| Petitum Permohonan |
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
di –
PONTIANAK
Perihal: PERMOHONAN PEMERIKSAAN PRAPERADILAN
Kami yang bertanda tangan dibawah Advokat/Pengacra HA. EHSAN, SH, M.Si, Adv Abdoel Muin, SH. S,Pi dan ISWAHYUNI, SH. MH berkantor pada Pelayanan dan Bantuan Hukum Ehsan Illal Ehsan & Assosiatie berdomisili diwilayah Hukumnya di Jalan Dr. Sutomo, Gang Karang Anyar Nomor 3 (E-mail andiehsan8@g.mail.Com /WA 0821 4829 4268 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota-Kota Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh Tersangka HERWINNI Alias MEY LING Alias WINNY Alias WINI, anak TJONG JHI THIN, pada tanggal 23 Desember 2025, sehingga sah mengajukan Permohonan PRAPERADILAN.
PEMOHON:
Diajukan atas nama PEMBERI KUASA dengan identitas sebagai berikut:
Nama Lengkap : HERWINNI ALIAS MEY LING ALIAS WINNI anak TJONG JHI THIN
NIK/Jenis Kelamin : 6171046710960009 / Perempuan
Tempat dan Tanggal Lahir : Pontianak, 27 Oktober 1996
Kewarga Nagaraan & Agama : Indonesia / Budha
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jalan Ampera Gg. Ikhlas Rt-006/Rw-033 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota-Kota Pontianak.
Status Penahanan : Tahanan Penyidik Polresta Pontianak sejak 23 Desember 2025
Perkara : Dugaan Tindak Pidana pasal 372 KUHP (Penipuan) dan/atau
378 KUHP (Penggelapan).
TERMOHON:
KAPOLRESTA (POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALIMANTAN BARAT).
Cq. KASAT RESKRIM (Selaku Penyidik) Polresta Pontianak.
di –
PONTIANAK
Bahwa dengan diajukannya Permohonan Praperadilan ini berdasarkan Pasal 77, Pasal 78, dan pasal 82 KUHAP, merupakan kewenangan absolut Pengadilan Negeri Pontianak untuk memeriksa, menguji, menilai dan memutus sah atau tidaknya tindakan KAPOLRESTA (POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALIMANTAN BARAT) Cq. KASAT RESKRIM (Selaku Penyidik) Polresta Pontianak untuk memutus Permohonan Praperadilan ini berupa:
- Bahwa penetapan Tersangka HERWINNI ALIAS MEY LING ALIAS WINNI anak TJONG JHI THIN oleh Kapolresta /Kasat Reskrim Pontianak Polda Kalbar, apakah bukti permulaan cukup ketika menetapkan tersangka (vide Pasal 1 angka 14 Pasal 184 KUHAP (bukti sah sebagai bukti permulaan).
- Penangkapan (vide Pasal 17 dan Praperadilan Pasal 77 KUHAP) tentang Kewenangan Hakim Praperadilan memeriksa dan memutus sah/tidaknya tindakan penegakan hukum penangkapan, penahanan, penahanan.
- Upaya Paksa yang dilakukan penyidik tidak secara patut, karena dalam Surat Panggilan Nomor S.Pgl/603/XII/RES.1.11/2025/Reskirim, tanggal 16 Desember 2025 Memanggil Tersangka pada hari Jum’at, 19 Desember 2025, karena dalam Surat Panggilan tersebut disebutkan SURAT PANGGILAN TERSANGKA KE- 1, dengan demikian Tersangka akan mendatangi pada saat panggilan berikutnya dengan telah menyiapkan berupa dukumen-dukumen, Penasihat Hukum yang akan mendampinginya, sehingga upaya membawa secara paksa, pasal 112 ayat (2) KUHAP, masih ada toleransi.
Namun pada kenyataannya Tindakan tindakan KAPOLRESTA (POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALIMANTAN BARAT) Cq. KASAT RESKRIM (Selaku Penyidik) Polresta Pontianak menggunakan pasal 17 KUHAP sangat tergesa-gesa dengan tidak memberikan ruang bagi Tersangka untuk membela hak-hak hukumnya.
- Ganti Kerugian dan Rehabilitasi (Pasal 95, dan 97 KUHAP).
Bahwa PEMOHON Pra Peradilan terlebih dahulu menjelaskan duduk persoalan dengan jelas, sehingga akan tergambar fakta Tindakan penyidik Polresta Pontianak tidak memiliki minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sehingga salah menetapkan HERWINNI ALIAS MEY LING ALIAS WINNI anak TJONG JHI THIN sebagai Tersangka sebagai berikut:
- KRONOLOGIS PERKARA.
- Bahwa sebagaimana diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 23 Desember 2025 pada halaman 1 nomor 4 (empat) dan 5 (lima), bahwa saya menggadaikan mobil Toyota Innova Reborn, Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, Nissan Serena dan Fortuner kepada Hendro Sugiarto.
- Bahwa awal mulanya sdr HENDRO SUGIARTO dikenalkan oleh teman saya bernama Junaidi als Junai pada tanggal 16 Juli 2025, saya memerlukan tambahan modal dengan cara menggadaikan mobil Toyota Innova Reborn atas nama Agus Budiarto sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta Rupiah) kepada HENDRO SUGIARTO melalui Junai, dan saya dapat pesan whats app dari HENDRO SUGIARTO berisi tentang transfer uang sehingga saya mengirimkan nomor rekening nomor 8855302795 milik saya kepada HENDRO SUGIARTO dan saya tidak mengenal Doni Aprianto yang mentransfer uang ke rekening saya tersebut.
- Bahwa terjadinya kesepakatan pinjam uang sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta Rupiah) tersebut dengan dikenakan bunga 10% (sepuluh persen) sudah dipotong diawal dan PEMOHON masih dibebankan untuk membayar Junai sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) sebagai jasa mencarikan seseorang yang mau menerima gadai sehingga PEMOHON hanya menerima uang pinjaman dari HENDRO SUGIARTO sebesar Rp. 31.500.000 (tiga pulu satu juta lima ratus ribu Rupiah) sedangkan PEMOHON harus mengembalikan uang tersebut KEPADA HENDRO SUGIARTO dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kedepan sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta Rupiah).
|