Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
38/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | BRI KANCA PONTIANAK | Sapiah Rahad | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 38/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | ||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 307.698.270,00 | ||||
Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ; adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3 Menghukum Tergugat ; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 307.698.270 ( Tiga Ratus Tujuh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 187.728.239 ( Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 119.970.031 ( Seratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Puluh Satu Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |