Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2026/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.FETTY HIMAWATI, S.H., M.H
3.TIORISKA SINAGA, S.H
RACHAMD HIDAYAH Bin (Alm) SUCIPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2787/O.1.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2FETTY HIMAWATI, S.H., M.H
3TIORISKA SINAGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHAMD HIDAYAH Bin (Alm) SUCIPTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa RACHAMD HIDAYAH Bin (Alm) SUCIPTO, pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026, sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Gerobak Kios Langsat yang terletak di Jalan Kom Yos Sudarso Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekitar pukul 03.00 Wib, saksi Jamaludin bersama dengan saksi Jhon Friser dan tim dari Polsek Pontianak Barat sedang melakukan kegiatan operasi Opsnal dengan menyusuri daerah sekitar jalan Kom Yos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat lalu sekitar pukul 03.30 Wib, saksi Jamaludin bersama dengan saksi Jhon Friser dan tim dari Polsek Pontianak Barat melihat terdakwa bersama dengan saksi Fendi sedang berada di sebuah gerobak kios yang berjualan buah langsat yang sedang dalam keadaan tutup dan dalam kondisi yang mencurigakan sehingga saksi Jamaludin bersama dengan saksi Jhon Friser dan tim dari Polsek Pontianak Barat mendekati terdakwa dan saksi Fendi lalu melakukan interogasi terkait maksud dan tujuan terdakwa dan saksi Fendi berada di gerobak kios tempat berjualan buah Langsat tersebut sambil melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan saksi Fendi, selanjutnya ditemukan pada badan terdakwa 1 (Satu) buah pisau cudik bergagang Kayu dengan panjang ±15 Cm lalu menyimpannya didalam saku depan celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan, kemudian saat dipertanyakan kepada terdakwa diakui adalah milik terdakwa yang terdakwa membawanya dengan tujuan untuk berjaga-jaga diri, setelah itu terdakwa dan saksi Fendi diamankan ke Polsek Pontianak Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Bahwa terdakwa RACHAMD HIDAYAH Bin (Alm) SUCIPTO, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk  (slag, steek of stoot wapen) tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa dapat membahayakan keselamatan orang lain dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya