Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk TRISSANDI PT. Fajar Agro Kalimantan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRISSANDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Fajar Agro Kalimantan
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak kepada Penggugat melanggar Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan karena melakukan kesalahan berat tidak dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana yang berkekuatan Hukum Tetap dan Mengikat.
  4. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) atas diri Penggugat harus dilaksanakan, maka menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak Cuti, Upah / Gaji bulan November 2023 dan upah selama proses secara tunai dan sekaligus apa yang menjadi hak  Penggugat sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon 1 x 8 x Rp. 8.286.536                                               Rp.     58.005.752
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 3 x Rp. 8.286.536                      Rp.     24.859.608
  3. Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 8.286.536                                   Rp.       3.997.537
  4. Uang Pemulanggan Tempat Asal Rekrut                                          Rp.          500.000
  5. Upah / Gaji Bulan November 2023 yang belum dibayar Tergugat   Rp.       8.286.536
  6. Upah selaam proses 3 bulan x Rp. 8.286.536                                    Rp.     24.859.608

Jumlah Rp. 120.488.970

( Seratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Rupiah )

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan benar menurut Hukum ( exa equo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak