Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk ANWAR HASAN PT. KAISAR PERDANA MAKMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANWAR HASAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI SYAFRIYANTIANWAR HASAN
Tergugat
NoNama
1PT. KAISAR PERDANA MAKMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat melalui Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Tergugat  No: 001/KPM/PHK/XI/2023 tanggal 10  November 2023, merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, sehingga tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk segera membayarkan kompensasi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, yang rinciannya sebagai berikut :

Penggugat dengan masa kerja 19 tahun, mulai tahun 2004 sampai dengan 2023, dengan upah/gaji setiap 2 Minggu sekali Rp,1.452.000,- sehingga dalam 1 bulan Penggugat mendapatkan upah/gaji 2 kali Rp.1.452.000,- yaitu :

  1. Uang Pesangon sebesar 9 bulan upah x gaji upah/gaji yaitu

      9 bulan upah x (2xRp.1.452.000,-=Rp.2.904.000,-),- = Rp.26.136.000,-;

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 7 bulan upah x upah/gaji yaitu

      7 bulan upah x (2xRp.1.452.000,-=Rp.2.904.000,-),- = Rp.20.328.000,-;

  1. Uang Penggantian Hak;

Sehingga Total Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja serta Uang Penggantian Hak adalah sebesar Rp.46.464.000,- (Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah), ditambah hak-hak lainnya jika masih ada dan sesuai peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 12 (dua belas) Bulan Upah/Gaji berjalan terhitung sejak Bulan November 2023 sampai dengan Bulan November 2024 secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

12 bulan upah/gaji x (2xRp.1.452.000,-=Rp.2.904.000,-),- =Rp.34.848.000,-  

Maka Tergugat harus membayar Upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.34.848.000,-(Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah);

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) sebagaimana tersebut di atas;
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,-(Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan Putusan ini sejak dibacakan;
  3. Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum Kasasi atas Putusan dalam perkara ini (uit voerbaar bij voeraad);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak