| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa MUNASAN Bin MADIN secara bersama-sama dengan saksi ARDIANSYAH Alias AR Bin H. ZUHRI (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Tanjung Raya I Gg. Keluarga Kampung Beting Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa MUNASAN Bin MADIN diajak oleh Saksi ARDIANSYAH Alias AR Bin H. ZUHRI untuk pergi kerumah Sdr. KANDUT (belum tertangkap) yang berada di Jalan Tanjung Raya I Gg. Keluarga Kampung Beting Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat untuk membeli narkotika jenis sabu, sesampainya di rumah Sdr. KANDUT tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ARDIANSYAH membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi ARDIANSYAH menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di sebuah kamar milik Sdr. KANDUT.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB Sdr. KANDUT menyerahkan 7 (tujuh) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu kepada Saksi ARDIANSYAH dan Terdakwa untuk disimpan sementara oleh keduanya dikarenakan Sdr. KANDUT akan pergi keluar rumah dikarenakan ada urusan yang harus diselesaikannya, kemudian Sdr. KANDUT menjanjikan setelah Sdr. KANDUT kembali lagi kerumahnya, narkotika jenis sabu tersebut akan dinikmati secara bersama-sama, setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh Terdakwa dan Saksi ARDIANSYAH selanjutnya 7 (tujuh) plastik klip transparan berisikan narkotika sabu tersebut kemudian Sdr. KANDUT pergi meninggalkan rumahnya, setelah itu Saksi ARDIANSYAH meminta Terdakwa untuk mencarikan sebuah tempat untuk tempat menyimpan 7 (tujuh) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu tersebut, setelah Terdakwa memperoleh tempat berupa kotak souvenir selanjutnya oleh Saksi ARDIANSYAH terhadap 7 (tujuh) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu tersebut disimpan didalam kotak souvenir yang selanjutnya kotak souvenir tersebut di letakkan diatas meja yang didalam kamar tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi NOVYANTO HADI P dan Saksi TAUFIK SAPUTRO bersama dengan tim satresnarkoba Polresta Pontianak mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu yang terletak di Jalan Tanjungraya 1 Gg. Keluarga Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, setelah itu sekitar pukul 01.30 Wib, saksi NOVYANTO HADI P dan Saksi TAUFIK SAPUTRO bersama dengan tim satresnarkoba Polresta Pontianak langsung pergi lokasi tempat dimaksud, sesampainya dirumah tersebut Saksi NOVYANTO HADI P langsung menerobos masuk kedalam rumah tersebut yang kemudian disusul oleh saksi TAUFIK SAPUTRO bersama dengan tim satresnarkoba lainnya, sehingga pada saat didalam rumah tersebut saksi NOVYANTO HADI P dan Saksi TAUFIK SAPUTRO melihat Terdakwa dan Saksi ARDIANSYAH yang sedang berada didalam kamar yang kemudian keduanya langsung diamankan.
- Bahwa pada saat dilakukan proses pengamanan terhadap Terdakwa dan Saksi ARDIANSYAH tersebut melintas saksi Sy. MAIDIANSYAH alias YANTO dan Saksi TOMI yang hendak pulang kerumahnya yang kemudian melihat keramaian dirumah tersebut, selanjutnya oleh Saksi NOVYANTO HADI P keduanya dipanggil untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan, kemudian pada saat dilakukan proses penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) kotak souvenir diatas meja kecil yang posisinya berdekatan dengan Terdakwa dan Saksi ARDIANSYAH duduk, yang kemudian selanjutnya kotak tersebut dibuka ternyata berisi 7 (tujuh) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, dan juga ditemukan 5 (lima) buah bong, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus tabung kaca dan (satu) sendok sabu yang terletak diatas lantai kamar rumah tersebut yang berdekatan dengan meja kecil tempat ditemukan narkotika jenis sabu tersebut, bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ARDIANSYAH berikut dengan barang-bukti yang telah ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang-bukti berupa 7 (tujuh) buah klip plastik transparan yang isinya berupa serbuk kristal warna putih telah dilakukan penimbangan pada UPT Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak yang didapat hasil berat netto 9,13 gram. Bahwa selanjutnya dilakukan penyisihan sebanyak 0,32 gram untuk pengujian laboratorium, kemudian selanjutnya disisihkan lagi sebanyak 0,66 gram untuk pembuktian dipersidangan, Setelah disisihkan maka berat netto akhir menjadi 8,15 gram untuk dimusnahkan, hal ini telah tertuang didalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 49/BAP/METRO/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang telah ditandatangani oleh petugas yang melaksanakan penimbangan yang bernama DWI APRIYANTO, A.Md.
- Bahwa 1 (satu) buah klip plastik transparan (Kode A) yang berisi serbuk kristal warna putih dengan berat Netto 0,32 gram tersebut yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 380/2026/NF mengandung Narkotika Golongan I yaitu Metamfetamina, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor. LAB :202/NNF/2026, pada tanggal 27 Februari 2026, dengan hasil pemeriksaan yaitu terhadap nomor barang bukti 380/2026/NF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ARDIANSYAH tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram tersebut yang telah dibelinya ataupun diterimanya dari Sdr. KANDUT yang merupakan salah satu warga di Jalan Tanjung Raya I Gg. Keluarga Kampung Beting Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, serta perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi ARDIANSYAH tidak dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
-----Perbuatan Terdakwa MUNASAN Bin MADIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
------------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUNASAN Bin MADIN secara bersama-sama dengan saksi ARDIANSYAH Alias AR Bin H. ZUHRI (dituntut dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Tanjung Raya I Gg. Keluarga Kampung Beting Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa MUNASAN Bin MADIN diajak oleh Saksi ARDIANSYAH Alias AR Bin H. ZUHRI untuk pergi kerumah Sdr. KANDUT (belum tertangkap) yang berada di Jalan Tanjung Raya I Gg. Keluarga Kampung Beting Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat untuk membeli narkotika jenis sabu, sesampainya di rumah Sdr. KANDUT tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ARDIANSYAH membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi ARDIANSYAH menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di sebuah kamar milik Sdr. KANDUT.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB Sdr. KANDUT menyerahkan 7 (tujuh) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu kepada Saksi ARDIANSYAH dan Terdakwa untuk disimpan sementara oleh keduanya dikarenakan Sdr. KANDUT akan pergi keluar rumah dikarenakan ada urusan yang harus diselesaikannya, kemudian Sdr. KANDUT menjanjikan setelah Sdr. KANDUT kembali lagi kerumahnya, narkotika jenis sabu tersebut akan dinikmati secara bersama-sama, setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh Terdakwa dan Saksi ARDIANSYAH selanjutnya 7 (tujuh) plastik klip transparan berisikan narkotika sabu tersebut kemudian Sdr. KANDUT pergi meninggalkan rumahnya, setelah itu Saksi ARDIANSYAH meminta Terdakwa untuk mencarikan sebuah tempat untuk tempat menyimpan 7 (tujuh) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu tersebut, setelah Terdakwa memperoleh tempat berupa kotak souvenir selanjutnya oleh Saksi ARDIANSYAH terhadap 7 (tujuh) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu tersebut disimpan didalam kotak souvenir yang selanjutnya kotak souvenir tersebut di letakkan diatas meja yang didalam kamar tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi NOVYANTO HADI P dan Saksi TAUFIK SAPUTRO bersama dengan tim satresnarkoba Polresta Pontianak mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu yang terletak di Jalan Tanjungraya 1 Gg. Keluarga Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, setelah itu sekitar pukul 01.30 Wib, saksi NOVYANTO HADI P dan Saksi TAUFIK SAPUTRO bersama dengan tim satresnarkoba Polresta Pontianak langsung pergi lokasi tempat dimaksud, sesampainya dirumah tersebut Saksi NOVYANTO HADI P langsung menerobos masuk kedalam rumah tersebut yang kemudian disusul oleh saksi TAUFIK SAPUTRO bersama dengan tim satresnarkoba lainnya, sehingga pada saat didalam rumah tersebut saksi NOVYANTO HADI P dan Saksi TAUFIK SAPUTRO melihat Terdakwa dan Saksi ARDIANSYAH yang sedang berada didalam kamar yang kemudian keduanya langsung diamankan.
- Bahwa pada saat dilakukan proses pengamanan terhadap Terdakwa dan Saksi ARDIANSYAH tersebut melintas saksi Sy. MAIDIANSYAH alias YANTO dan Saksi TOMI yang hendak pulang kerumahnya yang kemudian melihat keramaian dirumah tersebut, selanjutnya oleh Saksi NOVYANTO HADI P keduanya dipanggil untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan, kemudian pada saat dilakukan proses penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) kotak souvenir diatas meja kecil yang posisinya berdekatan dengan Terdakwa dan Saksi ARDIANSYAH duduk, yang kemudian selanjutnya kotak tersebut dibuka ternyata berisi 7 (tujuh) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, dan juga ditemukan 5 (lima) buah bong, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus tabung kaca dan (satu) sendok sabu yang terletak diatas lantai kamar rumah tersebut yang berdekatan dengan meja kecil tempat ditemukan narkotika jenis sabu tersebut, bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi ARDIANSYAH berikut dengan barang-bukti yang telah ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang-bukti berupa 7 (tujuh) buah klip plastik transparan yang isinya berupa serbuk kristal warna putih telah dilakukan penimbangan pada UPT Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak yang didapat hasil berat netto 9,13 gram. Bahwa selanjutnya dilakukan penyisihan sebanyak 0,32 gram untuk pengujian laboratorium, kemudian selanjutnya disisihkan lagi sebanyak 0,66 gram untuk pembuktian dipersidangan, Setelah disisihkan maka berat netto akhir menjadi 8,15 gram untuk dimusnahkan, hal ini telah tertuang didalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 49/BAP/METRO/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang telah ditandatangani oleh petugas yang melaksanakan penimbangan yang bernama DWI APRIYANTO, A.Md.
- Bahwa 1 (satu) buah klip plastik transparan (Kode A) yang berisi serbuk kristal warna putih dengan berat Netto 0,32 gram tersebut yang selanjutnya diberi nomor barang bukti 380/2026/NF mengandung Narkotika Golongan I yaitu Metamfetamina, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor. LAB :202/NNF/2026, pada tanggal 27 Februari 2026, dengan hasil pemeriksaan yaitu terhadap nomor barang bukti 380/2026/NF, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi ARDIANSYAHtidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas narkotika golongan I yang beratnya melebihi dari 5 gram tersebut yang telah dimiliki, disimpan, ataupun dikuasainya berupa narkotika golongan I yang diperolehnya dari Sdr. KANDUT yang merupakan salah satu warga di Jalan Tanjung Raya I Gg. Keluarga Kampung Beting Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, serta perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi ARDIANSYAH tidak dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
-----Perbuatan Terdakwa MUNASAN Bin MADIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------- |