Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2024/PN Ptk ADHIE MARTADINATA IBNU HAJAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ADHIE MARTADINATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODI MICHAEL HERTANTO DAMANIK,SHADHIE MARTADINATA
Tergugat
NoNama
1IBNU HAJAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2.  Menyatakan semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat sah menurut hukum;
  3. Menyatakan surat pernyataan yang di tanda tangani penggugat tertanggal 3 September 2023 dan tanggal 5 September 2023 tidak sah menurut hukum;
  4. Menyatakan kepada Penggugat untuk mengembalikan sisa uang Tergugat sebesar Rp. 1.400.801.802,- (satu miliar empat ratus juta delapan ratus satu ribu delapan ratus dua rupiah) seketika dan tunai;
  5. Menyatakan perbuatan penggugat yang menjual kepada pihak lain se izin dari tergugat, serta mengembalikan sisa dari uang tergugat ebesar Rp. 1.400.801.802,- (satu miliar empat ratus juta delapan ratus satu ribu delapan ratus dua rupiah) adalah perbuatan yang beritikad baik;
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat untuk seluruhnya;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak