Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira jam 07.00 Wib di Jl. Perdana Gg. Wa’ Sidik Rt/Rw : 004/007 Kel. Bansir Darat Kec. Pontianak Tenggara telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh saudara IMAM WAHYUDI Als YUDI Bin ARIFIN dengan cara : pertama-tama sewaktu saudara AGUN berkunjung kerumah orang tuanya yang terletak di Jl. Perdana Gg. Wa’ Sidik Rt/Rw : 004/007 Kel. Bansir Darat Kec. Pontianak Tenggara, dengan maksud untuk mengambil alat tukang yang akan dipergunakan untuk bekerja. Akan tetapi saat ianya baru tiba dirumah tersebut, ibu kandungnya yang bernama RAHMA langsung memarahinya perihal postingan saudara AGUN di status Whatsapp tentang tanah milik orang tua yang disewakan kepada orang lain. Dan karena saudara AGUN tidak merasa bahwa ianya tidak ada membuat status di Whatsapp seperti itu sehingga saudara AGUN pun menjawab perkataan ibunya yang kemudian terjadi pertengkaran mulut antara saudara AGUN dengan ibunya tersebut. Lalu saat itu saudara AGUN terfikir bahwa hal tersebut berasal dari hasutan saudari NIA kepada ibunya, sehinga saudara AGUN pun berniat untuk memukul saudari NIA. Namun belum sempat ianya memukul saudari NIA, tiba-tiba datang saudara YUDI yang baru bangun dari tidur, langsung memukul kepala bagian belakang saudari NIA yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya. Atas kejadian tersebut saudari NIA merasa sakit pada bagian kepalanya yang kemudian membuat laporan di Polsek Pontianak Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut
Pasal 352 KUHP |