Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk 1.CITRA KRISYANI, S.H.
2.HENGKY SETIAWAN KAENDO,S.H.,M.H.
3.JOSECA CAROLINA INDRI ITANG, S.H.
Drs.SAMSIR ISMAIL,M.M Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4275 /O.1.10/Ft.1/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA KRISYANI, S.H.
2HENGKY SETIAWAN KAENDO,S.H.,M.H.
3JOSECA CAROLINA INDRI ITANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs.SAMSIR ISMAIL,M.M[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M  selaku Direktur Umum PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas Bank Kalbar  Nomor : 1 tanggal 02 Juni 2014 bersama - sama dengan Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M selaku Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas Bank Kalbar  Nomor : 57 tanggal 14 Pebruari 2013, Saksi  M. FARIDHAN, SE.MM selaku Kepala Divisi Umum PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : SK/62/DIR Tahun 2015 tanggal 06 Maret 2015 dan Saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Sdr.  RICKY SANDY (dalam Daftar Pencarian Orang), pada waktu antara tanggal 18 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Jl. Rahadi Usman No. 10 Pontianak atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yakni pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dalam hal ini Terdakwa Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M, Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M  dan Saksi  M. FARIDHAN, S.E.,M.M. selaku Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat yang memproses penentuan harga tanah untuk Pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar yang mewakili PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat selaku Pembeli telah melakukan persekongkolan dengan Saksi PAULUS ANDY MURSALIM,  SE. M.M sebagai Penerima Kuasa Menjual dari para pemilik tanah, dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Saksi PAULUS ANDY MURSALIM,  SE. MM sebesar Rp. 39.866.378.750,-  (tiga puluh Sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan jumlah tersebut didapat berdasarkan selisih pembayaran oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) dengan jumlah yang diterima oleh pemilik tanah. Sehingga perbuatan Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M bersama - sama dengan Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M, Saksi  M. FARIDHAN, SE.MM dan Saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM tersebut merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 39.866.378.750,- (tiga puluh Sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.04.03/SR/S-1531/PW14/5/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai        berikut :

Ketua : Kepala Divisi Umum yaitu M. FARIDHAN, SE.M.M;

Sekretaris: Kepala Bidang Logistik (Divisi Umum) dijabat oleh : - Bapak IWANSYAH

Bapak SUHAIMI;

Anggota :

  1. Kepala Divisi Perencanaan dijabat oleh Bapak TAUFIK QURACHMAN;
  2. Kepala Bidang Hukum dan Humas (Divisi CORSEC) dijabat oleh ZULKIBLI
  3. Analis Divisi Umum dijabat oleh RISVANDI;
  4. Analisis Divisi Corsec dijabat oleh ADI FITRIYADI;
  5. Analisi Divisi Umum dijabat oleh IMAM DARWIN SAPUTRA;
  6. Asisten Administrasi Divisi Umum dijabat oleh DENDY FARISTA;
  7. Asisten Administrasi Divisi Umum dijabat oleh HARRY HARFEDY.

 

dengan tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan inventarisasi serta penelitian setempat terhadap keadaan tanah, bangunan dan tanaman/tumbuhan yang ada diatasnya
  2. Melakukan perundingan dengan para pemegang hak atas tanah dan bangunan
  3. Menaksir dan menetapkan besarnya ganti rugi yang akan dibayarkan kepada yang berhak
  4. Membuat Berita Acara pembebasan tanah disertai fatwa / pertimbangannya
  5. Memeriksa legalitas kepemilikan tanah yang akan dibeli
  6. Menyaksikan pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada yang berhak atas tanah / bangunan. Panitia pengadaan/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan Bank Kalbar tidak diperkenankan sebagai juru bayar atas transaksi pembayaran ganti rugi, dalam rangka pembebasan tanah/bangunan ini harus langsung oleh Bank Kalbar / Pejabat yang berwenang kepada pemegang hak katas tanah/pemilik bangunan tersebut, melalui transfer atau pemindahbukuan.
  • Bahwa sebelum Surat Keputusan Direksi Nomor : SK/156/DIR tanggaL 05  Juni 2015 tentang Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar diterbitkan, telah masuk beberapa penawaran terkait lokasi tanah ke Bank Kalbar, dari beberapa penawaran tersebut diplih penawaran yang diajukan oleh Sdr.  RICKY SANDY pada Tanggal 18 Februari 2015 dengan luas dan lokasi yang terletak :
  1. Lokasi, Jl. Ahmad Yani I/Jl. Parit H. Husin I
  2. Luas Tanah, 8.177 M2
  3. Dengan harga penawaran, Rp. 17.000.000,- / meter persegi (M2) dengan rincian :

 

No.

Nama Pemilik

Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM)

Surat Ukur

Luas (M2)

  1.  

BURHAN

1067/10263

153/1994

511

  1.  

BURHAN

1045

659/1978

511

  1.  

BURHAN

1043

652/1978

420

  1.  

BURHAN

13576

42/1998

601

  1.  

BURHAN

13577

43/1998

392

  1.  

JOHANA

1048

656/1978

420

  1.  

JOHANA

1054

653/1978

420

  1.  

JOHANA

1046

622/1978

496

  1.  

SRI NIRWANA / BURHAN

1049

658/1978

496

  1.  

PR. SRI MULYATI PRANOTO / BURHAN

1052

654/1978

420

  1.  

MAD HAPI

13578

44/1998

213

  1.  

LIEM HOEI LENG

1474

1759/1980

798

  1.  

JOHAN KURNIA  KHOW

1064

657/1978

420

  1.  

JOHAN KURNIA  KHOW

1041

655/1978

420

  1.  

PR NURJANAH ALI

1259

01239/2012

(2.560-921) = 1.639

TOTAL LUAS

8.177

  • Bahwa atas penawaran tanah dari Sdr.  RICKY SANDY, pada tanggal 9 Maret 2015 Divisi Umum menyampaikan Memo Dinas kepada Direksi Bank Kalbar dengan No. UMM/MD-LOG/275 tanggal 9 maret 2015, yang berisi :
  1. Mohon persetujuan atas lokasi tanah yang disampaikan sehingga pada Lokasi tersebut dapat diproses lebih lanjut.
  2. Divisi Umum tetap memerlukan surat kuasa jual dari pemilik kepada Sdr.  RICKY SANDY sebagai dasar untuk proses jual beli tanah tersebut.
  3. Selanjutnya apabila usulan disetujui akan ditindaklanjuti dengan melakukan penilaian menggunakan KJPP Appraisal Independen.

Dan atas Memo Dinas dari Divisi Umum tersebut disetujui oleh Para Direksi diantaranya Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M  selaku Direktur Umum Bank Kalbar dan Saksi              Drs. SUDIRMAN HMY, M.M selaku Direktur Utama Bank Kalbar yang dituangkan dalam Dokumen Lembar Disposisi No. UMM/MD-LOG/275 tanggal 9 maret 2015.

 

  • Bahwa persetujuan memo dinas yang disetujui oleh para Direksi Bank Kalbar  mengharuskan adanya surat kuasa jual dari pemilik tanah, selanjutnya Sdr.  RICKY SANDY bersama Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM membuat Surat Kuasa Menawarkan yang dibuat tertanggal mundur dari Surat Penawaran Sdr.  RICKY SANDY kepada Bank Kalbar  pada tanggal 18 Februari 2015, yaitu:
  1. Surat Kuasa Menawarkan PR. NURDJANNAH ALI  kepada Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Saksi  Sdr.  RICKY SANDY dibuat tanggal 05 Januari 2015
  2. Surat Kuasa Menawarkan Mad Hapi kepada Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Saksi  Sdr.  RICKY SANDY dibuat tanggal 08 Januari 2015
  3. Surat Kuasa Menawarkan BURHAN , Johana, Lim Hoei Leng dan JOHAN KURNIA   kepada Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY dibuat tanggal 10 Februari 2015.

 

  • Bahwa terkait dengan Surat Kuasa Menawarkan tersebut antara saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY menyepakati pembagian tugas yaitu yang bertugas untuk melakukan negosiasi penawaranan harga dengan pihak Bank Kalbar  adalah Sdr.  RICKY SANDY, sedangkan untuk pengurusan adminitrasi terkait penjualan tanah adalah Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM.

 

  • Bahwa sebelum adanya kesepakatan harga tanah antara Penerima Kuasa yaitu Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY dengan pihak Bank Kalbar, Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY telah melakukan kesepakatan harga terlebih dahulu dengan para pemilik tanah, diantaranya :
  1. Tanah milik Saksi  BURHAN  sebanyak 7 (tujuh) bidang tanah,  Tanah milik Sdri. Johana sebanyak 3 (tiga) bidang tanah dan tanah milik Saksi  Liem Hoei Leng sebanyak 1 (satu) bidang tanah sehingga  total 11 bidang tanah yang terletak Jl. Parit Haji Husain I dengan total luas tanah 5.304 M?2; dengan kesepekatan harga Rp. 5.000.000,- / M?2; (Lima Juta Rupiah permeter persegi)
  2. Tanah milik Saksi JOHAN KURNIA sebanyak 2 bidang tanah yang terletak Jl Parit Haji Husain I dengan total luas tanah 840 M?2; dengan kesepekatan harga Rp. 5.000.000,- / M?2; (Lima Juta Rupiah permeter)
  3. Tanah milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI  sebanyak 1 bidang tanah yang terletak Jl Parit Haji Husain I dengan total luas tanah 1.639 M?2; dengan kesepekatan harga Rp. 17.000.000,- / M?2; (Tujuh Belas Juta Rupiah permeter persegi).

 

  • Bahwa terkait dengan pengurusan penjualan tanah milik Saksi  BURHAN , milik Sdri. JOHANA, milik Saksi  LIEM HOEI LENG, milik Saksi  JOHAN KURNIA  dan milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI   tersebut, Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY sejak dari awal tidak pernah memberitahukan siapa yang akan membeli tanah-tanah mereka tersebut, selang beberapa waktu kemudian para pemilik tanah diberitahu oleh Saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY bahwa yang akan membeli tanah dimaksud adalah pihak Bank Kalbar akan tetapi Saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY melarang para pemilik tanah untuk tidak menghubungi pihak Bank Kalbar serta Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM meyakinkan dan menyarankan kepada Saksi  BURHAN  beserta anaknya yaitu Saksi  TERY BURHAN serta para pemilik tanah lainnya untuk menyerahkan semua kepengurusan penjualan tanah kepada Saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE MM dengan perkataan “pokoknya kalian terima beres”, dengan maksud agar pihak pemilik tanah tidak mengetahui harga kesepakatan pembayaran atas pembelian tanah antara Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE MM dan Sdr.  RICKY SANDY dengan pihak Bank Kalbar sehingga memberikan keleluasaan kepada Saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE MM dan Sdr.  RICKY SANDY dengan pihak Bank Kalbar untuk mendapatkan keuntungan dari selisih pembayaran pembelian tanah tersebut.

 

  • Bahwa dari hasil negosiasi yang dilakukan antara pihak Bank Kalbar dalam hal ini Terdakwa Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M , Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M, dan Saksi  M. FARIDHAN, S.E.,M.M. selaku Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat yang memproses penentuan harga tanah untuk Pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar yang mewakili PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat selaku Pembeli dengan Saksi PAULUS ANDY MURSALIM,  SE. M.M sebagai Penerima Kuasa Menjual dari para pemilik tanah didapat kesepakatan harga jual tanah sesuai dengan Surat Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar  Nomor : PAN/TNH-KP/05/2015 tanggal 09 Juli 2015 perihal Persetujuan Harga Negosiasi Tanah Jl. Ahmad Yani 1 yaitu sebesar Rp. 11.925.000,- / M?2; (Sebelas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah permeter persegi).

 

  • Bahwa Penerima Kuasa yaitu Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY tidak pernah menyampaikan harga jual tanah yang telah disepakati dengan para pemilik tanah kepada pihak Bank Kalbar, khususnya kesepakatan harga tanah milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI  dimana tanah milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI  merupakan perioritas dari Bank Kalbar  karena letak posisi tanah Sdri. PR. NURDJANNAH ALI  sangat strategis yaitu berada di tepi jalan Ahmad Yani 1, dimana sesuai dengan kesepakatan antara Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan Sdri. PR. NURDJANNAH ALI  bahwa tanah milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI  sebanyak 1 bidang tanah yang terletak Jl Parit Haji Husain I dengan total luas tanah 1.639 M?2; telah disepakati dengan harga Rp. 17.000.000,- / M?2; (Tujuh Belas Juta Rupiah permeter persegi), dimana harga tersebut melebihi harga yang telah disepakati antara Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY dengan pihak Bank Kalbar yaitu sebesar  Rp. 11.925.000,- / M?2; (Sebelas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah permeter persegi).

 

  • Bahwa terkait dengan harga tanah milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI  sebesar Rp. 17.000.000,- / M?2; (Tujuh Belas Juta Rupiah permeter) tetap disanggupi oleh Saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY dengan meminta persetujuan kepada Direksi Bank Kalbar  dalam hal ini Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M  dan Saksi   Drs. SUDIRMAN HMY, M.M serta Saksi  M. FARIDHAN, SE.MM pada saat Pelaksanaan rapat sekitar awal Juli 2015, dimana dalam rapat tersebut membahas terkait persetujuan negosiasi harga yang disepakati seharga Rp. 11.925.000,- M?2; (Sebelas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah permeter) dan disepakati antara Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY dengan  Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M  dan Saksi   Drs. SUDIRMAN HMY, M.M serta Saksi  M. FARIDHAN, SE.MM, bahwa untuk menutupi kekurangan nilai harga tanah milik PR NURDJANNAH ALI disepakati pembelian tanah dilakukan dengan harga hamparan (satu kesatuan) dan hal tersebut atas dasar permintaan dari  pihak Bank Kalbar yaitu Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M  dan Saksi   Drs. SUDIRMAN HMY, M.M  serta Saksi M. FARIDHAN, SE.MM.

 

  • Bahwa selain untuk menutupi kekurangan nilai harga tanah milik PR NURDJANNAH ALI, persetujuan kesepakatan penilaian secara hamparan tersebut juga didasarkan atas perintah Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M kepada KJPP Masroni yaitu Saksi  HADIYANTO, SE selaku Surveyor/Penilai di KJPP Masroni Singaisdam pada saat bertemu dengan Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M ketika hendak melakukan survey dilapangan, dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M meminta agar penilai melakukan penilaian dengan cara satu hamparan dan bukan perbidang yang kemudian hasil penilaian tersebut dituangkan dalam laporan hasil penilaian Appraisal Nomor 037/APP/KJPP-MS/04/15 tanggal  13 April 2015.

 

  • Bahwa tujuan Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY serta disetujui oleh pihak Bank Kalbar terkait pembelian tanah untuk kantor pusat  Bank Kalbar  tersebut dilakukan dengan penilaian harga secara hamparan (bukan perbidang) adalah untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga pembelian tanah milik Saksi  BURHAN , milik Sdri. JOHANA, milik Saksi  LIEM HOEI LENG serta milik Saksi  JOHAN KURNIA  oleh Bank Kalbar  dimana keuntungan tersebut digunakan juga oleh  Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM untuk Biaya Subsidi Silang yang harus dibayarkan kepada Sdri. PR. NURDJANNAH ALI  karena harga tanah yang diminta oleh Sdri. PR. NURDJANNAH ALI melebihi dari harga jual yang disepakati oleh  Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY  dengan Bank Kalbar  yaitu sebesar Rp. 11.925.000,- M?2; (sebelas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah permeter), sehingga kekurangan harga yang harus ditanggung oleh Bank Kalbar dan Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM kepada Sdri. PR. NURDJANNAH ALI  diambil dari selisih  harga pembayaran penjualan tanah milik Saksi BURHAN, milik Sdri. JOHANA, milik Saksi  LIEM HOEI LENG serta milik Saksi  JOHAN KURNIA .

 

  • Bahwa pembelian tanah secara hamparan bukan per bidang, dikarenakan harga yang akan dihitung secara hamparan adalah sama yaitu sebesar Rp. 11.925.000,00 per M?2;, sedangkan harga sebenarnya dari masing-masing tanah sebanyak 15 (Lima Belas) Serifikat Hak Milik tersebut berbeda-beda, sehingga dari  pihak Bank Kalbar membutuhkan rekening kuasa penjual, yang nantinya akan dilakukan pembayaran oleh Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM sesuai harga perbidang / Serifikat Hak Milik ke masing-masing pemilik tanah dengan harga yang telah disepakti sebelumnya oleh Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY dengan para Pemilik Tanah

 

  • Bahwa proses pembayaraan atas pembelian tanah sebanyak 15 (lima belas) Serifikat Hak Milik yang dilakukan oleh Bank Kalbar dilakukan dengan cara disetorkan ke Rekening No. 1025055019 atas nama Mursalim pada Bank Kalbar Cabang Utama Pontianak, hal tersebut berdasarkan Surat dari Sdr.  RICKY SANDY Kepada Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar  pada tanggal 20 Oktober 2015 perihal pembayaran penjualan Tanah A. Yani I dan Paris I Pontianak, dengan isi surat memohon pembayaran sebesar 20% (dua puluh persen) dan 80% (delapan puluh persen) dapat dibayarkan kepada Saksi  Mursalim, alamat Jalan A.R. Saleh Gg. Tunas Bakti No. 5 Pontianak, Pemegang rekening Tabungan Simpeda No.  1025055019 di Bank Kalbar Cabang Utama Pontianak, dan permohonan tersebut kemudian di usulkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar  yang ditandatangani oleh Saksi M. FARIDHAN, SE.MM pada 26 Oktober 2015 kemudian usulan tersebut disetujui oleh Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M  selaku Direktur Umum Bank Kalbar  dan saksi  Drs. SUDIRMAN HMY, M.M selaku Direktur Utama Bank Kalbar  pada tanggal 27 Oktober 2015 yang tertuang didalam Lembar Disposisi No. PAN/TNH-KP/09/2015 tanggal 26 Oktober 2015, perihal Persetujuan Pembayaran Uang Muka 20% untuk Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar  Nomor : PAN/TNH-KP/05/2015 tanggal 09 Juli 2015 perihal Persetujuan Harga Negosiasi Tanah Jl. Ahmad Yani 1, dalam point 7 dan point 8, yang menyatakan bahwa :
    1. Point 7,   bahwa Bank Kalbar belum dapat melakukan pembayaraan dimuka sebelum seluruh proses yang diminta oleh Notaris antara lain pengecekan sertifikat, konfirmasi kepada seluruh pemilik tanah, ganti alamat, pengembalian batas tanah, penurunan hak atas tanah telah dilaksanakan dan besarnya uang muka yang dapat diberikan Bank Kalbar adalah sebesar 20?ri nilai transaksi
    2. Point8, Pembayaran dimuka dapat dilakukan Bank Kalbar berdasarkan surat Keterangan/Covernote yang dikeluarkan oleh Notaris yang menjelaskan bahwa prosedur dan sertifikat tidak bermasalah/clear serta sudah dalam proses jual beli dan balik nama kepada Bank Kalbar

 

Namun Pembayaran Uang Muka sebesar  20% atas Pembelian Tanah untuk Kantor Pusat Bank Kalbar tersebut tetap dilakukan oleh Pihak Bank Kalbar atas persetujuan Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M  dan Saksi   Drs. SUDIRMAN HMY, M.M  serta Saksi M. FARIDHAN, SE.MM, walupun persyaratan seperti penurunan hak atas tanah dan balik nama kepada Bank Kalbar belum terpenuhi, sehingga dengan diberikannya uang muka sebesar 20% tersebut kepada Penerima Kuasa dalam hal ini Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM menjadi beban Bank Kalbar untuk memenuhi kewajiban pelunasan atas pembelian tanah-tanah tersebut, karena anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan Tanah untuk Kantor Pusat Bank Kalbar tersebut sesuai dengan Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2015 hanya sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah).

 

  • Bahwa dari hasil penjualan tanah tersebut, terdapat selisih harga yang dikuasai oleh Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM  yang berasal dari selisih jumlah pembayaran atas pembelian tanah oleh Bank Kalbar sebanyak 15 (Lima Belas) Serifikat Hak Milik (SHM) yang telah diturunkan statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luas 7.883 m2, dengan total harga pembelian tanah tersebut sebesar Rp. 94.004.775.000,- (Sembilan puluh empat milyar empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikurangi pemotongan pajak yang dilakukan langsung oleh pihak Bank Kalbar senilai Rp 4.700.238.750,00 (Empat milyar tujuh ratus juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sehingga total uang yang masuk ke rekening Saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM sebesar Rp 89.304.536.250,00 (Delapan puluh sembilan milyar tiga ratus empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan jumlah yang diterima oleh pemilik tanah yaitu Saksi BURHAN, Sdri. JOHANA, Saksi  LIEM HOEI LENG dan Saksi  JOHAN KURNIA, dengan rincian :
  1. Tanggal 27 Oktober 2015, dilakukan pembayaran berdasarkan perintah pemindahbukuan nomor UMM/PB-7557 dengan cara pemindahbukuan dari Bank Kalbar ke rekening Penerima Kuasa (Saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM) senilai Rp18.800.955.000,00 dengan Keterangan Pembayaran Uang Muka 20% atas Pembelian Tanah untuk Kantor Pusat Bank Kalbar, kemudian dana tersebut oleh Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM di serahkan kepada para pemilik tanah diantaranya :
  • Tanggal 28 Agustus 2015, Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM  mengirimkan uang kepada Sdri. Nurjanah sebagai uang perikatan senilai Rp. 500.000.000,00
  • Tanggal 27 Oktober 2015, Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM mengirimkan uang muka pembayaran yang diterima dari Bank Kalbar senilai Rp. 17.701.000.000,00 kepada pemilik tanah dengan rincian:

 

 

No

Nama Pemilik Tanah

Jumlah Uang Ditransfer (Rp)

1.

BURHAN

3.300.000.000,00

2.

Lim Hui Leng

1.100.000.000,00

3.

Johan

1.000.000.000,00

4.

Nur Janah

12.301.000.000,00

 

 Jumlah

17.701.000.000,00

 

  1. Setelah proses penandatangan Akta Jual Beli Nomor : 776 / 2015 s.d Nomor : 790/2015 tanggal 11 November 2015 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sdr. WIDIYANSYAH, SH, dengan selaku Penjual selanjutnya disebut Pihak Pertama yaitu Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan selaku Pembeli selanjutnya disebut Pihak Kedua yaitu  Saksi  Drs. SUDIRMAN HMY, M.M  dan Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M, kemudian pihak Bank Kalbar melakukan pembayaran berdasarkan Perintah Pemindahbukuan nomor UMM/PB-8136 ke rekening tabungan Simpeda atas nama Mursalim (Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM) senilai Rp. 70.503.581.250,00, untuk pembayaran pelunasan 80%, dan Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM  mengirim pembayaran yang diterima dari Bank Kalbar senilai Rp. 56.087.500.000,00 kepada Pemilik Tanah dengan rincian :

No

Nama Pemilik Tanah

 

Jumlah Uang Ditransfer (Rp)

1.

BURHAN

 

41.226.500.000,00

2.

LIEM HOEI LENG

 

6.481.000.000,00

3.

JOHAN

 

6.980.000.000,00

4.

MAD HAPI

 

1.400.000.000,00

 

 

Jumlah

56.087.500.000,00

 

  1. Tanggal 27 November 2015, Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM mengirim pembayaran yang diterima dari Bank Kalbar senilai Rp12.801.000.000,00 kepada Sdri. NURDJANNAH.
  2. Tanggal 2 Mei 2016, Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM mengirim pembayaran yang diterima dari Bank Kalbar senilai Rp. 500.000.000,00 kepada Saksi  MAD HAPI

 

  • Bahwa dari total uang yang diterima oleh Saksi  BURHAN , Sdri. JOHANA, Saksi  LIEM HOEI LENG dari Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM sebesar Rp. 52.107.500.000,- diminta kembali oleh Saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dengan jumlah sebesar Rp. 25.830.440.000,- sehingga uang yang senyatanya di terima oleh Saksi  BURHAN , Sdri. JOHANA, Saksi  LIEM HOEI LENG sebesar Rp. 26.277.060.000,-, begitu juga dengan uang yang diterima oleh Saksi  JOHAN KURNIA  sebesar Rp. 7.980.000.000,- dari Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM diminta kembali oleh Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM  sebesar Rp 3.780.000.000,-. sehingga total uang yang didapat  oleh saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dari pengembalian pembayaran tanah dari Bank Kalbar  kepada pemilik tanah yaitu Saksi  BURHAN , Sdri. JOHANA, Saksi  LIEM HOEI LENG dan Saksi  JOHAN KURNIA  adalah sebesar Rp. 29.610.440.000,- ditambah dengan Jumlah pembayaran dari Bank Kalbar yang dibayarkan lebih rendah oleh Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM kepada Pemilik Tanah (Pemberi Kuasa) sebesar Rp. 10.255.938.750,- dengan demikian Saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM mendapatkan serta menguasai uang yang bersumber dari pembayaran oleh Bank Kalbar atas pembelian 15 Bidang Tanah sebesar Rp. 39.866.378.750,-  (tiga puluh Sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.04.03/SR/S-1531/PW14/5/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

 

  • Bahwa adanya kemahalan harga atas pembelian tanah tersebut disebabkan karena pihak Bank Kalbar dalam hal ini Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M selaku Direktur Utama, terdakwa Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M selaku Direktur Umum dan Saksi  M. FARIDHAN, S.E.,M.M. selaku Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat yang memproses penentuan harga tanah untuk Pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar yang mewakili PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat selaku Pembeli, tidak mempedomani Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Logistik PEDOMAN PENGADAAN BARANG / JASA  SK. DirNomor : SK/141/DIR Tahun 2006 Tanggal 26 September 2006 dengan perubahan terakhir SK. Dir. Nomor : SK/234/Dir Tahun 2013 Tanggal 09 Desember 2013 Tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa diantaranya yaitu sejak awal tidak pernah melakukan perundingan dengan para pemegang hak atas tanah dimana maksud dan tujuannya adalah untuk mengetahui harga jual yang dikehendaki oleh pemegang hak, namun tetap menyetujui dan menggunakan jasa pihak ketiga dalam hal ini melalui Kuasa Menjual melalui Saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM,  dimana saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM pada saat itu merupakan wiraswasta bukan merupakan Perantara Perdagangan Properti yang memiliki keahlian khusus di bidang properti yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikat yang terakreditasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, sehingga Mitigasi Risiko kemahalan harga atas pembelian tanah yang dilakukan oleh pihak Bank Kalbar tersebut tidak dapat di antisipasi.

 

--------- Perbuatan Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M, bersama-sama dengan Saksi  Drs. SUDIRMAN HMY, M.M, Saksi  M. FARIDHAN, SE.MM dan saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------

 

SUBSIDAIR :

-------------- Bahwa Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M  selaku Direktur Umum PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas Bank Kalbar  Nomor : 1 tanggal 02 Juni 2014 bersama - sama dengan Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M selaku Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas Bank Kalbar  Nomor : 57 tanggal 14 Pebruari 2013, Saksi  M. FARIDHAN, SE.MM selaku Kepala Divisi Umum PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : SK/62/DIR Tahun 2015 tanggal 06 Maret 2015 dan Saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Sdr.  RICKY SANDY (dalam Daftar Pencarian Orang), pada waktu antara tanggal 18 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Jl. Rahadi Usman No. 10 Pontianak atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat (1), ayat (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang  lain atau suatu korporasi yakni Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. M.M sebesar Rp. 39.866.378.750,-  (tiga puluh Sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni Para Direksi yaitu Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M  selaku Direktur Umum PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Saksi  Drs. SUDIRMAN HMY, M.M selaku Direktur Utama selaku Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dan Saksi M. FARIDHAN, SE.MM selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kantor Pusat  PT. Bank Pembangungan Daerah Kalbar yang diberikan kewenangan untuk melakukan kajian dan Analisa dalam rangka melakukan proses pembelian / pengadaan tanah untuk kepentingan PT. Bank Pembangungan Daerah Kalbar senyatanya tidak melaksanakan kajian dan analisa yang komprehensif dan tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Logistik PEDOMAN PENGADAAN BARANG / JASA  SK. Dir Nomor : SK/141/DIR Tahun 2006 Tanggal 26 September 2006 dengan perubahan terakhir SK. Dir. Nomor : SK/234/Dir Tahun 2013 Tanggal 09 Desember 2013 Tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa hal tersebut terlihat dari adanya selisih pembayaran dalam proses pengadaan tanah tersebut, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.  39.866.378.750,-  (tiga puluh Sembilan milyar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : PE.04.03/SR/S-1531/PW14/5/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut  : ------------------------------------------

 

  • Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) pada tahun 2012 melakukan pembahasan perencanaan terkait pengadaan tanah untuk Pembangunan Gedung Kantor Pusat Bank Kalbar, hasil pembahasan perencanaan tersebut dituangkan dalam Rencana Bisnis Bank pada tahun 2013, 2014, 2015 dimana pada tahun 2015 dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank Kalbar terkait pengadaan / pembelian tanah untuk Pembangunan Gedung Kantor Pusat Bank Kalbar dialokasikan anggaran sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah) dan alokasi anggaran tersebut merupakan harga perkiraan karena Bank Kalbar belum mengetahui dimana lokasi tanah yang akan dibeli, berapa luas tanahnya dan berapa harga tanah secara keseluruhan.
  • Bahwa dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar  tersebut harus mempedomani Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Logistik PEDOMAN PENGADAAN BARANG / JASA  SK. DirNomor : SK/141/DIR Tahun 2006 Tanggal 26 September 2006 dengan perubahan terakhir SK. Dir. Nomor : SK/234/Dir Tahun 2013 Tanggal 09 Desember 2013 Tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa dan berdasarkan BPP tersebut Direksi wajib membentuk Panitia Pengadaan Tanah, yang kemudian Bank Kalbar  menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor : SK/156/DIR tanggaL 05  Juni 2015 tentang Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar dengan susunan Panitia sebagai berikut:

Ketua : Kepala Divisi Umum yaitu M. FARIDHAN, SE.M.M;

Sekretaris: Kepala Bidang Logistik (Divisi Umum) dijabat oleh : - Bapak IWANSYAH

Bapak SUHAIMI;

Anggota :

  1. Kepala Divisi Perencanaan dijabat oleh Bapak TAUFIK QURACHMAN;
  2. Kepala Bidang Hukum dan Humas (Divisi CORSEC) dijabat oleh ZULKIBLI
  3. Analis Divisi Umum dijabat oleh RISVANDI;
  4. Analisis Divisi Corsec dijabat oleh ADI FITRIYADI;
  5. Analisi Divisi Umum dijabat oleh IMAM DARWIN SAPUTRA;
  6. Asisten Administrasi Divisi Umum dijabat oleh DENDY FARISTA;
  7. Asisten Administrasi Divisi Umum dijabat oleh HARRY HARFEDY.

 

dengan tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan inventarisasi serta penelitian setempat terhadap keadaan tanah, bangunan dan tanaman/tumbuhan yang ada diatasnya
  2. Melakukan perundingan dengan para pemegang hak atas tanah dan bangunan
  3. Menaksir dan menetapkan besarnya ganti rugi yang akan dibayarkan kepada yang berhak
  4. Membuat Berita Acara pembebasan tanah disertai fatwa / pertimbangannya
  5. Memeriksa legalitas kepemilikan tanah yang akan dibeli
  6. Menyaksikan pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada yang berhak atas tanah / bangunan. Panitia pengadaan/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan Bank Kalbar tidak diperkenankan sebagai juru bayar atas transaksi pembayaran ganti rugi, dalam rangka pembebasan tanah/bangunan ini harus langsung oleh Bank Kalbar / Pejabat yang berwenang kepada pemegang hak katas tanah/pemilik bangunan tersebut, melalui transfer atau pemindahbukuan.
  • Bahwa sebelum Surat Keputusan Direksi Nomor : SK/156/DIR tanggaL 05  Juni 2015 tentang Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar diterbitkan, telah masuk beberapa penawaran terkait lokasi tanah ke Bank Kalbar, dari beberapa penawaran tersebut diplih penawaran yang diajukan oleh Sdr.  RICKY SANDY pada Tanggal 18 Februari 2015 dengan luas dan lokasi yang terletak :
  1. Lokasi, Jl. Ahmad Yani I/Jl. Parit H. Husin I
  2. Luas Tanah, 8.177 M2
  3. Dengan harga penawaran, Rp. 17.000.000,- / meter persegi (M2) dengan rincian :

 

No.

Nama Pemilik

Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM)

Surat Ukur

Luas (M2)

  1.  

BURHAN

1067/10263

153/1994

511

  1.  

BURHAN

1045

659/1978

511

  1.  

BURHAN

1043

652/1978

420

  1.  

BURHAN

13576

42/1998

601

  1.  

BURHAN

13577

43/1998

392

  1.  

JOHANA

1048

656/1978

420

  1.  

JOHANA

1054

653/1978

420

  1.  

JOHANA

1046

622/1978

496

  1.  

SRI NIRWANA / BURHAN

1049

658/1978

496

  1.  

PR. SRI MULYATI PRANOTO / BURHAN

1052

654/1978

420

  1.  

MAD HAPI

13578

44/1998

213

  1.  

LIEM HOEI LENG

1474

1759/1980

798

  1.  

JOHAN KURNIA  KHOW

1064

657/1978

420

  1.  

JOHAN KURNIA  KHOW

1041

655/1978

420

  1.  

PR NURJANAH ALI

1259

01239/2012

(2.560-921) = 1.639

TOTAL LUAS

8.177

  • Bahwa atas penawaran tanah dari Sdr.  RICKY SANDY, pada tanggal 9 Maret 2015 Divisi Umum menyampaikan Memo Dinas kepada Direksi Bank Kalbar dengan No. UMM/MD-LOG/275 tanggal 9 maret 2015, yang berisi :
  1. Mohon persetujuan atas lokasi tanah yang disampaikan sehingga pada Lokasi tersebut dapat diproses lebih lanjut.
  2. Divisi Umum tetap memerlukan surat kuasa jual dari pemilik kepada Sdr.  RICKY SANDY sebagai dasar untuk proses jual beli tanah tersebut.
  3. Selanjutnya apabila usulan disetujui akan ditindaklanjuti dengan melakukan penilaian menggunakan KJPP Appraisal Independen.

Dan atas Memo Dinas dari Divisi Umum tersebut disetujui oleh Para Direksi diantaranya Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M  selaku Direktur Umum Bank Kalbar dan Saksi              Drs. SUDIRMAN HMY, M.M selaku Direktur Utama Bank Kalbar yang dituangkan dalam Dokumen Lembar Disposisi No. UMM/MD-LOG/275 tanggal 9 maret 2015.

 

  • Bahwa persetujuan memo dinas yang disetujui oleh para Direksi Bank Kalbar  mengharuskan adanya surat kuasa jual dari pemilik tanah, selanjutnya Sdr.  RICKY SANDY bersama Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM membuat Surat Kuasa Menawarkan yang dibuat tertanggal mundur dari Surat Penawaran Sdr.  RICKY SANDY kepada Bank Kalbar  pada tanggal 18 Februari 2015, yaitu:
  1. Surat Kuasa Menawarkan PR. NURDJANNAH ALI  kepada Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Saksi  Sdr.  RICKY SANDY dibuat tanggal 05 Januari 2015
  2. Surat Kuasa Menawarkan Mad Hapi kepada Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Saksi  Sdr.  RICKY SANDY dibuat tanggal 08 Januari 2015
  3. Surat Kuasa Menawarkan BURHAN , Johana, Lim Hoei Leng dan JOHAN KURNIA   kepada Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY dibuat tanggal 10 Februari 2015.

 

  • Bahwa terkait dengan Surat Kuasa Menawarkan tersebut antara saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY menyepakati pembagian tugas yaitu yang bertugas untuk melakukan negosiasi penawaranan harga dengan pihak Bank Kalbar  adalah Sdr.  RICKY SANDY, sedangkan untuk pengurusan adminitrasi terkait penjualan tanah adalah Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM.

 

  • Bahwa sebelum adanya kesepakatan harga tanah antara Penerima Kuasa yaitu Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY dengan pihak Bank Kalbar, Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY telah melakukan kesepakatan harga terlebih dahulu dengan para pemilik tanah, diantaranya :
  1. Tanah milik Saksi  BURHAN  sebanyak 7 (tujuh) bidang tanah,  Tanah milik Sdri. Johana sebanyak 3 (tiga) bidang tanah dan tanah milik Saksi  Liem Hoei Leng sebanyak 1 (satu) bidang tanah sehingga  total 11 bidang tanah yang terletak Jl. Parit Haji Husain I dengan total luas tanah 5.304 M?2; dengan kesepekatan harga Rp. 5.000.000,- / M?2; (Lima Juta Rupiah permeter persegi)
  2. Tanah milik Saksi JOHAN KURNIA sebanyak 2 bidang tanah yang terletak Jl Parit Haji Husain I dengan total luas tanah 840 M?2; dengan kesepekatan harga Rp. 5.000.000,- / M?2; (Lima Juta Rupiah permeter)
  3. Tanah milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI  sebanyak 1 bidang tanah yang terletak Jl Parit Haji Husain I dengan total luas tanah 1.639 M?2; dengan kesepekatan harga Rp. 17.000.000,- / M?2; (Tujuh Belas Juta Rupiah permeter persegi).

 

  • Bahwa terkait dengan pengurusan penjualan tanah milik Saksi  BURHAN , milik Sdri. JOHANA, milik Saksi  LIEM HOEI LENG, milik Saksi  JOHAN KURNIA  dan milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI   tersebut, Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY sejak dari awal tidak pernah memberitahukan siapa yang akan membeli tanah-tanah mereka tersebut, selang beberapa waktu kemudian para pemilik tanah diberitahu oleh Saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY bahwa yang akan membeli tanah dimaksud adalah pihak Bank Kalbar akan tetapi Saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY melarang para pemilik tanah untuk tidak menghubungi pihak Bank Kalbar serta Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM meyakinkan dan menyarankan kepada Saksi  BURHAN  beserta anaknya yaitu Saksi  TERY BURHAN serta para pemilik tanah lainnya untuk menyerahkan semua kepengurusan penjualan tanah kepada Saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE MM dengan perkataan “pokoknya kalian terima beres”, dengan maksud agar pihak pemilik tanah tidak mengetahui harga kesepakatan pembayaran atas pembelian tanah antara Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE MM dan Sdr.  RICKY SANDY dengan pihak Bank Kalbar sehingga memberikan keleluasaan kepada Saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE MM dan Sdr.  RICKY SANDY dengan pihak Bank Kalbar untuk mendapatkan keuntungan dari selisih pembayaran pembelian tanah tersebut.

 

  • Bahwa dari hasil negosiasi yang dilakukan antara pihak Bank Kalbar dalam hal ini Terdakwa Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M , Saksi Drs. SUDIRMAN HMY, M.M, dan Saksi  M. FARIDHAN, S.E.,M.M. selaku Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat yang memproses penentuan harga tanah untuk Pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar yang mewakili PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat selaku Pembeli dengan Saksi PAULUS ANDY MURSALIM,  SE. M.M sebagai Penerima Kuasa Menjual dari para pemilik tanah didapat kesepakatan harga jual tanah sesuai dengan Surat Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar  Nomor : PAN/TNH-KP/05/2015 tanggal 09 Juli 2015 perihal Persetujuan Harga Negosiasi Tanah Jl. Ahmad Yani 1 yaitu sebesar Rp. 11.925.000,- / M?2; (Sebelas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah permeter persegi).

 

  • Bahwa Penerima Kuasa yaitu Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY tidak pernah menyampaikan harga jual tanah yang telah disepakati dengan para pemilik tanah kepada pihak Bank Kalbar, khususnya kesepakatan harga tanah milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI  dimana tanah milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI  merupakan perioritas dari Bank Kalbar  karena letak posisi tanah Sdri. PR. NURDJANNAH ALI  sangat strategis yaitu berada di tepi jalan Ahmad Yani 1, dimana sesuai dengan kesepakatan antara Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr. RICKY SANDY dengan Sdri. PR. NURDJANNAH ALI  bahwa tanah milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI  sebanyak 1 bidang tanah yang terletak Jl Parit Haji Husain I dengan total luas tanah 1.639 M?2; telah disepakati dengan harga Rp. 17.000.000,- / M?2; (Tujuh Belas Juta Rupiah permeter persegi), dimana harga tersebut melebihi harga yang telah disepakati antara Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY dengan pihak Bank Kalbar yaitu sebesar  Rp. 11.925.000,- / M?2; (Sebelas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah permeter persegi).

 

  • Bahwa terkait dengan harga tanah milik Sdri. PR. NURDJANNAH ALI  sebesar Rp. 17.000.000,- / M?2; (Tujuh Belas Juta Rupiah permeter) tetap disanggupi oleh Saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY dengan meminta persetujuan kepada Direksi Bank Kalbar  dalam hal ini Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M  dan Saksi   Drs. SUDIRMAN HMY, M.M serta Saksi  M. FARIDHAN, SE.MM pada saat Pelaksanaan rapat sekitar awal Juli 2015, dimana dalam rapat tersebut membahas terkait persetujuan negosiasi harga yang disepakati seharga Rp. 11.925.000,- M?2; (Sebelas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah permeter) dan disepakati antara Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY dengan  Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M  dan Saksi   Drs. SUDIRMAN HMY, M.M serta Saksi  M. FARIDHAN, SE.MM, bahwa untuk menutupi kekurangan nilai harga tanah milik PR NURDJANNAH ALI disepakati pembelian tanah dilakukan dengan harga hamparan (satu kesatuan) dan hal tersebut atas dasar permintaan dari  pihak Bank Kalbar yaitu Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M  dan Saksi   Drs. SUDIRMAN HMY, M.M  serta Saksi M. FARIDHAN, SE.MM.

 

  • Bahwa selain untuk menutupi kekurangan nilai harga tanah milik PR NURDJANNAH ALI, persetujuan kesepakatan penilaian secara hamparan tersebut juga didasarkan atas perintah Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M kepada KJPP Masroni yaitu Saksi  HADIYANTO, SE selaku Surveyor/Penilai di KJPP Masroni Singaisdam pada saat bertemu dengan Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M ketika hendak melakukan survey dilapangan, dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M meminta agar penilai melakukan penilaian dengan cara satu hamparan dan bukan perbidang yang kemudian hasil penilaian tersebut dituangkan dalam laporan hasil penilaian Appraisal Nomor 037/APP/KJPP-MS/04/15 tanggal  13 April 2015.

 

  • Bahwa tujuan Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY serta disetujui oleh pihak Bank Kalbar terkait pembelian tanah untuk kantor pusat  Bank Kalbar  tersebut dilakukan dengan penilaian harga secara hamparan (bukan perbidang) adalah untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga pembelian tanah milik Saksi  BURHAN , milik Sdri. JOHANA, milik Saksi  LIEM HOEI LENG serta milik Saksi  JOHAN KURNIA  oleh Bank Kalbar  dimana keuntungan tersebut digunakan juga oleh  Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM untuk Biaya Subsidi Silang yang harus dibayarkan kepada Sdri. PR. NURDJANNAH ALI  karena harga tanah yang diminta oleh Sdri. PR. NURDJANNAH ALI melebihi dari harga jual yang disepakati oleh  Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY  dengan Bank Kalbar  yaitu sebesar Rp. 11.925.000,- M?2; (sebelas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah permeter), sehingga kekurangan harga yang harus ditanggung oleh Bank Kalbar dan Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM kepada Sdri. PR. NURDJANNAH ALI  diambil dari selisih  harga pembayaran penjualan tanah milik Saksi BURHAN, milik Sdri. JOHANA, milik Saksi  LIEM HOEI LENG serta milik Saksi  JOHAN KURNIA .

 

  • Bahwa pembelian tanah secara hamparan bukan per bidang, dikarenakan harga yang akan dihitung secara hamparan adalah sama yaitu sebesar Rp. 11.925.000,00 per M?2;, sedangkan harga sebenarnya dari masing-masing tanah sebanyak 15 (Lima Belas) Serifikat Hak Milik tersebut berbeda-beda, sehingga dari  pihak Bank Kalbar membutuhkan rekening kuasa penjual, yang nantinya akan dilakukan pembayaran oleh Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM sesuai harga perbidang / Serifikat Hak Milik ke masing-masing pemilik tanah dengan harga yang telah disepakti sebelumnya oleh Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM dan Sdr.  RICKY SANDY dengan para Pemilik Tanah

 

  • Bahwa proses pembayaraan atas pembelian tanah sebanyak 15 (lima belas) Serifikat Hak Milik yang dilakukan oleh Bank Kalbar dilakukan dengan cara disetorkan ke Rekening No. 1025055019 atas nama Mursalim pada Bank Kalbar Cabang Utama Pontianak, hal tersebut berdasarkan Surat dari Sdr.  RICKY SANDY Kepada Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar  pada tanggal 20 Oktober 2015 perihal pembayaran penjualan Tanah A. Yani I dan Paris I Pontianak, dengan isi surat memohon pembayaran sebesar 20% (dua puluh persen) dan 80% (delapan puluh persen) dapat dibayarkan kepada Saksi  Mursalim, alamat Jalan A.R. Saleh Gg. Tunas Bakti No. 5 Pontianak, Pemegang rekening Tabungan Simpeda No.  1025055019 di Bank Kalbar Cabang Utama Pontianak, dan permohonan tersebut kemudian di usulkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar  yang ditandatangani oleh Saksi M. FARIDHAN, SE.MM pada 26 Oktober 2015 kemudian usulan tersebut disetujui oleh Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M  selaku Direktur Umum Bank Kalbar  dan saksi  Drs. SUDIRMAN HMY, M.M selaku Direktur Utama Bank Kalbar  pada tanggal 27 Oktober 2015 yang tertuang didalam Lembar Disposisi No. PAN/TNH-KP/09/2015 tanggal 26 Oktober 2015, perihal Persetujuan Pembayaran Uang Muka 20% untuk Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Panitia Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar  Nomor : PAN/TNH-KP/05/2015 tanggal 09 Juli 2015 perihal Persetujuan Harga Negosiasi Tanah Jl. Ahmad Yani 1, dalam point 7 dan point 8, yang menyatakan bahwa :
    1. Point 7,   bahwa Bank Kalbar belum dapat melakukan pembayaraan dimuka sebelum seluruh proses yang diminta oleh Notaris antara lain pengecekan sertifikat, konfirmasi kepada seluruh pemilik tanah, ganti alamat, pengembalian batas tanah, penurunan hak atas tanah telah dilaksanakan dan besarnya uang muka yang dapat diberikan Bank Kalbar adalah sebesar 20?ri nilai transaksi
    2. Point8, Pembayaran dimuka dapat dilakukan Bank Kalbar berdasarkan surat Keterangan/Covernote yang dikeluarkan oleh Notaris yang menjelaskan bahwa prosedur dan sertifikat tidak bermasalah/clear serta sudah dalam proses jual beli dan balik nama kepada Bank Kalbar

 

Namun Pembayaran Uang Muka sebesar  20% atas Pembelian Tanah untuk Kantor Pusat Bank Kalbar tersebut tetap dilakukan oleh Pihak Bank Kalbar atas persetujuan Terdakwa  Drs. SAMSIR ISMAIL, M.M  dan Saksi   Drs. SUDIRMAN HMY, M.M  serta Saksi M. FARIDHAN, SE.MM, walupun persyaratan seperti penurunan hak atas tanah dan balik nama kepada Bank Kalbar belum terpenuhi, sehingga dengan diberikannya uang muka sebesar 20% tersebut kepada Penerima Kuasa dalam hal ini Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM menjadi beban Bank Kalbar untuk memenuhi kewajiban pelunasan atas pembelian tanah-tanah tersebut, karena anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan Tanah untuk Kantor Pusat Bank Kalbar tersebut sesuai dengan Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2015 hanya sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar rupiah).

 

  • Bahwa dari hasil penjualan tanah tersebut, terdapat selisih harga yang dikuasai oleh Saksi  PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM  yang berasal dari selisih jumlah pembayaran atas pembelian tanah oleh Bank Kalbar sebanyak 15 (Lima Belas) Serifikat Hak Milik (SHM) yang telah diturunkan statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luas 7.883 m2, dengan total harga pembelian tanah tersebut sebesar Rp. 94.004.775.000,- (Sembilan puluh empat milyar empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikurangi pemotongan pajak yang dilakukan langsung oleh pihak Bank Kalbar senilai Rp 4.700.238.750,00 (Empat milyar tujuh ratus juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), sehingga total uang yang masuk ke rekening Saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM sebesar Rp 89.304.536.250,00 (Delapan puluh sembilan milyar tiga ratus empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan jumlah yang diterima oleh pemilik tanah yaitu Saksi BURHAN, Sdri. JOHANA, Saksi  LIEM HOEI LENG dan Saksi  JOHAN KURNIA, dengan rincian :
  1. Tanggal 27 Oktober 2015, dilakukan pembayaran berdasarkan perintah pemindahbukuan nomor UMM/PB-7557 dengan cara pemindahbukuan dari Bank Kalbar ke rekening Penerima Kuasa (Saksi PAULUS ANDY MURSALIM, SE. MM) senilai Rp18.800.955.000,00 dengan Keterangan Pembayaran
Pihak Dipublikasikan Ya