Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
499/Pid.Sus/2024/PN Ptk 1.Abdul Kahar, SH., M.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.WILLMAN ERNALDY, S.H., M.H.
4.RIA KURNIANINGSIH, S.H.
FADLI ALIAS LI ALIAS ABEB BIN MOCHTAR HUSSEIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 499/Pid.Sus/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5633/O.1.10.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Kahar, SH., M.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3WILLMAN ERNALDY, S.H., M.H.
4RIA KURNIANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI ALIAS LI ALIAS ABEB BIN MOCHTAR HUSSEIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FADLI alias LI alias ABEB Bin MOCHTAR HUSSEIN Bersama-sama SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR, dan Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF (masing – masing dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain di Bulan April tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada tahun 2024, bertempat di ruang pemeriksaan keberangkatan lantai 2 (dua) Bandara Supadio Pontianak yang terletak di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena Terdakwa ditahan di Pontianak dan sebagian besar saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, berupa : 2 (dua) buah kantong plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan lakban kertas warna kuning, yang mana dari Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak disimpulkan masing – masing sebagai Metamfetamin, berat keseluruhannya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari perkenalan antara Terdakwa FADLI Alias LI Alias ABEB Bin MOCHTAR HUSSEIN dan Saksi SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR dengan pada tahun 2018 dimana saat itu keduanya sama – sama sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak dalam perkara Tindak Pidana Narkotika.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa FADLI Alias LI Alias ABEB Bin MOCHTAR HUSSEIN di hubungi oleh Sdr. TANTE yang beradai dimakasar meminta Terdakwa Terdakwa FADLI Alias LI Alias ABEB Bin MOCHTAR HUSSEIN untuk mengirimkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) Kilogram dan mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut pada seseorang yang di panggil , selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa FADLI Alias LI Alias ABEB Bin MOCHTAR HUSSEIN menghubungi Terdakwa  SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR memberitahukan bahwa ada pekerjaan untuk mengirimkan Narkotika jenis Shabu ke Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan. Pada saat itu Terdakwa FADLI Alias LI Alias ABEB Bin MOCHTAR HUSSEIN meminta dan memerintahkan Saksi SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR untuk secepatnya mengantarkan Narkotika jenis Shabu dimaksud dan memfotokan tiket pesawat tujuan Makasar, serta menjanjikan upah pekerjaan untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu ke Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB Saksi SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR kemudian menghubungi Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF dan memerintahkan Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF untuk mencari tiket pesawat tujuan Pontianak – Makasar untuk penerbangan hari Selasa tanggal 23 April 2024, namun setelah dicari oleh Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF di aplikasi Traveloka, tiket penerbangan dihari Selasa, 23 April 2024 sudah habis atau tidak tersedia, dan baru tersedia untuk penerbangan hari Rabu, tanggal 24 April 2024.
  • Bahwa setelah mendapatkan informasi ketersediaan tiket penerbangan dari Pontianak tujuan Makasar untuk hari Rabu tanggal 24 April 2024 melalui aplikasi Traveloka, Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF kemudian menghubungi Terdakwa  SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR dengan maksud menginformasikan ketersediaan tiket pesawat dimaksud, dan Terdakwa menyetujui serta memerintahkan Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF untuk membeli tiket untuk penerbangan Pontianak – Makasar untuk tanggal 24 April 2024 pukul 16.25 WIB dengan janji uang pembelian tiket akan diganti oleh Saksi SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR, foto tiket pesawat yang dikirimkan oleh Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF tersebut dikirimkan kepada Terdakwa FADLI Alias LI Alias ABEB Bin MOCHTAR HUSSEIN dan mengkonfirmasi tentang kepastian keberangkatan Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 ketika Saksi SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Agya warna silver yang disewanya bersama – sama dengan Saksi RANTHI EKA SISWINDA alias YURA, kemudian Terdakwa FADLI Alias LI Alias ABEB Bin MOCHTAR HUSSEIN menghubungi Saksi SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR yang menginformasikan bahwa Narkotika jenis Shabu akan diantarkan oleh orang suruhannya  serta mengirimkan nomor handphone orang yang mengantarkan Narkotika jenis Shabu dimaksud kepada Saksi SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR.
  • Bahwa setelah mendapatkan nomor handphone orang suruhan Terdakwa FADLI Alias LI Alias ABEB Bin MOCHTAR HUSSEIN kemudian Saksi SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR langsung menghubungi orang tersebut dan membuat janji temu dan selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB Saksi SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR menghubungi Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF dengan maksud untuk bertemu dipinggir Jalan Sejarah Kota Pontianak. Kemudian setelah bertemu dengan Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF, Saksi SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR kemudian meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario yang sebelumnya dikendarai oleh Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF dan pergi menemui orang suruhannya Terdakwa FADLI Alias LI Alias ABEB Bin MOCHTAR HUSSEIN sementara Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF dan Saksi RANTHI EKA SISWINDA alias YURA diminta untuk menunggu dirumah Saksi SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR yang ada di daerah Jalan Ampera Gg. Haji Abdul Karim Kota Pontianak.
  • Bahwa setelah Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF dan Saksi RANTHI EKA SISWINDA alias YURA sampai dirumah Saksi SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR yang ada di Jalan Ampera Kota Pontianak, tidak lama kemudian Saksi SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR juga tiba dirumah tersebut yang mana sebelumnya  Saksi SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR telah bertemu dengan orang suruhannya Terdakwa di Jalan Ujung Pandang 2 Kota Pontianak dan menerima 1 (satu) plastik kantong teh berisi Narkotika jenis Shabu.
  • Bahwa Terdakwa SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR dan Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF kemudian masuk kedalam rumah, dan kemudian didalam rumah tersebut Terdakwa SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR memecah atau membagi Narkotika jenis Shabu yang semula ada dalam kemasan 1 (satu) plastik kantong teh, menjadi 2 (dua) masing – masing dalam kemasan  1 (satu) plastik transparan ukuran sendang yang kemudian dibalut lagi dengan lakban kertas warna kuning kemudian dilekatkan dibagian paha sebelah dalam kaki kanan dan kiri Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF. Setelah selesai Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF kemudian pulang kerumahnya.
  • Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi SURYADI alias SURYA Bin MUHAMMAD NUR mentransfer uang sebesar Rp. 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) kepada Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF melalui rekening BCA milik Terdakwa No. Rekening : 5165392261 yang merupakan uang muka upah mengantarkan Narkotika jenis Shabu ke Makasar, dari sebesar Rp. 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) yang dijanjikan oleh Saksi SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR. Selanjutnya sekitar pukul 14.51 WIB Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF memesan taxi online Maxim dan bergegas pergi ke Bandara Supadio Pontianak di Kubu Raya.
  • Bahwa sesampainya Bandara Supadio Pontianak, ketika Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF melintasi mesin pemeriksaan x ray, mesin tersebut berbunyi dan terhadap Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas Avsec Bandara Supadio Pontianak. Dari hasil pemeriksaan badan petugas Avsec Bandara Supadio Pontianak menemukan 2 (dua) benda yang direkatkan dipaha bagian dalam kaki kanan dan kiri Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF, dan kemudian selanjutnya menghubungi petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba POLDA Kalimantan Barat.
  • Bahwa Saksi SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR untuk mengecek keberadaan Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF pada sekitar pukul 16.40 WIB kemudian menghubungi customer service Maskapai Citilink dan menanyakan keberadaan penumpang atas nama WAHDA FATIHATUL RAHMAH, yang ketika itu mendapatkan jawaban dari pihak Maskapai bahwa penumpang atas nama WAHDA FATIHATUL RAHMAH telah melakukan boarding namun tidak berada didalam pesawat.
  • Bahwa mendengar informasi tersebut Saksi SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR kemudian panik dan memesan travel dan malam harinya melarikan diri ke Kota Palangkaraya, hingga kemudian pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, ketika sedang menginap di Hotel Mentari Jalan Gerilya Kelurahan Candi Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polres Kotawaringin Barat dan selanjutnya diserahkan ke petugas Ditresnarkoba POLDA Kalimantan Barat.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan oleh petugas Ditresnarkoba POLDA Kalimantan Barat terhadap Saksi WAHDA FATIHATUL RAHMAH alias CITRA Binti MAHMUD YUSUF, ditemukan barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) kantong plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan lakban kertas warna kuning.
  2. 2 (dua) buah potongan lakban berwarna hitam.
  3. 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12 promax warna putih.
  4. Uang sebesar Rp. 850.000.00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  5. 2 (dua) lembar kertas boarding pass maskapai Citilink.
  • Bahwa dari hasil pengujian terhadap sampel barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan lakban kertas warna kuning, yang dituangkan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0316 dan Laporan Pengujian Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0315, disimpulkan kedua sampel Positif (+) Metamfetamin.
  • Bahwa dari hasil penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan lakban kertas warna kuning, yang dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 77/BAP/MLPTK/IV/2024 tanggal 25 April 2024 yang diterbitkan oleh UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, didapatkan berat Netto masing – masing kantong plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Shabu 497,86 gram dan 497,31 gram.
  • Bahwa Terdakwa FADLI Alias LI Alias ABEB Bin MOCHTAR HUSSEIN sudah 2 (dua) kali memerintahkan dan meminta SURYADI alias YADI Bin MUHAMMAD NUR untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu ke Kota Makasar, yaitu  Bulan November tahun 2023 dan pada bulan April 2024 dengan upah setiap kali mengiriman sejumlah Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) namun pada pengiriman yang sekarang baru Terdakwa kirim sejumlah Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah)
  • Bahwa Terdakwa FADLI Alias LI Alias ABEB Bin MOCHTAR HUSSEIN bukanlah orang yang berhak dan berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) kantong plastik transparan yang berisi Metamfetamin tersebut.

Perbuatan Terdakwa FADLI Alias LI Alias ABEB Bin MOCHTAR HUSSEIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya