Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat secara sepihak dengan menjual Kapal Motor dan kapal Tongkang yang di Nahkodai oleh Penggugat yang meyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja.
- Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas diri Penggugat harus dilaksanakan maka harus menghukum Tergugat untuk memayar hak Penggugat berupa : uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak Cuti dan Upah proses secara tunai dan sekaligus apa yang menjadi hak Penggugat sebagai berikut :
-
|
Uang Pesangon
|
1 x 8 x Rp. 2.750.644
|
|
Rp. 22.005.152
|
2
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
1 x 3 x Rp. 2.750.644
|
|
Rp. 8.251.932
|
-
|
Penggantian Hak Cuti
|
12/25 x Rp. 2.750.644
|
|
Rp. 1.320.309
|
-
|
Upah Proses
|
3 bulan x Rp. 2.750.644
|
|
Rp. 8.251.932
|
|
-
|
|
|
Rp. 39.929.325
|
Menyatakan Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan benar menurut Hukum (ex aquo et bono). |