Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK Sapiah Rahad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sapiah Rahad
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 307.698.270,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3          Menghukum Tergugat ; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 307.698.270 ( Tiga Ratus Tujuh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 187.728.239 ( Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 119.970.031 ( Seratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Puluh Satu Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak