| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RAJALI Alias JALI pada waktu yang tidak dapat diingat dengan pasti tanggal 12 Agustus 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 bertempat di kantor Badan Pertanahan Kota Singkawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain pada daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Pontianak berwenang untuk mengadili perkara terdakwa, telah melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian
Pertama Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 263 ayat (1) KUHP atau
Kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 263 ayat (2) KUHP |