Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Ptk RUBIANTO 1.SANG NGEK MIE als LUCY
2.TIO KIE AN ALS CHARLIE
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RUBIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Uspalino, SHRUBIANTO
Tergugat
NoNama
1SANG NGEK MIE als LUCY
2TIO KIE AN ALS CHARLIE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 285.000.000,00
Petitum
  1. Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kesepakatan perdamaian tanggal sembilan Maret tahun 2023 (09.03.2023) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I. Dan TERGUGAT.II  sah dan berharga;
  3. Menyatakan TERGUGAT.I dan TERGUGAT.II  wan prestasi atas Perjanjian kesepakatan perdamaian tanggal sembilan Maret tahun 2023 (09.03.2023), dari sisa kewajiban sebesar Rp.285.000.000,-( dua ratus delapan puluh lima juta rupiah), dengan masa pembayaran Rp.15.000.000,- perbulannya;
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT.I dan TERGUGAT.II  untuk membayar sisa kewajibannya sebesar Rp.285.000.000,- ( dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
  5. Menetapkan sita jaminan atas lahan milik dan atas nama TERGUGAT.I  berupa1 bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 2243/Sungai Jawi Dalam gambar situasi tgl.7 Agustus 1982 no.468 luas 201 m2 terbit tanggal 23 November 1982 atas nama SANG NGEK MIE Als. LUCY (TERGUGAT.I );
  6. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak