Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
506/Pid.B/2024/PN Ptk 1.Dedy Saputro Syaras, S.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
ARSANDI alias ARDI Bin Alm ABDUL WAHAB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 506/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5750/O.1.10.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dedy Saputro Syaras, S.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSANDI alias ARDI Bin Alm ABDUL WAHAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia Terdakwa ARSANDI Alias ARDI Bin Alm ABDUL WAHAB, pada hari Selasa tanggal 02 bulan Juli tahun 2024, sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Ya’ M. Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 Wib, Terdakwa yang sedang berada di daerah Beting Kecamatan Pontianak Timur bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama saksi IWAN, kemudian saksi IWAN meminta terdakwa untuk menjualkan sepeda motor milik saksi IWAN yaitu sepeda motor Honda Beat. Selanjutnya terdakwa dan Saksi IWAN pergi ke Sungai Ambawang menggunakan sepeda motor Mio Soul Sporty dengan tujuan untuk menjual sepeda motor milik Saksi IWAN yang mana posisi terdakwa dibonceng sedangkan Saksi IWAN yang mengendarai sepeda motor. Kemudian saat melintasi Jalan Ya’ M. Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Nopol KB 6744 ST tahun 2018 warna hitam Nomor Rangka: MH3SG4610JJ136563, Nomor mesin : G3J1E02110995, STNK an. DIPA ADIGUNA milik saksi DIPA ADIGUNA terpakir di warung Ayam Goreng Tok-Tok FC yang mana kunci kontak sepeda motor tersebut masih melekat dikontak sepeda motor, kemudian terdakwa meminta Saksi IWAN berhenti sebentar, setelah itu terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung menuju ke tempat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Nopol KB 6744 ST tahun 2018 warna hitam yang terparkir diwarung ayam goreng tok tok FC kemudian terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kunci kontak yang melekat pada kontak sepeda motor, selanjutnya terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke rumah mantan istri terdakwa yang terletak di Jalan Putri Dara Hitam Gang Abadi Kelurahan Sungai Bangkong. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 Wib, terdakwa berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Pontianak Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Nopol KB 6744 ST tahun 2018 warna hitam milik saksi DIPA ADIGUNA tersebut adalah untuk terdakwa jual.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Aerox Nopol KB 6744 ST tahun 2018 warna hitam tidak memiliki hak sebagian dan seluruhnya atas barang tersebut dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tanpa izin dari saksi DIPA ADIGUNA selaku pemilik barang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi DIPA ADIGUNA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus pencurian pada tahun 2022 dengan hukuman penjara selama 1 (Satu) tahun 4 (empat) bulan

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 486 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya