Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk 1.FENDI NUGROHO,SH
2.FENDI NUGROHO, S.H., M.H.
Rio Julianto Baryadi, S.T. bin Baryadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-12/O.1.12/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FENDI NUGROHO,SH
2FENDI NUGROHO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rio Julianto Baryadi, S.T. bin Baryadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa RIO JULIANTO BARYADI, S.T. Bin BARYADI selaku Pelaksana/Analis Kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) Cabang Sintang berdasarkan Surat Pimpinan Bank Kalbar Cabang Sintang Nomor : STG/KC-Peg/239 tanggal 20 November 2015, pada suatu waktu di Bulan Februari  2018, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2018, bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) Cabang Sintang di Jalan PKP Mujahidin Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi DIYAN RIZALDI, S.Kom Bin ABDURACHMAN ISMAIL (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah/Splitsing), Saksi ALEK LEO ZULKARNAIN (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah/Splitsing), dan Saksi SYAMSUL HAIDIR (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah/Splitsing), secara melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan wawancara secara keseluruhan atas hal-hal penting dan pokok yang perlu ditanyakan kepada pemohon yaitu Saksi SYAMSUL HAIDIR sehingga bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Keputusan Direksi Bank Kalbar Nomor SK/35/DIR TAHUN 2017 tanggal 3 Februari 2017 tentang Standard Operating Procedure (SOP) tentang Kredit Modal Kerja, Pasal 6 ayat 2 Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Jasa Aneka Sarana Nomor 12 tanggal 22 Februari 2016 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni Saksi SYAMSUL HAIDIR sekurang-kurangnya sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana Laporan Hasil Audit  Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat No. PE.03.03/SR/LHP-9/PW14/5/2024 Tanggal 12 Januari 2024, dilakukan Terdakwa dengan perbuatan sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) Cabang Sintang beralamat di Jalan Jalan PKP Mujahidin Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, yang merupakan cabang dari Bank Kalbar yang berkantor pusat di Jalan Rahadi Usman No.2A Kelurahan Darat Sekip Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak;
  • Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) Cabang Sintang dalam periode Desember 2017-2018 menunjuk Terdakwa RIO JULIANTO BARYADI, S.T. Bin BARYADI ditunjuk sebagai Pelaksana Kredit berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : STG/KC-Peg/239 tanggal 20 November 2015, kemudian bertugas untuk melakukan analisa dan klarifikasi terhadap permohonan kredit termasuk CV. Jasa Aneka Sarana (yang selanjutnya disebut CV. JAS) Tahun 2018).
  • Bahwa berawal pada sekitar bulan November 2017 Saksi SYAMSUL HAIDIR bertemu dengan Saksi ZULKARNAIN AWENG (Wakil Direktur PT. Pelayaran Sherin Kapuas Raya) untuk membahas mengenai pekerjaan angkutan batu bara, dari pertemuan tersebut Saksi ZULKARNAIN AWENG menawarkan kepada Saksi SYAMSUL HAIDIR untuk mencarikan kapal tongkang ukuran 170 feet atau setara dengan 1.500 ton, kemudian Saksi SYAMSUL HAIDIR membantu mencarikan sewa kapal tongkang tersebut, namun hanya didapat 1 (satu) kapal ukuran 300 ton dan 1 (satu) kapal ukuran 500 ton, dan dari kegiatan mencarikan sewa tersebut Saksi SYAMSUL HAIDIR mendapat komisi sebesar Rp 5.000,-/ton, kemudian setelah 3 kali pengangkutan Saksi SYAMSUL HAIDIR ditawari oleh Saksi ZULKARNAIN AWENG apabila mau keuntungan lebih, maka persiapkan tongkang sendiri dan armadanya, kemudian Saksi SYAMSUL HAIDIR tertarik dengan penawaran tersebut dan berpikir peluang usaha tersebut bagus, lalu Saksi SYAMSUL HAIDIR berniat untuk membeli tongkang dengan ukuran 170 feet/1.500 ton, Selanjutnya Saksi SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET bin (alm) MAJENI berusaha mencari informasi terkait dengan usaha tersebut, hingga pada akhirnya Saksi SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET bin (alm) MAJENI memutuskan untuk mengajukan pinjaman uang ke Bank Kalbar Cabang Sintang;
  • Bahwa sekitar akhir bulan Desember 2017 Saksi SYAMSUL HAIDIR mendatangi Bank Kalbar Cabang Sintang dengan tujuan mengajukan permohonan pinjaman uang atas nama perorangan untuk membeli tongkang dengan ukuran 170 feet/1.500 ton, pada saat itu Saksi DIYAN RIZALDI yang menemui Saksi SYAMSUL HAIDIR sebab Tim Analis Kredit sedang bertemu dengan tamu lain, kemudian Saksi SYAMSUL HAIDIR berkomunikasi terkait tujuannya datang yakni ingin mengajukan pinjaman kredit, selanjutnya menanyakan atau konsultasi terkait dengan pengajuan kredit apa saja yang ada di Bank Kalbar serta persyaratannya, kemudian Saksi DIYAN RIZALDI mengarahkan Saksi SYAMSUL HAIDIR kepada Tim Analis Bank Kalbar untuk memberikan informasi terkait produk dan persyaratan kredit yang ada di Bank Kalbar, pada awalnya Tim Analis mewawancarai peruntukannya pinjaman oleh Calon Debitur, kemudian Tim Analis mempertimbangkan antara Pinjaman Investasi atau Kredit Modal Kerja dan Berdasarkan Wawancara singkat kepada Saksi SYAMSUL HAIDIR Tim Analis mengusulkan Kredit Modal Kerja karena peruntukannya untuk Modal Usaha;
  • Bahwa selanjutnya Saksi SYAMSUL HAIDIR membawa pulang formulir permohonan kredit tersebut untuk mengisinya di rumah, kemudian keesokan harinya Saksi SYAMSUL HAIDIR kembali ke Kantor Bank Kalbar Cabang Sintang untuk menyerahkan formulir permohonan kredit modal kerja secara perorangan tersebut beserta copy sertifikat rumah Saksi SYAMSUL HAIDIR dan satu minggu kemudian Saksi SYAMSUL HAIDIR datang kembali ke Kantor Bank Kalbar Cabang Sintang dan bertemu langsung dengan Saksi DIYAN RIZALDI yang menyampaikan bahwa jaminan yang diajukan oleh Saksi SYAMSUL HAIDIR masih kurang untuk mencapai nilai pinjaman Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)  dan Saksi SYAMSUL HAIDIR diminta untuk menambah jaminan lainnya.
  • Bahwa selanjutnya Saksi SYAMSUL HAIDIR mendapatkan tanah SHM Nomor 00135 Desa/Kel Kedabang an. HERMAN SUSILO dengan SU tgl 8/12/2016 No. 00138/Kedabang/2016 Luas 1720 M2 dengan cara bermula dari Saksi RONI SETIAWAN yang merupakan keponakan Saksi SYAMSUL HAIDIR mendatangi dan membujuk Saksi HERMAN SUSILO untuk menjual SHM Nomor 00135 Desa/Kel Kedabang an. HERMAN SUSILO  dengan SU tgl 8/12/2016 No. 00138/Kedabang/2016 Luas 1720 M2 dan terhadap tanah tersebut akan dibangun SPBU dimana Saksi HERMAN SUSILO dijanjikan akan menjadi pegawai ketika SPBU tersebut telah dibangun. Adapun Tanah tersebut Saksi HERMAN SUSILO jual senilai Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) namun Saksi HERMAN SUSILO baru menerima pembayaran sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan tidak pernah diberikan kuitansi atas pemberian uang tersebut.;
  • Bahwa kemudian saksi SYAMSUL HAIDIR memperoleh tanah SHM Nomor 889 Desa Baning Kota  an. IZAK SANTOSA dengan SU tgl 17/2/1999 No. 269/Baning Kota/1999 Luas 429 M2 adalah tanah yang sudah Saksi SYAMSUL HAIDIR beli pada Tahun 2018 dari seorang anggota TNI bernama Sdr. Aan Sujayanto namun sejak Saksi SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET BIN (ALM) MAJENI beli belum di balik nama.
  • Bahwa selanjutnya Saksi SYAMSUL HAIDIR mendapatkan SHM Nomor 05639/Kapuas Kanan Hilir an. SYAMSU HUDAYA dengan SU tgl 01/04/2014 No. 02548/KKHI/2014 luas 323 M2 dengan cara berawal pada saat Saksi MARTIN SUNARYA PUTRA dan Saksi SYAMSUL HAIDIR bertemu di sebuah warung kopi di Kabupaten Sintang, kemudian Saksi SYAMSUL HAIDIR yang ingin melakukan pembukaan usaha pengangkutan batubara tidak memiliki modal usaha sehingga meminta bantuan Saksi MARTIN SUNARYA PUTRA untuk meminjam sertifikat tanah milik ayah Saksi MARTIN SUNARYA PUTRA dengan SHM No. 05639 an. SYAMSU HUDAYA untuk dijadikan sebagai jaminan modal usaha tersebut dengan janji dari Saksi SYAMSUL HAIDIR bahwa Saksi MARTIN SUNARYA PUTRA akan dimasukkan ke dalam Perusahaan Saksi SYAMSUL HAIDIR sebagai salah satu pemegang saham.
  • Bahwa selain itu Saksi DIYAN RIZALDI juga menyampaikan pinjaman Saksi SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET bin (alm) MAJENI dapat dikabulkan dengan syarat harus memiliki badan hukum dan agar pengurusan AJB diarahkan kepada Notaris yakni Saksi JAINUDDIN.
  • Bahwa selanjutnya atas arahan atau saran dari Saksi DIYAN RIZALDI, kemudian Saksi SYAMSUL HAIDIR melakukan pembuatan AJB (Akta Jual Beli) atas 3 (tiga) SHM tersebut di atas kepada Notaris JAINUDDIN. Kemudian pada tanggal 09 Februari 2018 Saksi HERMAN SUSILO pemilik SHM Nomor 00135 Desa/Kel Kedabang an. HERMAN SUSILO  dengan SU tgl 8/12/2016 No. 00138/Kedabang/2016 Luas 1720 M2 bersama-sama Saksi RONI SETIAWAN dan Saksi SYAMSUL HAIDIR mendatangi Saksi JAINUDDIN selaku Notaris untuk menandatangani dokumen-dokumen yang Saksi HERMAN SUSILO tidak mengetahui pasti karena tidak diberi kesempatan untuk membaca, pada saat itu Saksi HERMAN SUSILO baru mengetahui bahwa yang membeli tanah miliknya bukanlah Saksi RONI SETIAWAN melainkan Saksi SYAMSUL HAIDIR. Bahwa pada saat itu Notaris JAINUDDIN mengetahui bahwa transaksi jual beli antara Saksi SYAMSUL HAIDIR dan Saksi HERMAN SUSILO belum lunas, akan tetapi tetap dibuatkan AJB No. 16 / 2018. Selanjutnya Saksi Notaris JAINUDDIN membuat Surat Pernyataan antara Saksi SYAMSUL HAIDIR dengan Saksi HERMAN SUSILO yang menyatakan bahwa Saksi SYAMSUL HAIDIR akan melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Saksi HERMAN SUSILO ketika pengajuan kredit Saksi SYAMSUL HAIDIR cair. Penandatanganan Surat Pernyataan tersebut disaksikan oleh Saksi Notaris JAINUDDIN di atas Surat Pernyataan bermaterai oleh Saksi  SYAMSUL HAIDIR yang juga dilakukan waarmerking oleh Saksi JAINUDDIN selaku Notaris, sehingga belum terjadi pelunasan pada saat terbitnya AJB No. 16 / 2018 tanggal 9 Februari 2018.
  • Bahwa Saksi SYAMSUL HAIDIR bersama-sama dengan Sdr. Aan Sujayanto pemilik SHM atas nama orang lain (IZAK SANTOSA) dengan Nomor 889 Desa Baning Kota dengan SU tgl 17/2/1999 No. 269/Baning Kota/1999 Luas 429 M2 mendatangi Saksi JAINUDDIN selaku Notaris untuk membuat AJB (Akta Jual Beli) No. 17/2018 tanggal 09 Februari 2018 yang mana tanah tersebut telah dibayar lunas oleh Saksi SYAMSUL HAIDIR sebesar Rp 375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) namun mulai dari Pengajuan sampai pencairan Kredit Modal Kerja SHM Nomor 889 Desa Baning Kota dengan SU tgl 17/2/1999 No. 269/Baning Kota/1999 Luas 429 M2  tidak dibalik nama.
  • Bahwa selanjutnya Saksi SYAMSUL HAIDIR datang ke rumah Saksi MARTIN SUNARYA PUTRA untuk meminjam sertifikat dan bertemu dengan ayah Saksi MARTIN SUNARYA PUTRA yaitu Sdr. SYAMSU HUDAYA (alm) sebagai pemilik sertifikat, kemudian bersama-sama mendatangi Notaris Saksi JAINUDDIN. Selanjutnya di hadapan Notaris tersebut Sdr. SYAMSU HUDAYA (alm) dengan Saksi SYAMSUL HAIDIR membuat surat perjanjian yang menyatakan bahwa Sdr. SYAMSU HUDAYA (alm) meminjamkan sertifikat ruko tersebut untuk dipergunakan sebagai jaminan kredit yang akan diajukan oleh Saksi SYAMSUL HAIDIR, yang mana surat perjanjian tersebut ditulis tangan, ditandatangani oleh Sdr. SYAMSU HUDAYA (alm) dan Saksi SYAMSUL HAIDIR serta ada tanda tangan dan dicap oleh Saksi JAINUDDIN selaku Notaris.
  • Bahwa Bahwa Saksi MARTIN SUNARYA PUTRA tidak mengetahui adanya perjanjian jual beli antara Sdr. SYAMSU HUDAYA (alm) dengan Saksi SYAMSUL HAIDIR dan baik Saksi MARTIN SUNARYA PUTRA maupun Sdr. SYAMSU HUDAYA (alm) tidak pernah menerima uang atas hasil penjualan SHM Nomor 05639/Kapuas Kanan Hilir an. SYAMSU HUDAYA dengan SU tgl 01/04/2014 No. 02548/KKHI/2014 luas 323 M2 di Notaris JAINUDDIN dan Saksi MARTIN SUNARYA PUTRA tidak mengetahui atas penandatanganan Akta Jual Beli Nomor 18/2018 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Saksi JAINUDDIN. Bahwa pada saat itu Notaris JAINUDDIN mengetahui tidak terdapat transaksi jual beli antara Saksi SYAMSUL HAIDIR dengan Sdr. SYAMSU HUDAYA (alm) atas tanah tersebut, akan tetapi tetap dibuatkan AJB No. 18 / 2018 tertanggal 09 Februari 2018.
  • Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan 3 (tiga) SHM yang akan dijadikan jaminan, Saksi SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET bin (alm) MAJENI kembali mendatangi Bank Kalbar Cabang Sintang untuk menyerahkan fotocopy ketiga sertifikat tersebut dan 2 (dua) minggu kemudian Saksi SYAMSUL HAIDIR diminta datang ke Kantor Bank Kalbar Cabang Sintang dan Saksi DIYAN RIZALDI menyampaikan bahwa nilai jaminan yang telah diajukan oleh Saksi SYAMSUL HAIDIR sebelumnya masih kurang untuk mencapai nilai pinjaman Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), sehingga Saksi SYAMSUL HAIDIR alias ABET bin (alm) MAJENI harus mencari tambahan jaminan lainnya.
  • Bahwa kemudian Saksi SYAMSUL HAIDIR alias ABET bin (alm) MAJENI menemui Saksi HERU SANTOSO di ruko milik Saksi HERU SANTOSO untuk menceritakan bahwa Saksi SYAMSUL HAIDIR alias ABET bin (alm) MAJENI membutuhkan tambahan jaminan untuk dapat diajukan kredit ke Bank Kalbar, kemudian Saksi HERU SANTOSO menanggapi bahwa dirinya memiliki tanah yang masih menjadi jaminan di Bank Kalbar Cabang Sintang yang sudah lama jatuh tempo sebesar Rp 200.173.682,84 (dua ratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) dan akan di lelang oleh pihak Bank Kalbar Cabang Sintang.
  • Bahwa Kemudian Saksi SYAMSUL HAIDIR alias ABET bin (alm) MAJENI bersama Saksi HERU SANTOSO mendatangi Kantor Bank Kalbar Cabang Sintang untuk mengkonfirmasi kepada Saksi DIYAN RIZALDI terkait SHM Nomor 1175/Baning Kota an. HERU SANTOSO SU tgl 10/07/2001 No. 1077/BaningKota/2001 luas 220 M2 yang menjadi jaminan atas pinjaman Saksi HERU SANTOSO kepada Bank Kalbar Cabang Sintang yang sedang macet, kemudian Saksi DIYAN RIZALDI memberi solusi bahwa jika Saksi HERU SANTOSO mengizinkan maka jaminan tersebut bisa digunakan untuk menambah kekurangan objek jaminan Saksi SYAMSUL HAIDIR alias ABET bin (alm) MAJENI, dengan catatan pada saat pencairan Kredit Modal Kerja (KMK) CV. JAS langsung dipotong otomatis dengan nilai sisa pinjaman Saksi HERU SANTOSO yakni sebesar Rp 200.173.682,84 (dua ratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah);
  • Bahwa kemudian Saksi SYAMSUL HAIDIR mengubah formulir permohonan Pinjaman Kredit yang sebelumnya Perorangan menjadi badan hukum dengan menggunakan perusahaan miliknya yaitu CV. JAS yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Saksi JAINUDDIN, S.H. Nomor 12 tanggal 22 Februari 2016 dengan Saksi SYAMSUL HAIDIR selaku Direktur dan Saksi ABDUL KHAIR HERO selaku Komanditer.
  • Bahwa bentuk fasilitas kredit Bank Kalbar Cabang Sintang yang diberikan kepada CV. JAS adalah Kredit Modal Kerja (KMK) yaitu kredit yang bertujuan untuk membiayai kebutuhan operasional atau menambah modal kerja suatu perusahaan atau usaha perseorangan, untuk membantu meningkatkan atau memperlancar pembelian bahan baku, biaya bank, biaya produksi dan pemasarannya, yang kemudian diatur pada Surat Keputusan Direksi Nomor : SK/35/DIR Tahun 2017 tanggal 03 Februari 2017 sebagai pedoman pelaksanaan pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Kalbar, dengan penetapan limit fasilitas kredit dihitung berdasarkan kebutuhan modal kerja dengan batasan minimum fasilitas kredit sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan jangka waktu kredit maksimum selama 12 (dua belas) bulan atau 1 (satu) tahun.
  • Bahwa sebagaimana diatur pada Standard Operating Procedure (SOP) tentang Kredit Modal Kerja, Debitur dalam mengajukan Kredit Modal Kerja pada Bank Kalbar Cabang Sintang harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :
    1. Perorangan, Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia, untuk permohonan kredit di atas Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), nasabah harus meningkatkan status hukum usahanya menjadi berbentuk Koperasi, CV, Firma, PT dan/atau status Badan Hukum Lainnya;
    2. Usia Calon Debitur :
      • Minimum usia calon debitur adalah 21 Tahun atau sudah menikah pada saat pengajuan  kredit
      • Maksimum usia calon debitur adalah 85 (delapan puluh lima) tahun pada saat fasilitas kredit berakhir;
    3. Telah menjadi nasabah Bank Kabar atau bersedia untuk membuka rekening simpanan di Bank Kalbar;
    4. Tidak Terdaftar dalam Daftar Hitam Nasional atau memiliki kredit macet. Untuk Calon Debitur dengan status Dalam Perhatian Khusus (DPK) dengan kategori kredit Kendaraan Bermotor dan Kartu Kredit menjadi adjusment pemutus kredit, namun sebagai bahan pertimbangan diperlukan dokumen pendukung seperti Call Report dari Bank kepada Calon Deitur dan Call Report dari Finance/Bank Penerbit Kartu Kredit.
    5. Memiliki pengalaman usaha minimum 2 (dua) Tahun.
    6. Menyerahkan dokumen sebagai berikut :
      • Copy KTP Pemohon & Istri dan/atau Pengurus;
      • Pas Photo Pemohon & Istri dan/atau Pengurus;
      • Copy Kartu Keluarga (KK);
      • Copy Surat Nikah/Cerai;
      • Copy NPWP untuk Permohonan Kredit ? Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
      • Anggaran Dasar & Perubahan (jika ada) berikut pengesahannya;
      • Izin-izin Usaha dan/atau sejenisnya 1,2;
      • Dokumen lainnya yang berkaitan dengan kontrak pekerjaan, UU/Peraturan Pemeritah (jika ada/dipersyaratkan) 3,4;
      • Copy Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir;
      • Copy Laporan Keuangan 5;
      • Copy Dokumen Kepemilikan Agunan 6.

 

1      Untuk Calon Debitur Perorangan dengan nilai permohonan sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat hanya melampirkan Surat Keterangan Usaha dari Kantor Pemerintah setempat.

2   Khusus Profesional Copy izin-izin praktek profesi dan untuk kontraktor/Developer harus melampirkan izin-izin terkait Konstruksi/Developer termasuk surat keanggotaan asosiasi.

3       Khusus untuk Developer melampirkan pengalaman usaha yang dibuktikan dengan daftar unit bangunan/perumahan yang telah dikerjakan.

4    Khusus untuk Developer melampirkan Rencana Anggaran Biaya (Project Cost) proyek yang akan dibiayai dan Daftar Calon pembeli unit bangunan.

5      Disertai dengan laporan penilaian agunan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk nilai permohonan kredit di atas 5 Miliar

  • Bahwa prosedur pemberian Kredit Modal Kerja sebagai pemohon baru yang berlaku di Bank Kalbar Cabang Sintang sesuai dengan pedoman pelaksanaan pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Kalbar adalah sebagai berikut :

Permohonan fasilitas kredit baru adalah calon debitur yang pada saat mengajukan permohonan kredit tidak terdaftar atau belum menjadi debitur Bank Kalbar, data minimal yang harus disampaikan adalah:

  1.  Surat Permohonan

Bagi calon debitur yang mengajukan fasilitas kredit harus menyampaikan surat permohonan resmi kepada Bank Kalbar yang mencantumkan secara jelas besarnya fasilitas kredit yang dimohon serta tujuan penggunaannya, surat permohonan harus ditandatangani oleh pemohon atau yang berhak menandatangani surat permohonan tersebut dan harus dilakukan verifikasi dengan bukti diri dari pemohon;

  1.  Izin-Izin Usaha

Dalam mengajukan permohonan kredit calon debitur harus melampirkan izin-izin usaha yang masih berlaku antara lain meliputi :

      • Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Gangguan, atau sejenisnya;
      • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
      • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
      • Surat Izin Perindustrian (SIP);
      • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
      • dan Izin-Izin lainnya sesuai bidang usaha dan dipersyaratkan dimiliki oleh calon debitur.
  1.  Financial Statement

Bagi calon debitur yang mengajukan permohonan kredit, diminta laporan keuangan (Financial Statement) yang harus disampaikan minimal 2 (dua) Tahun terakhir yang meliputi Neraca dan Laporan Rugi/Laba.

Dalam hal calon debitur perorangan yang potensial namun belum dapat membuat Laporan Keuangan maka petugas Bank Kalbar dalam hal ini bagian kredit dapat membantu dan memberikan bimbingan dalam menyusun Laporan Keuangan.

Ketentuan mengenai penyampaian Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (Laporan Kuangan audited) merujuk kepada ketentuan sebagaimana yang telah diatur di BPP/SOP Perkreditan.

  1.  Jaminan dan Dokumentasinya

Dalam pengajuan permohonan fasilitas kredit calon debitur harus melampirkan fotocopy jaminan/agunan. Untuk jenis dan syarat jaminan/agunan yang dapat diterima dan penetapan nilai jaminan/agunan agar berpedoman pada BPP/SOP Perkreditan tentang Jaminan/Agunan

  • Bahwa ketentuan prosedur pemberian Kredit Modal Kerja yang berlaku di Bank Kalbar Cabang Sintang sesuai dengan pedoman pelaksanaan pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Kalbar adalah sebagai berikut :
    1. Penelitian Pendahuluan

Setelah Bank menerima permohonan kredit dari debitur/calon debitur, maka segera:

1. Meneliti surat permohonan debitur/calon debitur apakah sudah ditandatangani dan sah, petugas harus melakukan verifikasi dengan bukti diri pemohon dan atau akta pendirian perusahaan.

2. Meneliti kelengkapan permohonan KMK yang diajukan dan dicatat ke dalam buku register surat masuk permohonan kredit

    1. Tahap Wawancara/Pengumpulan Data dari Pemohon

Dilakukan pada saat debitur/calon debitur mengajukan permohonan kredit, adapun hal-hal penting dan pokok yang perlu ditanyakan kepada pemohon adalah :

1.   Bidang usaha yang sedang dikelola oleh pemohon pada sat ini.

2.   Tujuan pemohon mengajukan fasilitas/tambahan KMK.

3.  Kemungkinan peningkatan hasil penjualan, perluasan pasar dan diversifikasi produk.

4.    Daerah pemasaran dan perluasan pasar yang akan dimasuki.

5.    Sumber-sumber bahan baku/barang dagangan.

6.  Pembeli/pelanggan utama dari usaha debitur (minimal 3 (tiga) pelanggan  utama).

7 .    Sistem pembayaran baik pembelian maupun penjualan.

8.     Pesaing utama dari usaha pemohon.

9.     Tenaga kerja yang dipekerjakan dan tingkat perputarannya.

10.   Hubungan dengan asosiasi usaha, lembaga kuangan/pembiayaan, perbankan dan instansi  

        pemerintah.

11.   Hambatan-hambatan dan kendala selama debitur menjalankan usaha

    1. Verifikasi Fisik dan Data Debitur/Calon Debitur

1.     Kantor Pusat Pemohon

        a)   Aktiva/Harta Tetap

        b)   Pembukuan/Administrasi

        c)   Jumlah Pegawai

        d)   Data-data lainnya yang telah disampaikan

2.     Tempat Usaha

        a)   Lokasi tempat usaha dan kondisinya

        b)   Tata letak/lay out dari peralatan/mesin-mesin

        c)   Persediaan barang dagangan/barang jadi

        d)   Jenis barang dagangan/produk

        e)   Harga jual barang dagangan/produk

        f)   Jumlah tenaga kerja pada tiap-tiap bagian

3.     Pabrik dan Gudang

        a)   Lokasi/letak pabrik dan gudang

        b)   Kondisi umum pabrik dan gudang (luas, jumlah, dan manfaat/kegunaan)

        c) Permesinan dan perlengkapan pabrik (jumlah, jenis, kapasitas, umur, teknologi, dll)

        d)   Tata letak/lay out

        e)   Proses dan hasil produksi

        f)    Persediaan bahan baku dan barang jadi/barang dagangan

        g)   Tenaga kerja (upah, pembagian tugas, shift, pendidikan dan lain-lain)

    1. Pengumpulan dan Verifikasi Data Pada Pihak Ketiga

1.     Bank Indonesia

Informasi debitur agar dimintakan melalui IDI/BI Checking atau kepada Bank Umum lainnya (jika diperlukan) untuk mengetahui apakah pemohon tercatat sebagai nasabah debitur pada Bank lainnya.

2.     Instansi Pemerintah terkait dan Asosiasi Usaha

Informasi yang dikumpulkan adalah :

        a)   Jumlah usaha yang sejenis

        b)   Tingkat kejenuhan usaha debitur/calon debitur

        c)   Kemungkinan pembatasan usaha pemohon

        d)   Keabsahan/kebenaran izin-izin usaha yang dimiliki

        e)   Keaslian sertifikat tanah yang akan dijadikan jaminan

        f)    Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

        g)   Hubungan debitur/calon debitur dengan Asosiasi usaha sejenis

        h)   dan informasi lainnya

3.     Pemasok / Leveransir

        a) Volume penjualan kepada debitur/calon debitur rata-rata perbulan/per semester

        b)   Syarat pembayaran dan waktu penyerahan

        c)   Besarnya rata-rata tagihan (hutang) debitur

        d)   Riwayat pembayaran pemohon kepada pemasok

        e) Ketersediaan dan kelangsungan penyediaan masa yang akan datang bahan baku/barang dagangan untuk masa yang akan datang

4.     Pembeli / Pelangan

        a)   Volume pembelian rata-rata per bulan

        b)   Syarat pembayaran dan waktu penyerahan

        c)   Besarnya rata-rata tagihan (piutang) debitur

        d)   Riwayat pembayaran pelanggan/pembeli kepada debitur

        e)   Ketersediaan dan kelangsungan penyediaan barang dagangan/jasa untuk

               yang akan datang

        f)    Kepuasan/kesan pelanggan

        g)   dan informasi lainnya

5.     Pesaing / Kompetitor

        a)   Kompetisi harga jual produk/barang dagangan

        b)   Sistem penjualan dan syarat pembayaran

        c)   Pelayanan kepada pelanggan/konsumen

        d)   Diversifikasi produk/barang yang dijual

        e)   dan keunggulan lainnya dari kompetitor

 

    1. Tahap Analisa Kredit

Analisa kredit adalah suatu proses penilaian atau evaluasi terhadap permohonan kredit yang diajukan oleh debitur/calon debitur yang bertujuan untuk mengetahui/menilai layak atau tidaknya proyek/usaha debitur/calon debitur yang akan dibiayai, sehingga dengan alat analisa kredit tersebut akan diperoleh kesimpulan asat keputusan apakah permohonan kredit disetujui/ditolak.

  1. Prinsip-Prinsip Analisa Kredit
  1. Analisa kredit harus dilakukan secara obyektif yaitu dengan mengungkapkan baik segi positif maupun segi negatif dari debitur/calon debitur.
  2. Penilaian atau evaluasi yang dilakukan harus lengkap yang meliputi seluruh aspek dari usaha pemohon, seperti aspek umum/manajemen, produksi, pemasaran, keuangan dan yuridis.
  3. Penilaian dan penyusunan kesimpulan harus tegas dan jelas sehingga keputusan yang akan diambil tidak keliru.

Di samping itu dalam analisa kredit faktor utama lainnya yang harus dipahami oleh analis kredit terhadap debitur/calon debitur adalah mengenai :

  1. Character, adalah watak dari Debitur/Calon Debitur.
  2. Capacity, adalah kemampuan Debitur/Calon Debitur untuk melunasi kreditnya dari hasil usahanya yang dibiayai oleh Bank.
  3. Capital, adalah keadaan atau kondisi harta perusahaan yang digunakan dalam menjalankan usaha.
  4. Collateral, adalah sampai berapa jauh Debitur/Calon Debitur dapat menyediakan jaminan.
  5. Condition, adalah penilaian terhadap keadaan ekonomi atau iklim usaha yang sedang berlangsung dan perkiraan yang akan datang.
  6. Constraints, adalah batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan kredit diberikan atau suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu.
  1. Analisa Kualitatif

Tujuan dilakukannya analisa kualitatif adalah untuk memahami tentang usaha, kesempatan, ancaman dan strategi yang digunakan oleh Debitur/Calon Debitur dalam memanfaatkan kesempatan dan mengantisipasi ancaman yang ada. Analisa kualitatif yang harus dilakukan meliputi :

  1. Analisa Pasar dan Pemasaran
  • Mudah atau tidaknya Debitur/Calon Debitur masuk dalam usaha/industri yang sejenis
  • Tingkat persaingan dari usaha yang sejenis Ada tidaknya barang substitusi
  • Market share yang sudah dikuasai
  • Golongan konsumen yang akan dituju
  • Pengaruh dari permintaan dan penawaran terhadap usaha auat industri Debitur/Calon Debitur
  • Peraturan Pemerintah tentang pembatasan usaha sejenis
  1. Analisa Aspek Yuridis
  • Kecakapan bertindak calon debitur untuk mengadakan perjanjian kredit dengan Bank (sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata).
  • Status hukum badan usaha (Firma, CV, PT, Yayasan dan Koperasi) harus didasarkan pada Akta Otentik dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Untuk usaha perorangan maka modal usahanya harus dimiliki oleh perseorangan.
  • Legalitas izin usaha yang dimiliki harus sesuai dengan bidang usaha yang sedang dikelola.
  • Analisa legalitas harus mampu menjelaskan posisi calon debitur dari segala sudut legalitas untuk menjamin kepentingan Bank.
  1. Analisa Kuantitatif

1.   Analisa Laporan Keuangan,

      Dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan potensi keuangan dari usaha Debitur / Calon Debitur.

2.   Analisa Ratio (Ikhtisar Keuangan)

Trend dari perhitungan ratio akan dilihat dan digunakan untuk menentukan Wajar atau tidak wajarnya bila dibandingkan atas bidang usaha yang sejenis. Sebab-sebab dan alasan perubahan ratio yang terjadi. Pengaruh perubahan trend ratio terhadap penjualan, pendapatan, pengadaan kas dan kemampuan Debitur/Calon Debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada pihak Bank untuk masa yang akan datang.

3.   Analisa Rekonsiliasi

a. Rekonsiliasi modal adalah rekonsiliasi yang dilakukan untuk mengetahui sebab-sebab adanya perubahan modal dalam satu periode dan pengaruhnya terhadap kegiatan usaha. Rekonsiliasi modal ini digunakan sebagai alat verifikasi saldo akhir modal yang ada pada neraca dan untuk melihat apakah seluruh laba bersih yang diperoleh di akumulir ke dalam modal.

b. Rekonsiliasi harta tetap adalah rekonsiliasi untuk mengetahui ada tidaknya pembelian/penambahan atau penjualan/pengurangan harta tetap dalam saut periode. Rekonsiliasi harta tetap sebagai alat verifikasi saldo akhir yang ada dalam neraca.

4.  Analisa Pernyataan Pengadaan Kas

Dilakukan untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana perusahaan dalam satu periode dan untuk mengetahui lebih lanjut tentang :

a . Ada tidaknya kelebihan dana dari usaha Debitur/Calon Debitur.

b. Sumber dana pembelian harta tetap, pembayaran dividen dan pembayaran kembali kredit Bank (untuk debitur lama).

c. Pengunaan dana kredit/pinjaman dari Bank apakah sudah sesai dengan semula (untuk debitur lama).

5.    Analisa Proyeksi Laporan Keuangan (Proyeksi Arus Kas, Pernyataan Laba/Rugi, Neraca)

Tujuan dari dilakukannya Analisa Proyeksi Laporan Keuangan adalah memperkirakan :

a. Posisi keuangan Debitur/Calon Debitur pada masa yang akan datang.

b. Kebutuhan keuangan Debitur/Calon Debitur, yaitu jumlah dan waktunya, kelebihan / kekurangan dana/kas serta sifat kebutuhan dana tersebut apakah sementara atau permanen.

c.  Kemampuan Debitur/Calon Debitur dalam menghimpun dana atau menghasilkan keuntung-an guna mengetahui potensi yang ada dalam perusahaan dalam rangka rencana pengembalian atau pelunasan fasilitas kredit.

d.  Rencana struktur fasilitas kredit yang sesuai dengan kebutuhan pembiayaannya, yang meliputi jenis kredit, syarat-syarat kredit dan jaminan yang diperlukan

 

    1. Persetujuan Kredit

Persetujuan kredit adalah suatu pernyataan Bank bahwa pemberian fasilitas kredit kepada Debitur/Calon Debitur adalah "layak". Pengaturan dari pemberian persetujuan kredit ini ditentukan sebagai berikut :

  1. Setiap analisa kredit sesuai jumlah kredit yang diusulkan persetujuannya harus diputus oleh Pejabat Komite Kredit (KK) tertinggi yang berwenang memutus.
  2. Permohonan kredit dinyatakan disetujui apabila telah disetujui oleh paling sedikit 3 (tiga) orang anggota KK, termasuk pejabat KK tertinggi yang berwenang memutus sesuai jumlah kredit yang diusulkan. Kondisi ni disebut dengan "Kuorum Persetujuan Kredit"
  3. Kredit tidak disetujui (ditolak) apabila permohonan kredit tersebut ditolak oleh KK tertinggi yang berwenang memutus.
  4. Dalam hal permohonan kredit ditolak oleh 1 (satu) orang anggota KK atau lebih, tetapi disetujui oleh Pejabat KK tertinggi yang berwenang memutus maka terhadap permohonan.
  5. Dalam hal kewenangan memutus permohonan kredit berada pada Direksi dimana saat proses keputusannya hanya disetujui oleh 2 (dua) orang anggota K (termasuk Direktur Utama selaku pejabat KK tertinggi), maka permohonan kredit tersebut memerlukan KK + 1. Sebagai Pejabat KK + 1 untuk permohonan kredit yang wewenang memutusnya berada pada Direksi adalah Ketua Dewan Pengawas.

Persetujuan atau penolakan (berikut alasannya) anggota KK terhadap permohonan kredit harus diberikan secara tertulis dan dilampirkan pada dokumen analisa kredit.

    1. Pengikatan Agunan Kredit
  1. Penandatanganan Kredit disertai dengan Pengikatan Agunan sebagai jaminan pemberian kredit
  2. Sebelum pengikatan agunan dilakukan, agunan harus terlebin dahulu diverifikasi keabsahan status kepemilikannya (sertifikat) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat
  3. Agunan kredit harus diikat secara yuridis sempurna melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Kantor Notaris/PAT setempat yang telah menjadi rekanan Bank Kalbar, untuk selanjutnya didaftarkan menjadi Sertifikat Hak Tangungan (SHT) di Kantor Badan Pertanahan Nasional
  4. Penandatanganan APHT jaminan oleh calon debitur dihadapan notaris harus disertai dengan Cover Note atau Surat Pernyataan Notaris rekanan yang melakukan pengurusan dengan pencantuman penyerahan dokumen Sertifikat atas nama debitur yang telah terpasang Hak Tanggungan berikut Sertifikat Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan akad kredit. Penyerahan Cover Note notaris in merupakan salah satu dasar dapat dilaksanakannya pencairan dan pembukuan kredit
    1. Pencairan Kredit

Pencairan kredit hanya dapat dilaksanakan setelah :

a. Debitur telah menandatangani dan memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana tersebut pada SPPK, Perjanjian Kredit serta accessories-nya

b. Telah diterima oleh Bank dokumen-dokumen berikut ini :

(1) Surat keterangan tertulis (Cover Note) dari PPAT rekanan BANK / yang ditunjuk oleh Bank yang menyatakan bahwa Debitur/Pemilik Tanah telah melaksanakan APHT dengan BANK serta pembebanan dan pendaftaran Hak Tanggungan sedang dalam proses dan PPAT akan segera melaksanakan penyerahan Sertifikat Hak Tanggungan;

(2) Telah dilakukan penutupan asuransi / penjaminan dengan Banker's Clause untuk kepentingan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.

c. Telah dipenuhinya semua dokumen dan/atau persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus untuk Developer wajib melampirkan daftar nama Pemesan/Pembeli yang telah melakukan pembayaran uang muka / down payment atas unit bangunan dan pencairan agar disesuaikan dengan progress pekerjaan.

d. Sebelum pencairan kredit dilakukan, Bank harus memastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan dengan kredit telah diselesaikan dan telah memberikan perlindungan yang memadai bagi Bank;

e. Pengelolaan rekening kredit dilakukan oleh Kantor Cabang, dimana penerima kredit mendapatkan fasilitas kreditnya

  • Bahwa Saksi SYAMSUL HAIDIR kembali mendatangi Bank Kalbar Cabang Sintang dengan membawa Formulir permohonan CV. JAS untuk mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Kalbar Cabang Sintang sebagai Pemohon Baru dengan nominal sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sebagai tambahan modal kerja jasa angkutan batu bara, tertanggal 05 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Saksi SYAMSUL HAIDIR selaku Direktur CV. JAS dan Saksi ABDUL KHAIR HERO selaku Komanditer yang kemudian diverifikasi dengan bukti diri dari pemohon yang dilakukan oleh Terdakwa RIO JULIANTO;
  • Bahwa Sebagaimana telah diatur pada Pasal 6 ayat 2 Akta Pendirian Perseroan Komonditer CV. JAS Nomor 12 tanggal 22 Februari 2016 dengan Notaris Saksi Jainuddin, SH., SpN yang menyatakan bahwa apabila Direktur melakukan pinjaman uang untuk dan atas nama perseroan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari atau akta yang berkenan dengan tindakan tersebut turut ditandatangani oleh semua pesero lainnya, namun kemudian diketahui bahwa atas pengajuan formulir Permohonan Kredit Produktif (Calon Debitur Badan Usaha) CV. JAS sebagaimana telah disebutkan di atas, Saksi ABDUL KHAIR HERO tidak pernah menandatangani formulir Permohonan Kredit Produktif pada tanggal 05 Februari 2018 dan yang bertandatangan di formulir Permohonan Kredit Produktif tersebut bukanlah tanda tangan Saksi ABDUL KHAIR HERO.
  • Bahwa sesuai SOP Kredit Modal Kerja, setelah Bank menerima permohonan kredit dari debitur/calon debitur, Terdakwa RIO JULIANTO selaku Analis Kredit 1 dan Saksi ALEK LEO ZULKARNAIN selaku Analis Kredit 2 berkewajiban melakukan penelitian Pendahuluan atas surat permohonan debitur/calon debitur apakah sudah ditandatangani dan sah, melakukan verifikasi dengan bukti diri pemohon dan atau akta pendirian perusahaan serta meneliti kelengkapan permohonan KMK yang diajukan dan dicatat ke dalam buku register surat masuk permohonan kredit, dan Saksi DIYAN RIZALDI selaku Kepala Seksi Kredit tidak melakukan pemantauan terhadap hal tersebut.
  • Bahwa Saksi SYAMSUL HAIDIR kemudian membawa Surat Izin Tempat Usaha Nomor reg. 503.03/129/BPMPTSP/2016 tanggal 14 Maret 2016 yang pada Surat Izin Tempat Usaha CV. JAS beralamat di Jalan Tengku Umar Rt 008 Rw 002 Kelurahan Ladang Kec. Sintang Kab. Sintang, namun kemudian diketahui Kantor CV. JAS berlokasi di salah satu SHM yang dijaminkan yaitu di Jalan Dharmaputra. Bahwa Terdakwa RIO JULIANTO BARYADI, S.T. bin BARYADI bersama Analis Kredit 2 yaitu Saksi ALEK LEO ZULKARNAIN tidak pernah melakukan survey ke Kantor CV. JAS yang berlokasi/beralamat di Jl. Tengku Umar Rt 008 Rw 002 Kelurahan Ladang Kec. Sintang Kab. Sintang (alamat sesuai Izin Tempat Usaha CV. JAS), melainkan hanya mengunjungi kantor CV. JAS yang berlokasi di Jl. Dharmaputra (alamat operasional kantor) padahal Kantor CV. JAS tersebut merupakan salah satu agunan yang diajukan oleh Saksi SYAMSUL HAIDIR selaku Debitur yakni SHM Nomor 889 Desa Baning Kota  an. IZAK SANTOSA. Terdakwa RIO JULIANTO BARYADI, S.T., Saksi ALEK LEO ZULKARNAIN dan Saksi DIYAN RIZALDI selaku Kasi Kredit tidak mempertanyakan perbedaan alamat tersebut pada saat survey.
  • Bahwa Saksi SYAMSUL HAIDIR juga melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: 6.205/14-03/PK/III/2016 tanggal 14 Maret 2016, dimana Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang tercantum di dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik CV. JAS adalah KBLI 4752 Tentang Perdagangan Eceran Khusus Barang dan Bahan Bangunan, Cat dan Kaca di Toko; KBLI 4776 Tentang Perdagangan Eceran Bunga Potong, Tanaman Hias, Pupuk dan YBDI di Toko; KBLI 6811 Tentang Real Estat Yang dimiliki sendiri atau di sewa, sehingga Izin Usaha Perdagangan yang dilampirkan oleh CV. JAS tidak sesuai dengan bidang usaha yang dibiayai dengan pinjaman Kredit Modal Kerja oleh Bank Kalbar Cabang Sintang, yaitu untuk jasa pengangkutan batu bara.
  • Bahwa selain dokumen di atas Saksi SYAMSUL HAIDIR juga melampirkan dokumen berupa Tanda Daftar Perusahaan nomor : 140 6000 150 tanggal 14 Maret 2016; Surat Izin Usahan Jasa Konstruksi nasional nomor : 1.1405.2.00042.0099923 tanggal 15 Juni 2016; Izin Gangguan nomor : 503/139/B/BPMPTSP/2016 tangal 14 Maret 2016; NPWP : 75.603.708 1706.000; Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi; Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Penyediaan Barang atau Jasa lainnya; Laporan keuangan 2 tahun terakhir meliputi Neraca dan Laporan Laba Rugi (sebagaimana terlampir dalam permohonan kredit);
  • Bahwa dalam pengajuan Kredit Modal Kerja oleh CV. JAS kepada Bank Kalbar Cabang Sintang, Saksi SYAMSUL HAIDIR juga melampirkan objek jaminan berupa SHM Nomor 00135 Desa/Kel Kedabang an. HERMAN SUSILO  dengan SU tgl 8/12/2016 No. 00138/Kedabang/2016 Luas 1720 M2 - AJB No. 16 / 2018 tanggal 9 Februari 2018; SHM Nomor 889 Desa Baning Kota  an. IZAK SANTOSA dengan SU tgl 17/2/1999 No. 269/Baning Kota/1999 Luas 429 M2 - AJB No. 17 / 2018 tanggal 9 Februari 2018; SHM Nomor 05639/Kapuas Kanan Hilir an. SYAMSU HUDAYA dengan SU tgl 01/04/2014 No. 02548/KKHI/2014 luas 323 M2 - AJB No. 18 / 2018 9 Februari 2018.

Bahwa terhadap ketiga SHM di atas masih dalam proses pendaftaran balik nama di Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang sehingga pada saat dilakukan Perjanjian Kredit Nomor 8 tahun 2018 dan penandatanganan di Bank Kalbar Cabang Sintang pada tanggal 15 Februari 2018 ketiga SHM Objek jaminan tersebut masing-masing masih atas nama pemilik SHM asal. Bahwa Tim Kredit Bank Kalbar Cabang Sintang tidak melakukan wawancara kepada Saksi IZAK SANTOSA, Saksi HERMAN SUSILO, dan Sdr. SYAMSU HUDAYA (alm) selaku pemilik asal SHM terkait hubungan dengan Saksi SYAMSUL HAIDIR dan status kepemilikan atas SHM yang dijadikan Objek Jaminan sehingga bertentangan dengan SOP Perkreditan Bank Kalbar No. SK Direksi : SK/224/Dir Tahun 2013 tanggal 23 Desember 2013 terkait Prosedur Penilaian Agunan yang menyatakan bahwa kepemilikan dari agunan harus atas nama debitur, dan dalam hal agunan bukan atas nama debitur, pemilik agunan harus memiliki hubungan bisnis dan/atau keluarga dengan debitur.

Selain itu juga SHM Nomor 1175/Baning Kota an. HERU SANTOSO SU tgl 10/07/2001 No. 1077/BaningKota/2001 luas 220 M2, bahwa pada tanggal 15 Februari 2018, Saksi SYAMSUL HAIDIR datang ke tempat Saksi HERU SANTOSO selaku pemilik SHM Nomor 1175/Baning Kota an. HERU SANTOSO SU tgl 10/07/2001 No. 1077/BaningKota/2001 luas 220 M2 untuk mengajak Saksi HERU SANTOSO ke kantor Notaris Saksi JAINUDDIN yang beralamat di Jl. Lintas Melawi Kabupaten Sintang dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani antara Saksi SYAMSUL HAIDIR selaku yang membuat Pernyataan dan Saksi HERU SANTOSO yang menerima Pernyataan perihal penggunaan Sertifikat Hak Milik nomor 1175 atas nama HERU SANTOSO guna jaminan pinjaman kredit Modal Kerja CV. JAS kepada Bank Kalbar Cabang Sintang. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib Saksi HERU SANTOSO dihubungi oleh Saksi SYAMSUL HAIDIR untuk datang ke Bank Kalbar Cabang Sintang dengan mengikutsertakan Istri Saksi HERU SANTOSO dan selanjutnya Saksi HERU SANTOSO  bersama istri menemui Terdakwa RIO JULIANTO BARYADI, S.T. bin BARYADI, Saksi DIYAN RIZALDI, Saksi  SYAMSUL HAIDIR beserta Saksi JAINUDDIN di Bank Kalbar Cabang Sintang untuk menandatangani berkas pelunasan hutang sebelumnya yang juga menjadi jaminan SHM 1175 / Baning Kota An. HERU SANTOSO.

  • Bahwa hal tersebut bertentangan dengan SOP tentang Kredit Korporasi dan Komersil Bank Kalbar No. SK Direksi : SK/224/DIR Tahun 2013 tanggal 23 Desember 2013 Sub Bab 7. Prosedur Penilaian Agunan menjelaskan bagian kredit berkewajiban melakukan crosscheck mengenai status kepemilikan kepada pemilik SHM tersebut dan memastikan bahwa agunan yang diberikan oleh debitur tidak dalam kondisi double pledge (sudah dijaminkan ke tempat lain) dan bertentangan dengan SOP terkait Prosedur Penilaian Agunan yang menegaskan bahwa kepemilikan dari agunan harus atas nama debitur dan dalam hal kepemilikan agunan bukan atas nama debitur, pemilik agunan harus memiliki hubungan bisnis dan/atau keluarga dengan debitur, dimana Tim Kredit Bank Kalbar Cabang Sintang tidak melakukan konfirmasi kepada Saksi HERU SANTOSO terkait kebenaran memiliki hubungan bisnis dan/atau keluarga dengan debitur.
  • Bahwa terhadap keempat objek jaminan yang diajukan oleh Saksi SYAMSUL HAIDIR selaku Direktur CV. JAS berdasarkan Formulir Evaluasi Jaminan diperoleh nilai taksasi yang dibuat oleh Terdakwa RIO JULIANTO BARYADI selaku Analis Kredit 1, Saksi ALEK LEO ZULKARNAIN selaku Analis Kredit 2 dan Saksi KRISTIAN DINATA B selaku Legal, dengan nilai taksasi untuk 4 (empat) buah jaminan SHM di atas senilai Rp. 3.121.750.000,00 (tiga miliar seratus dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa pada tahap Tahap Wawancara/Pengumpulan Data dari Pemohon Terdakwa RIO JULIANTO selaku Analis Kredit I dan Saksi ALEK LEO ZULKARNAIN selaku Analis Kredit II tidak melakukan wawancara terhadap Saksi SYAMSUL HAIDIR selaku Pemohon Kredit Modal Kerjs terkait 11 (sebelas) hal penting dan pokok yang perlu ditanyakan kepada pemohon sebagaimana diatur di dalam SOP Kredit Modal Kerja Bank Kalbar Subbab Tahap Wawancara/Pengumpulan Data dari Pemohon, ada beberapa pertanyaan yang tidak Terdakwa RIO JULIANTO tanyakan yaitu terkait Pembeli/pelanggan utama dari usaha debitur,  Pesaing utama dari usaha pemohon, dan Tenaga kerja yang dipekerjakan dan tingkat perputarannya.

 

  • Bahwa pada tahap Verifikasi Fisik dan Data Debitur/Calon Debitur Terdakwa RIO JULIANTO selaku Analis Kredit I dan Saksi ALEK LEO ZULKARNAIN selaku Analis Kredit II tidak melakukan verifikasi fisik secara menyeluruh dan memadai terhadap semua item yang ada di dalam neraca CV. JAS, melainkan hanya melakukan verifikasi berdasaran pengakuan Saksi SYAMSUL HAIDIR, dan tidak dilakukan analisa secara spesifik terkait dengan hutang CV. JAS senilai Rp 1.731.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta rupiah)

 

  • Bahwa dalam pelaksanaannya Terdakwa RIO JULIANTO selaku Analis Kredit I dan Saksi ALEK LEO ZULKARNAIN selaku Analis Kredit II melakukan BI Checking data per 17 Januari 2018 dengan Permintaan data pada tanggal 18 Januari 2018, terhadap Saksi SYAMSUL HAIDIR, dan berdasarkan hasil BI Checking bahwa Saksi  SYAMSUL HAIDIR memiliki 3 Pinjaman bank yang berbeda, senilai :

1.  Rp86.464.640,00 yang belum lunas, namun tidak terdapat tunggakan, posisi Col 2

2.  Rp94.669.754,00 telah lunas, bukan melalui perpanjangan kredit atau top up kredit

3.  Rp89.857.852,00 telah lunas, bukan melalui perpanjangan kredit atau top up kredit

Bahwa Pinjaman yang memiliki status dalam perhatian khusus (Col 2) sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas merupakan pinjaman Bank Saksi SYAMSUL HAIDIR pada Bank Mega Syariah Pontianak dengan baki debet sebesar Rp. 84.644.982,00 (delapan puluh empat juta enam ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah), walaupun pada SOP tentang Kredit Modal Kerja pada Ketentuan umum pada huruf D angka 4 menyebutkan bahwa “persyaratan calon debitur dengan status Dalam perhatian Khusus (DPK) dengan kategori kredit kendaraan bermotor dan kartu kredit menjadi adjustmen pemutus kredit namun hal tersebut tetap menjadi bahan pertimbangan dalam Pemberian Kredit.

 

  • Bahwa Terdakwa RIO JULIANTO selaku Analis Kredit I dan Saksi ALEK LEO ZULKARNAIN selaku Analis Kredit II tidak sepenuhnya melakukan wawancara/konfirmasi kepada Sdr. GOU WINARDI selaku pemilik PT. PELAYARAN SHERIN KAPUAS RAYA yang bekerja sama dengan CV. JAS, melainkan hanya melakukan konfirmasi kepada Sdr. ZULKARNAEN AWENG terkait kerjasama antara PT. PELAYARAN SHERIN KAPUAS RAYA dan CV. JAS

 

  • Bahwa Terdakwa RIO JULIANTO selaku Analis Kredit I dan Saksi ALEK LEO ZULKARNAIN selaku Analis Kredit II tidak melakukan wawancara terhadap PLTU Sintang selaku Pembeli / Pelanggan batu bara atas pengiriman yang dilakukan oleh CV. JAS, tidak melakukan wawancara kepada pesaing utama / kompetitor CV. JAS, serta tidak melakukan wawancara kepada para pekerja melainkan hanya melakukan wawancara terhadap Saksi SYAMSUL HAIDIR.

 

Bahwa pada tanggal 31 Januari 2018, CV. JAS menyampaikan laporan keuangan tahun 2016 sampai dengan Januari 2018 kepada Analis Kredit Bank Kalbar, dengan gambaran Laporan Laba Rugi dan Laporan Neraca sebagai berikut :

a. Tanggal 13 Februari 2018, berdasarkan Subbab Analisa Laporan Keuangan pada NAK, dilakukan analisis atas Laporan Keuangan tahun 2017 dan Bulan Januari 2018 (disetahunkan) sehingga memiliki tingkat pertumbuhan penjualan bersih hingga 1.400%.

 

b. Tanggal 13 Februari 2018, berdasarkan Lampiran Formulir Analisa Laporan Keuangan pada NAK terdapat informasi sebagai berikut:

2) Asumsi Proyeksi Arus Kas di antaranya sebagai berikut:

a) Pendapatan meningkat sebesar 300?ri bulan sebelumnya dikarenakan tongkang menjadi 3 unit dengan total pengangkutan 27.000 MT/Bulan.

b)  HPP diabaikan karena usaha bergerak di bidang jasa.

c) Pembayaran hutang lainnya akan dilunasi senilai Rp1.731.000.000,00 apabila kredit tersebut disetujui.

d)  Biaya diperkirakan meningkat sebesar 300%.

      Bahwa berdasarkan hasil audit umum Bank Kalbar Cabang Sintang yang dilakukan oleh Divisi Audit Intern Bank Kalbar sesuai Surat tugas nomor DAI/KPPMU/033/2019 tanggal 17 Oktober 2019 yang menyatakan sebagai berikut:

1) Tingkat pertumbuhan penjualan bersih mengalami peningkatan yang sangat besar sebesar 1400?ri sebelumnya di tahun 2017 senilai Rp588.000 menjadi Rp735.000 di Bulan Januari 2018. Tidak terdapat penjelasan mengenai kenaikan pendapatan bersumber dari mana.

2) Neraca posisi Bulan Januari 2018 ditemukan hutang lain-lain senilai Rp1.731.000.000,00 yang tidak dijelaskan dalam analisa kredit.

 

       Bahwa berdasarkan perhitungan Auditor BPKP bahwa:

1) Neraca Keuangan yang disampaikan oleh CV. JAS pada kolom modal awal pada tahun 2018  belum menyajikan data yang konsisten dengan rincian sebagai berikut:

Saldo Modal awal neraca CV. JAS pada tahun 2018 bukan merupakan saldo akhir modal neraca tahun 2017 yang menyebabkan total saldo aktiva neraca tahun 2018 tidak sama dengan total pasiva (hutang + Modal) neraca tahun 2018.

 

2) Tingkat Pertumbuhan Penjualan Bersih didapatkan 1.400?rasal dari pendapatan bulan Januari 2018 disetahunkan sehingga secara rasio pertumbuhan yang didapatkan dibandingkan 2017 mencapai 1.400%

3) Rasio Debt To Ratio mencapai 0,85 yang berarti hutang calon Debitur adalah 85% dibandingkan Aset.

4) Rasio Debt to Equity Ratio mencapai 5,81 melebihi angka 1 yang berarti angka hutang melebihi dari nilai kepemilikan hingga 5,81 kali lipat.

5) Asumsi total pengangkutan 27.000 MT/Bulan yang membuat pendapatan meningkat 300% kurang realistis karena PLTU Sintang hanya dapat menampung 14.000 MT/Bulan. 

 

Bahwa Jangka waktu Perjanjian kerjasama CV. JAS dengan PT Pelayaran Sherin Kapuas Raya hanya selama 6 bulan. Hal tersebut sesuai dengan surat pernyataan Saksi Zulkarnaen Aweng pada tanggal 2 Januari 2024 selaku Pengawas dari pihak PT Pelayaran Sherin Kapuas Raya yang menyatakan bahwa Pekerjaan angkutan Batubara dilakukan selama 6 bulan.

Bahwa Terdakwa RIO JULIANTO selaku Analis Kredit I tidak melakukan analisa proyeksi laporan keuangan secara memadai, Bahwa temuan lonjakan 1400%  tidak menjadi objek pemeriksaan keuangan CV. JAS.

 

Bahwa kemudian Terdakwa RIO JULIANTO hanya melakukan analisis tahun 2017 & Januari 2018 dan tidak melakukan analisis tahun 2016 dengan alasan bahwa menurut Terdakwa RIO JULIANTO Januari 2018 telah memenuhi unsur dalam 2 (dua) tahun terakhir tersebut. Selanjutnya, analisa yang dituangkan oleh Terdakwa RIO JULIANTO ke dalam Nota Aplikasi Kredit (NAK) terdapat kesalahan pengetikan pada BAB G Legalitas Kegiatan usaha menyebutkan “untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha menjalankan usaha dibidang ekspedisi/pengangkutan darat baik pengangkutan orang maupun pengangkutan barang” dihubungkan dengan tujuan permohonan kredit CV. JAS adalah tambahan modal kerja jasa angkutan batu bara melalui kapal tongkang”

 

  • Bahwa Jangka waktu Perjanjian kerjasama CV. JAS dengan PT Pelayaran Sherin Kapuas Raya hanya selama 6 bulan. Hal tersebut sesuai dengan surat pernyataan Saksi Zulkarnaen Aweng pada tanggal 2 Januari 2024 selaku Pengawas dari pihak PT Pelayaran Sherin Kapuas Raya yang menyatakan bahwa Pekerjaan angkutan Batubara dilakukan selama 6 bulan.
  • Saksi DIYAN RIZALDI selaku Kepala Seksi Kredit tidak melakukan pemantauan terhadap Terdakwa RIO JULIANTO selaku Analis Kredit I dan Saksi ALEK LEO ZULKARNAIN selaku Analis Kredit II tidak melakukan analisa proyeksi laporan keuangan secara memadai, Bahwa temuan lonjakan 1400%  tidak menjadi objek pemeriksaan keuangan CV. JAS.
  • Bahwa kemudian Terdakwa RIO JULIANTO selaku Analis Kredit I dan Saksi ALEK LEO ZULKARNAIN selaku Analis Kredit II yang hanya melakukan analisis tahun 2017 & Januari 2018 dan tidak melakukan analisis tahun 2016 dengan alasan bahwa menurut Terdakwa RIO JULIANTO Januari 2018 telah memenuhi unsur dalam 2 (dua) tahun terakhir tersebut. Selanjutnya, analisa yang dituangkan oleh Terdakwa RIO JULIANTO ke dalam Nota Aplikasi Kredit (NAK) terdapat kesalahan pengetikan pada BAB G Legalitas Kegiatan usaha menyebutkan “untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha menjalankan usaha dibidang ekspedisi/pengangkutan darat baik pengangkutan orang maupun pengangkutan barang” dihubungkan dengan tujuan permohonan kredit CV. JAS adalah tambahan modal kerja jasa angkutan batu bara melalui kapal tongkang.
  • Bahwa pada tanggal 13 Februari 2018, Terdakwa RIO JULIANTO selaku Analis Kredit I dan  Saksi  ALEK LEO ZULKARNAIN selaku Analis Kredit II telah menandatangani surat Nota Aplikasi Kredit (NAK) yang berisikan:  Penilaian atas Aspek Umum & Manajemen, Aspek Hubungan dengan Bank dan/atau Lembaga Pembiayaan, Aspek Teknis/Produksi, Aspek Pemasaran, Analisa Laporan Keuangan dan Kebutuhan Modal Kerja, serta Kesimpulan dan Rekomendasi. Pada NAK, terdapat Lampiran Formulir Analisa Keuangan, Formulir Perhitungan Kredit, dan Formulir Evaluasi Jaminan;
  • Bahwa berdasarkan hasil analisa kredit oleh Terdakwa RIO JULIANTO selaku Analis Kredit I dan Saksi ALEK LEO ZULKARNAIN selaku Analis Kredit II pada dokumen keputusan Komite Pemutus Kredit (KPK) atas pengajuan pinjaman Calon Debitur an. CV. JAS pada tanggal 14 Februari 2018, telah disetujui oleh 4 anggota Komite Kredit yaitu:

1. Terdakwa RIO JULIANTO selaku analis kredit  tanggal 13 Februari 2018

2.  Saksi ALEK LEO ZULKARNAIN selaku analis kredit tanggal 13 Februari 2018

3.  Saksi DIYAN RIZALDI selaku Kepala Seksi Kredit tanggal 14 Februari 2018

4.  Sdr. ASWANDI ALI selaku Pemimpin Cabang tanggal 14 Februari 2018

  • Bahwa pada tanggal 14 Februari  2018 bank Kalbar Cabang Sintang menerbitkan Surat / Order kepada Saksi Jainuddin, SH SpN sebagaimana dalam Surat nomor : STG/KC-KRD/045/2018 tanggal 14 Februari 2018, pada pokoknya meminta bantuan terkait dengan pengecekan sertifikat, balik nama, pengikatan secara hak tanggungan dan pembuatan perjanjian kredit notarial, terhadap jaminan SHM No. 05639/Kapuas Kanan Hilir, SHM No. 00135/Kedabang, SHM No. 889/Baning Kota (ketiga jaminan tersebut yang akan dibalik nama menjadi an. Saksi Syamsul Haidir) dan SHM No. 1175/Baning Kota;
  • Bahwa terdapat 2 (dua) jenis Perjanjian Kredit yakni Perjanjian Kredit Bawah Tangan bagi nilai kredit di bawah Rp 1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah)  dan Perjanjian Kredit Notarial yakni perjanjian kredit yang melibatkan Notaris dikarenakan nilai permohonan kredit di atas Rp 1.000.000.00,00 (satu miliar rupiah), maka  sesuai dengan nilai kredit yang diajukan CV. JAS yaitu Rp 2.000.000.000,00 dua miliar rupiah) Perjanjian Kredit yang digunakan adalah Perjanjian Kredit Notarial.
  • Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018 pihak Bank Kalbar Cabang Sintang menghubungi Saksi Notaris JAINUDDIN dan Saksi SYAMSUL HAIDIR untuk melakukan Pencairan, akan tetapi setelah Saksi Notaris JAINUDDIN melakukan pengecekan ternyata ditemukan Surat Permohonan Kredit dari Komanditer yang belum ditandatangani oleh Saksi ABDUL KHAIR HERO. Setelah mengetahui hal itu kemudian Saksi Notaris JAINUDDIN kembali ke Kantor namun pada hari yang sama dihubungi kembali oleh Pihak Bank Kalbar yang menyatakan bahwa sudah ada tandatangan dari Komanditer yaitu Saksi ABDUL KHAIR HERO. Selanjutnya Saksi Notaris JAINUDDIN mengeluarkan Cover Note sebagai dasar Pencairan dan membuatkan Perjanjian Kredit Notariil No. 08 tanggal 15 Februari 2018.
  • Bahwa Saksi Notaris JAINUDDIN mengeluarkan Cover Note tertanggal 15 Februari 2018 dan atas dasar Cover Note tersebut kemudian Pihak Bank Kalbar Cabang Sintang melakukan pencairan Kredit Modal Kerja kepada CV. JAS, namun sampai saat ini Sertifikat yang dijadikan agunan belum didaftarkan sebagai Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
  • Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018 Notaris JAINUDDIN menerbitkan Surat Keterangan / Cover Note yang menyatakan bahwa “telah dilakukan penandatangan perjanjian kredit nomor 08 dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang akan ditingkatkan menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 09 dan 10 semuanya tertanggal 15 Februari 2018, Cover Note tersebut diterima oleh Pihak Bank Kalbar dari Notaris JAINUDDIN yang diantar oleh karyawan Saksi JAINUDDIN.
  • Berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 09, Saksi SYAMSUL HAIDIR memberikan kuasa kepada Sdr. ASWANDI ALI (alm) selaku Pimpinan Bank Kalbar Cabang Sintang untuk membebankan Hak Tanggungan atas SHM Nomor 05639/Kapuas Kanan Hilir atas nama SYAMSU HUDAYA, SHM Nomor 889/Baning Kota atas nama IZAK SANTOSA, dan SHM Nomor 00135/Kedabang atas nama HERMAN SUSILO.
  • Berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 10, Saksi HERU SANTOSO memberikan kuasa kepada Sdr. ASWANDI ALI (alm) selaku Pimpinan Bank Kalbar Cabang Sintang untuk membebankan Hak Tanggungan atas SHM Nomor 1175/Baning Kota atas nama HERU SANTOSO.
  • Bahwa pada tanggal 15 Februari 2018 kredit Bank Kalbar kepada CV. JAS dicairkan ke rekening CV. JAS dengan nomor 4004003689 senilai Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah), dari nilai tersebut Saksi SYAMSUL HAIDIR ALIAS ABET bin (alm) MAJENI dapat melakukan penarikan sebesar Rp 1.700.000.000,00 dikarenakan pemotongan pencairan kredit dari Bank Kalbar terhadap CV. JAS antara lain berupa :

Askeb Jasa Aneka sarana SHM00135 :              2.796.200.00

Askeb Jasa Aneka sarana SHM889                 :                   89.472.50

Askeb Jasa Aneka sarana SHM1175               :              1.291.400.00

Cadangan Bunga Krdt PK. Not No. 08             :              9.333.333.33

LNS Heru Santoso KMKB/045/2015                :          200.173.682.84

By Adm Jasa Aneka Sarana                            :              2.500.000.00

By Sprvisi Jasa Aneka Sarana                         :              2.500.000.00

By Prov Jasa Aneka Sarana CV                       :            10.000.000.00

  • Kemudian sebagaimana telah disepakati sebelumnya terhadap kredit yang dicairkan tersebut langsung dilakukan pemotongan oleh Pihak Bank Kalbar untuk melunasi hutang Saksi HERU SANTOSO yang merupakan pemilik jaminan SHM No.1175/Baning Kota, kepada Bank Kalbar sebesar Rp 200.173.682,00 (dua ratus juta seratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah), membayar utang pengurusan Notaris sebesar Rp 210.000.000,00, tambahan uang administrasi notaris sebesar Rp 20.000.000,00 pembayaran DP Pembangunan tongkang sebesar Rp 210.000.000,00, pembayaran hutang minyak Rp 300.000.000,00, utang sewa tongkang sebesar Rp 60.000.000,00, dan sisanya Saksi SYAMSUL HAIDIR tidak ingat kembali;
  • Bahwa kredit modal kerja tersebut dicairkan tanpa sepengetahuan saksi ABDUL KHAIR HERO (selaku Komanditer CV. JAS), bahkan Saksi DIYAN RIZALDI sempat datang kepada saksi ABDUL KHAIR HERO, kedatangan Saksi DIYAN RIZALDI, S.KOM Bin ABDURACHMAN ISMAIL pertama kali bertempat di cafe milik saksi ABDUL KHAIR HERO sekitar Tahun 2019 tidak membawa dokumen apapun. Lalu yang kedua datang seseorang yang tidak dikenal oleh Saksi ABDUL KHAIR HERO yang disuruh oleh Saksi DIYAN RIZALDI untuk menemui Saksi ABDUL KHAIR HERO dengan membawa surat yang berisi pernyataan bahwa Saksi ABDUL KHAIR HERO tidak bersedia menandatangani formulir peminjaman kredit atas nama CV. JAS di Tahun 2018. Kemudian terakhir sekitar Bulan Januari atau Februari Tahun 2023 Saksi DIYAN RIZALDI, S.KOM Bin ABDURACHMAN ISMAIL bersama isterinya datang ke rumah saksi ABDUL KHAIR HERO untuk memohon agar Saksi ABDUL KHAIR HERO selaku komanditer CV. JAS di Tahun 2018 menandatangani surat persetujuan pengajuan permohonan kredit oleh CV. JAS namun saksi ABDUL KHAIR HERO tidak menandatangani surat tersebut.
  • Bahwa tanda tangan saksi ABDUL KHAIR HERO selaku Komanditer CV. JAS pada Formulir Permohonan Kredit CV. JAS diketahui ternyata dipalsukan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat  Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI No. Lab 4250/DCF/2023 tanggal 20 November 2023 yang menyatakan bahwa tanda tangan saksi ABDUL KHAIR HERO pada formulir permohonan kredit produktif Bank Kalbar atas CV. JAS tidak identik dengan tanda tangan Saksi ABDUL KHAIR HERO pada dokumen lain;
  • Bahwa mulanya hasil Audit yang dilakukan oleh DAI (Divisi Audit Intern) maupun KIC (Kontrol Intern Cabang) terhadap Saksi Syamsul Haidir selaku direktur CV. JAS didapati bahwa CV. JAS masuk dalam kategori Kolektibilitas I pada tahun 2018, namun pada Temuan Hasil Audit Umum Divisi Audit Intern Bank Kalbar Cabang Sintang, CV. JAS masuk ke dalam Kategori Kolektibitas 5 pada tahun 2019, dengan hasil audit sebagai berikut:

a.  Tujuan kredit untuk modal kerja dinilai kurang tepat karena untuk pembelian kapal tongkang dan bahan bakar solar.

Penjelasan : tujuan kredit modal kerja (KMK) sebagaimana SOP tentang modal kerja adalah Fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah yang tujuannya untuk membiayai kebutuhan operasional atau menambah modal kerja suatu perusahaan atau usaha perorangan, untuk membantu meningkatkkan atau memperlancar pembelian bahan baku, biaya bank, biaya produksi dan pemasarannya. Yang mana tujuan permohonan kredit CV. JAS untuk pembelian kapal tongkang/sewa tongkang menurut tim audit tidak masuk dalam kategori kredit modal kerja, lebih digolongkan ke Kredit Investasi.

b.  Kelemahan PKS dengan PT. Pelayaran Sherin Kapuas Raya tidak terdapat jangka waktu masa perjanjian kerjasama yang menandakan bahwa PKS masih berjalan atau telah berkahir yang dapat digunakan sebagai pertimbangan sebelum memberikan kredit.

  Penjelasan : di dalam berkas permohonan kredit terdapat Perjanjian Kerjasama antara CV. JAS dengan PT. Pelayaran Sherin Kapuas Raya namun didalam perjanjia

Pihak Dipublikasikan Ya