Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2024/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.DIAN PUSPITASARI SUHARTO, S.H. M.H
3.IRINA OKTATIANI, S.H.
1.ARSYAD, S.Ag Bin ABBAS ACONG
2.AGUSTINA Binti A. JAFAR AHMAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 184/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2253/O.1.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2DIAN PUSPITASARI SUHARTO, S.H. M.H
3IRINA OKTATIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSYAD, S.Ag Bin ABBAS ACONG[Penahanan]
2AGUSTINA Binti A. JAFAR AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa I ARSYAD, S.Ag Bin ABBAS ACONG dan terdakwa II AGUSTINA Binti A. JAFAR AHMAD secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh tiga, bertempat di rumah saksi KIRSAN di Jalan Nirbaya No. 19 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada waktu tersebut diatas, berawal terdakwa II bertemu dengan saksi INTAN, yang mana saat bertemu terdakwa II menceritakan jika terdakwa II sedang memerlukan uang untuk membayar hutanghutangnya, selanjutnya terdakwa II meminta tolong kepada saksi INTAN untuk mencarikan orang yang mau membantu meminjamkan uang kepada terdakwa II, kemudian saksi INTAN mengajak para terdakwa kerumah keponakannya yang bernama saksi SEPTIAN. Dan sesampainya dirumah saksi SEPTIAN kemudian saksi INTAN memperkenalkan para terdakwa dan selanjutnya para terdakwa mengutarakan maksud dan tujuannya datang kerumah saksi SEPTIAN yaitu untuk meminta tolong untuk mencarikan orang yang mau meminjamkan uang kepada para terdakwa untuk membeli lapak di Pasar Flamboyan. Lalu saksi SEPTIAN menghubungi saksi KIRSAN dan memberitahu saksi KIRSAN jika ada orang yang mau meminjam uang dan selanjutnya janjian dengan saksi KIRSAN untuk datang kerumahnya sekira jam 16.00 wib. Kemudian saksi SEPTIAN, saksi INTAN bersama suaminya serta para terdakwa pergi kerumah saksi KIRSAN yang terletak di Jalan Nirbaya No. 19 Kel. Kota Baru Kec. Pontianak Selatan dan setibanya ditumah saksi KIRSAN, kemudian saksi SEPTIAN memperkenalkan para terdakwa kepada saksi KIRSAN. Selanjutnya setelah berkenalan, lalu para terdakwa mengutarakan niat kedatangannya yang berpura-pura hendak membeli lapak di Pasar Flamboyan dengan mengatakan “PAK KIRSAN, SAYA MAU PINJAM UANG LIMA PULUH JUTA UNTUK BELI LAPAK DI PASAR FLAMBOYAN. NANTI SAYA KEMBALIKAN PALING LAMA TIGA BULAN DITAMBAH IMBALANNYA, JADI SAYA AKAN KEMBALIKAN ENAM PULUH LIMA JUTA, INI SAYA JAMINKAN SERTIFIKAT TANAH SAYA” sembari para terdakwa membawa 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik Nomor 23722 Kelurahan parit Tokaya dengan luas 360 M2 yang dikeluarkan oleh BPN Kota Pontianak atas nama AFIFAH (asli) dan Fotocopy Surat pernyataan tertanggal 09 Juli 2005 yang dibuat antara Sdr. ARSYAD dengan Sdri. AFIFAH perihal penyerahan sertifikat tanah yang digunakan oleh para terdakwa untuk meyakinkan saksi KIRSAN agar percaya bahwa sertifikat tanah yang dijaminkan tersebut tidak bermasalah. Saat itu saksi KIRSAN menjawab kalau sedang tidak memiliki uang, namun para terdakwa terus mendesak saksi KIRSAN dengan katakata “TOLONGLAH PAK, KITA SAMASAMA SALING PERCAYA”. Kemudian karena merasa kasihan kepada para terdakwa, lalu saksi KIRSAN mengajak saksi SEPTIAN bersamasama dengan para terdakwa untuk mengecek lokasi tanah yang terletak di Jl. Perdana Kel. Parit Tokaya Kec. Pontianak Selatan yang sertifikatnya akan dijadikan jaminan untuk meminjam uang tersebut. Selanjutnya setelah mengecek lokasi tanah dan membuat saksi KIRSAN menjadi percaya dengan perkataan para terdakwa selanjutnya saksi KIRSAN setuju untuk meminjamkan uang kepada para terdakwa dengan cara penyerahan uang dilakukan secara bertahap yaitu pertama pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira jam 21.00 wib saksi KIRSAN menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) kepada para terdakwa, lalu para terdakwa menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (Asli) Nomor : 23722 kel. Parit Tokaya dengan luas 360 M2 yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kota Pontianak tanggal 23 Januari 1998 dan fotocopy Surat pernyataan tertanggal 09 Juli 2005 yang dibuat antara terdakwa I dengan Sdri. AFIFAH perihal penyerahan sertifikat tanah. Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira jam 10.00 wib saksi KIRSAN kembali menyerahkan uang kepada para terdakwa sebesar Rp. 40.000.000, (empat puluh juta rupiah), jadi total uang yang saksi serahkan kepada para terdakwa adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), yang mana penyerahan uang tersebut ada dibuatkan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) tertanggal 29 mei 2023 dan Surat Perjanjian tanggal 29 Mei 2023 antara terdakwa I dan saksi KIRSAN.
    • Bahwa setelah para terdakwa menerima uang pinjaman dari saksi KIRSAN, uang tersebut tidak dipergunakan untuk membeli lapak di Pasar Flamboyan melainkan digunakan para terdakwa untuk melunasi hutanghutang para terdakwa kepada pihak lain dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, hingga sampai batas waktu yang telah ditentukan, para terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik saksi KIRSAN dan setelah saksi KIRSAN menanyakan perihal uang milik saksi KIRSAN yang dipinjam oleh para terdakwa, jawaban para terdakwa hanya nanti-nanti saja. Kemudian saksi mencoba mencari alamat pemilik sertifikat tanah yang dijaminkan kepada saksi KIRSAN tersebut dan setelah saksi KIRSAN bertemu saksi AFIFAH selaku pemilik sertifikat tersebut, saksi AFIFAH menjelaskan kalau saksi AFIFAH sudah 3 (tiga) tahun mencari sertifikat tanah Hak Milik No. 23722 miliknya tersebut dan saksi AFIFAH juga menerangkan kalau tidak pernah membuat Surat Pernyataan sebagaimana Fotocopy Surat Pernyataan tertanggal 09 Juli 2005 tersebut.
    • Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, saksi KIRSAN mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah);

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam Pidana Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya