Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.Sus/2024/PN Ptk 1.Abdul Kahar, SH., M.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
DIDIET SETIADI Bin SYAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 340/Pid.Sus/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3696/O.1.10.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Kahar, SH., M.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIET SETIADI Bin SYAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia Terdakwa DIDIET SETIADI Bin SYAMSUDIN bersama-sama RYAN SOPYAN Als DOYOK, ROMI Bin TAYIB, SUPRIYAN IRAWAN Als YAYAN Bin YANTO dan DJUMADI SHADEN Bin SYAMSUDIN (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 00.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di Kampung Beting Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

A T A U

 

Kedua

Bahwa ia Terdakwa DIDIET SETIADI Bin SYAMSUDIN bersama-sama RYAN SOPYAN Als DOYOK, ROMI Bin TAYIB, SUPRIYAN IRAWAN Als YAYAN Bin YANTO dan DJUMADI SHADEN Bin SYAMSUDIN (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di depan Jalan Parit Pangeran yaitu Jalan Gusti Situt Mahmud Kec. Pontianak Utara atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari jumat sekira pukul 00.15 WIb AMIN NASYROH, TAUFIK SAPUTRO dan Tim Satresnarkoba sedang melaksanakan patroli rutin yang berada di area Pontianak utara, kemudian AMIN NASYROH, TAUFIK SAPUTRO dan Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang menggunakan sepeda motor Honda Vario KB 4386 RN berwarna hitam di sekitaran Jl.Parit Pangeran Jalan Gusti Situt Mahmud Kec.Pontianak Utara, lalu AMIN NASYROH, TAUFIK SAPUTRO dan Tim Satresnarkoba pergi ketempat tersebut, sekira pukul 00.30 WIb AMIN NASYROH, TAUFIK SAPUTRO dan Tim Satresnarkoba melihat ada seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor Honda Vario KB 4386 RN berwarna hitam di Depan Jl.Parit Pangeran Jalan Gusti Situt Mahmud Kec.Pontianak Utara, selanjutnya AMIN NASYROH, TAUFIK SAPUTRO dan Tim Satresnarkoba memberhentikan sepeda motor tersebut dan mengamankan seorang laki-laki tersebut yang adalah ROMI Bin TAYIB, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap ROMI Bin TAYIB dan ditemukan 1 (satu) plastik klips transparan yang didalamnya diduga berisikan nakotika jenis sabu di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek yang digunakan oleh ROMI Bin TAYIB. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh ROMI Bin TAYIB karena disuruh dan akan digunakan bersama-sama di Jalan Parit Pangeran yaitu Jalan Khatulistiwa Gg teluk Intan Rt 003 Rw 035 Kel. Siantan Hilir Kec. Pontianak Utara, kemudian AMIN NASYROH, TAUFIK SAPUTRO dan Tim Satresnarkoba menuju sebuah rumah yang ditunjuk oleh ROMI Bin TAYIB tempat berkumpul untuk menggunakan narkotika, sesampainya dilokasi AMIN NASYROH, TAUFIK SAPUTRO dan Tim Satresnarkoba memasuki sebuah rumah dan mendapati terdakwa, RYAN SOPYAN Als DOYOK, SUPRIYAN IRAWAN dan DJUMADI SHADEN sedang berada dirumah tersebut dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah bong, 1 (satu) almunium foil, 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah tower terbuat dari botol plastik, 10 (sepuluh) korek api gas
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian oleh Balai Besar Obat dan Makanan di Pontianak pada tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt MH dengan kesimpulan hasil pengujian sampel barang bukti serbuk berbentuk kristal warna putih sebagaimana surat permohonan pemeriksaan barang bukti No.B/134/II/RES.4.2/2024/ Satresnarkoba Tanggal 19 Februari 2024 Positif mengandung Metamfetamin.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Nomor: 31/BAP/MLPTK/II/2024 Tanggal 19 Februari 2024 Dikeluarkan Oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak yang ditandatangani oleh KHADIJAH, SP selaku Plh. Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan hasil penimbangan Berat bersih Narkotika jenis sabu adalah 0,48 Gram dan disisihkan 0,17 Gram untuk pengujian BPOM maka tersisa 0,31 Gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

A T A U

 

Ketiga

Bahwa ia Terdakwa DIDIET SETIADI Bin SYAMSUDIN, pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, bertempat di Jl.Khatulistiwa Gg.Teluk Intan no 6 Rt.003 Rw.035 Kel.Siantan Hilir Kec.Pontianak Utara atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 14.30 Wib terdakwa yang sedang berada dirumah baru bangun tidur, kemudian terdakwa melihat ROMI Bin TAYIB, SUPRIYAN IRAWAN Als YAYAN dan DJUMADI SHADEN sedang menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa ikut bersama-sama ROMI Bin TAYIB, SUPRIYAN IRAWAN Als YAYAN dan DJUMADI SHADEN secara bergiliran menggunakan narkotika jenis sabu namun tidak sampai habis, selanjutnya sekitar jam 17.00 Wib RYAN SOPYAN Als DOYOK datang ke rumah DIDIET SETIADI lalu bersama-sama terdakwa, ROMI Bin TAYIB, SUPRIYAN IRAWAN dan DJUMADI SHADEN menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam pipa kaca yang telah terhubung dengan bong sleanjutnya bagian bawah pipa kaca yang telah terisi sabu dibakar menggunakan korek hingga mengeluarkan asap, lalu asap tersebut dihisap menggunakan bong hingga narkotika jenis sabu habis.
  • Bahwa masih dalam hari yang sama sekitar jam 21.49 Wib ROMI Bin TAYIB disuruh lagi oleh SUPRIYAN IRAWAN Als YAYAN untuk membeli narkotika jenis sabu lagi, dan kemudian ROMI Bin TAYIB pergi sendiri membeli narkotika jenis sabu di kampung beting Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur, setelah memperoleh narkotika jenis sabu ROMI Bin TAYIB pergi menuju rumah DIDIET SETIADI, sesampainya dirumah ROMI Bin TAYIB masuk kedalam kamar, kemudian DJUMADI SHADEN menyiapkan alat untuk menghisap narkotika jenis sabu, lalu terdakwa bersama RYAN SOPYAN Als DOYOK, ROMI Bin TAYIB, SUPRIYAN IRAWAN Als YAYAN dan DJUMADI SHADEN secara bergiliran menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam pipa kaca yang telah terhubung dengan bong sleanjutnya bagian bawah pipa kaca yang telah terisi sabu dibakar menggunakan korek hingga mengeluarkan asap, lalu asap tersebut dihisap menggunakan bong namun tidak sampai habis, yang mana sisanya RYAN SOPYAN Als DOYOK simpan dan RYAN SOPYAN Als DOYOK pergi dari rumah DIDIET SETIADI dan ROMI Bin TAYIB pulang kerumah.
  • Bahwa tidak berapa lama ketika di rumah, ROMI Bin TAYIB dihubungi oleh SUPRIYAN IRAWAN Als YAYAN untuk membeli narkotika jenis sabu lagi, kemudian ROMI Bin TAYIB pergi menuju rumah DIDIET SETIADI, sesampainya di rumah rumah DIDIET SETIADI, ROMI Bin TAYIB bertemu terdakwa, SUPRIYAN IRAWAN Als YAYAN, dan DJUMADI SHADEN, tidak berselang lama datanglah RYAN SOPYAN Als DOYOK menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000 untuk membeli narkotika jenis sabu dan dipakai bersama, kemudian ROMI Bin TAYIB pergi membeli narkotika jenis sabu di kampung beting Kel. Dalam Bugis Kec. Pontianak Timur menggunakan motor sedangkan terdakwa menunggu dirumah, namun ketika terdakwa sedang menunggu ROMI Bin TAYIB anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana ROMI Bin TAYIB terlebih dahulu ditangkap karena membeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Urine yang dikeluarkan oleh Klinik dan Laboratorium DNA tanggal 23 September 2023 dengan hasil pemeriksaan Urin DIDIET SETIADI positif mengandung Methampetamine.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya