Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | BRI KANCA PONTIANAK | 1.Iwan 2.Putri Regina Priatna |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 55/Pdt.G.S/2024/PN Ptk |
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jun. 2024 |
Nomor Surat | - |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 93.606.975,00 |
Petitum |
1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 93.606.975 ( Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 85.988.303 ( Delapan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tiga Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 7.618.672 ( Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pontianak berkenan mengabulkannya.
Terimakasih, |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |