| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SAHRI BIN MUDERAH pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2019 atau setidak- tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2019, bertempat di Jalan Tritura Gang Askot Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan
Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP |