H
ALKUSARI Bin SURATMAN CHAIDIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2008/O.1.10/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2FETTY HIMAWATI, S.H., M.H
3DIAN PUSPITASARI SUHARTO, S.H. M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALKUSARI Bin SURATMAN CHAIDIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      Bahwa terdakwa ALKUSARI BIN SURATMAN CHAIDIR, pada hari Kamis Tanggal 25 Desember 2025 sekitar Pukul 12.05 Wib atau atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember  2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2025, bertempat  di Jalan HRA. Rahman Gang Gunung Palong No.20 Rt.001/Rw.002 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota Provinsi kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk  dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan  dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira Pukul 11.30 Wib, terdakwa  kerja parkir di pelabuhan, lalu terdakwa  ingin pergi ke tempat teman terdakwa yang berada  di Jalan Apel dan terdakwa berjalan kaki melewati Jalan HRA Rahman Gang Gunung Palong Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak kota, lalu sekitar Pukul 12.05 wib terdakwa  melihat 1 (satu) unit sepeda Merk Wim Cycle warna biru yang di simpan di depan rumah milik saksi Arief Budiaman ST, yang tidak berpagar dan  melihat kondisi sepi, lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda tersebut dan terdakwa  gunakan, kemudian terdakwa  bawa sepeda tersebut untuk terdakwa  jual di beting, kemudian sesampainya di beting terdakwa bertemu teman terdakwa yang bernama Sdr MUSA , lalu terdakwa  berkata “ SA TOLONG JUALKAN SA “ di jawab Sdr MUSA “ BERAPA?”, lalu terdakwa  jawab “ Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)“ dan di jawab Sdr MUSA “COBALAH KALO BISA“. kemudian Sdr MUSA membawa sepeda tersebut tidak lama kemudian Sdr MUSA menemui terdakwa  dengan mengatakan “ORANGNYA MAUNYA Rp 500.000 (lima ratus ribu ) jak”, lalu  uangnya terdakwa  ambil dan Sdr MUSA mengatakan “ AKU BERAPA “ lalu terdakwa  memberikan Sdr MUSA Rp 100.000 (seratus ribu ) kemudian terdakwa  pun pergi untuk membeli sabu di beting dan uangnya sudah habis ,
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar Pukul 01.00 Wib, pada saat terdakwa sedang berjalan kaki di Jalan Kutilang Kecamatan Pontianak Kota, lalu terdakwa diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota dan pada saat di introgasi terdakwa  mengakui perbuatan terdakwa  telah mengambil barang milik korban kemudian terdakwa  di bawa ke Polsek Pontianak Kota untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda Merk Wim Cycle warna biru tanpa ijin mengakibatkan saksi Arief Budiaman ST mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000. (empat juta rupiah).

 

        Perbuatan terdakwa ALKUSARI BIN SURATMAN CHAIDIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya