| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 149/Pid.Sus/2026/PN Ptk | 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK 2.FETTY HIMAWATI, S.H., M.H 3.TIORISKA SINAGA, S.H |
RACHAMD HIDAYAH Bin (Alm) SUCIPTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||
| Nomor Perkara | 149/Pid.Sus/2026/PN Ptk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2787/O.1.10/Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa RACHAMD HIDAYAH Bin (Alm) SUCIPTO, pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026, sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Gerobak Kios Langsat yang terletak di Jalan Kom Yos Sudarso Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
