Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Ptk HERWINNI ALIAS MEY LING ALIAS WINNI anak TJONG JHI THIN KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA PONTIANAK Cq KASAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERWINNI ALIAS MEY LING ALIAS WINNI anak TJONG JHI THIN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA PONTIANAK Cq KASAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK
Advokat
Petitum Permohonan

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
di –

PONTIANAK

 

Perihal: PERMOHONAN PEMERIKSAAN PRAPERADILAN

 

Kami yang bertanda tangan dibawah Advokat/Pengacra HA. EHSAN, SH, M.Si, Adv Abdoel Muin, SH. S,Pi dan ISWAHYUNI, SH. MH berkantor pada Pelayanan dan Bantuan Hukum Ehsan Illal Ehsan & Assosiatie berdomisili diwilayah Hukumnya di Jalan Dr. Sutomo, Gang Karang Anyar Nomor 3  (E-mail andiehsan8@g.mail.Com /WA 0821 4829 4268 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota-Kota Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Tersangka HERWINNI Alias MEY LING Alias WINNY Alias WINI, anak TJONG JHI THIN, pada tanggal 23 Desember 2025, sehingga sah mengajukan Permohonan PRAPERADILAN.

 

PEMOHON:

Diajukan atas nama PEMBERI KUASA  dengan identitas sebagai berikut:

Nama Lengkap                         :    HERWINNI ALIAS MEY LING ALIAS WINNI anak TJONG JHI THIN

NIK/Jenis  Kelamin                 :    6171046710960009 / Perempuan

Tempat dan Tanggal Lahir      :    Pontianak, 27 Oktober 1996

Kewarga Nagaraan & Agama     :    Indonesia / Budha

Pekerjaan                               :    Karyawan Swasta

Alamat                                     :    Jalan Ampera Gg. Ikhlas Rt-006/Rw-033 Kelurahan Sungai  Bangkong Kecamatan Pontianak Kota-Kota Pontianak.

Status Penahanan                   :    Tahanan Penyidik Polresta Pontianak sejak 23 Desember 2025
Perkara                                   :    Dugaan Tindak Pidana pasal 372 KUHP (Penipuan) dan/atau

                                                    378 KUHP (Penggelapan).

 

TERMOHON:
KAPOLRESTA (POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALIMANTAN BARAT).

Cq. KASAT RESKRIM (Selaku Penyidik) Polresta Pontianak.

di –

          PONTIANAK


Bahwa dengan diajukannya Permohonan  Praperadilan ini berdasarkan Pasal 77, Pasal 78, dan pasal 82 KUHAP, merupakan kewenangan absolut Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa, menguji, menilai dan memutus sah atau tidaknya tindakan KAPOLRESTA (POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALIMANTAN BARAT) Cq. KASAT RESKRIM (Selaku Penyidik) Polresta Pontianak untuk  memutus Permohonan Praperadilan ini berupa:

  1. Bahwa penetapan Tersangka HERWINNI ALIAS MEY LING ALIAS WINNI anak TJONG JHI THIN oleh Kapolresta /Kasat Reskrim Pontianak Polda Kalbar,  apakah bukti permulaan cukup ketika menetapkan tersangka (vide Pasal 1 angka 14 Pasal 184 KUHAP (bukti sah sebagai bukti permulaan).

 

  1. Penangkapan (vide  Pasal 17 dan Praperadilan Pasal 77 KUHAP) tentang Kewenangan Hakim Praperadilan memeriksa dan memutus sah/tidaknya tindakan penegakan hukum penangkapan, penahanan, penahanan.

 

  1. Upaya Paksa yang dilakukan penyidik tidak secara patut, karena dalam Surat Panggilan Nomor S.Pgl/603/XII/RES.1.11/2025/Reskirim, tanggal 16 Desember 2025 Memanggil Tersangka pada hari Jum’at, 19 Desember 2025, karena dalam Surat Panggilan tersebut disebutkan SURAT PANGGILAN TERSANGKA KE- 1, dengan demikian Tersangka akan mendatangi pada saat panggilan berikutnya dengan telah menyiapkan berupa dukumen-dukumen, Penasihat Hukum yang akan mendampinginya, sehingga upaya membawa secara paksa, pasal 112 ayat (2) KUHAP, masih ada toleransi.

 

Namun pada kenyataannya Tindakan tindakan KAPOLRESTA (POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALIMANTAN BARAT) Cq. KASAT RESKRIM (Selaku Penyidik) Polresta Pontianak menggunakan pasal 17 KUHAP sangat tergesa-gesa dengan tidak memberikan ruang bagi Tersangka untuk membela hak-hak hukumnya.

 

  1. Ganti Kerugian dan Rehabilitasi (Pasal 95, dan  97 KUHAP).

 

Bahwa PEMOHON Pra Peradilan terlebih dahulu menjelaskan duduk persoalan dengan jelas, sehingga akan tergambar fakta Tindakan penyidik Polresta Pontianak tidak memiliki minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga salah menetapkan HERWINNI ALIAS MEY LING ALIAS WINNI anak TJONG JHI THIN sebagai Tersangka  sebagai berikut:

 

  1. KRONOLOGIS PERKARA.
  1. Bahwa sebagaimana diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 23 Desember 2025 pada halaman 1 nomor 4 (empat) dan 5 (lima), bahwa saya menggadaikan mobil Toyota Innova Reborn, Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, Nissan Serena dan Fortuner kepada Hendro Sugiarto.

 

  1. Bahwa awal mulanya sdr HENDRO SUGIARTO dikenalkan oleh teman saya bernama Junaidi als Junai pada tanggal 16 Juli 2025, saya memerlukan tambahan modal dengan cara menggadaikan mobil Toyota Innova Reborn atas nama Agus Budiarto sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta Rupiah) kepada HENDRO SUGIARTO melalui Junai, dan saya dapat pesan whats app dari HENDRO SUGIARTO berisi tentang transfer uang sehingga saya mengirimkan nomor rekening nomor 8855302795 milik saya kepada HENDRO SUGIARTO dan saya tidak mengenal  Doni Aprianto yang mentransfer uang ke rekening saya tersebut.

 

  1. Bahwa terjadinya kesepakatan pinjam uang sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta Rupiah) tersebut dengan dikenakan bunga 10% (sepuluh persen) sudah dipotong diawal dan PEMOHON masih dibebankan untuk membayar Junai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) sebagai jasa mencarikan seseorang yang mau menerima gadai sehingga PEMOHON hanya menerima uang pinjaman dari HENDRO SUGIARTO sebesar Rp. 31.500.000 (tiga pulu satu juta lima ratus ribu Rupiah)  sedangkan PEMOHON harus mengembalikan uang tersebut KEPADA HENDRO SUGIARTO dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kedepan sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta Rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya