Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2024/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
3.ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
NUGROHO SUSANTO Als UGO Bin ABDUL KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2227/O.1.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
3ICO ANDREAS HATORANGAN SAGALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUGROHO SUSANTO Als UGO Bin ABDUL KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa NUGROHO SUSANTO Als UGO Bin ABDUL KARIM, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul jam 14.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain bulan Januari 2024, atau setidaknya pada waktu lain Tahun 2024, bertempat di Jl.Sepakat II Gg Karunia no.08 Kec.Pontianak Tenggara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Klas IA Pontianak yang mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, terdakwa melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “. Yang dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 diketahui sekira jam 14.00 wib di Jl.Sepakat II Gg Karunia no.08 Kec.Pontianak Tenggara terdakwa melintas didaerah rumah korban dan sesampainya didepan rumah korban terdakwa melihat kalau rumah OKTAVIANUS BILL CLEMENTS sepi dan seperti tidak ada penghuninya kemudian terdakwa mencoba untuk mengetok-ngetok pintu depan rumah korban namun tidak ada jawaban selanjutnya terdakwa  pergi kesamping rumah korban menuju belakang rumah korban dan sesampai dibelakang rumah korban terdakwa mencoba lagi mengetok-ngetok rumah OKTAVIANUS BILL CLEMENTS namun tidak ada jawaban lagi sehingga terdakwa mendobrak bagian bawah pintu rumah OKTAVIANUS BILL CLEMENTS dengan menggunakan kedua tangan terdakwa  sehingga bagian bawah pintu rumah tersebut berlobang setelah pintu tersebut berhasil terdakwa dobrak selanjutnya masuk melalui lobang pintu tersebut dan sesampainya didalam terdakwa  mengambil barang – barang milik OKTAVIANUS BILL CLEMENTS berupa 1( satu ) buah jam tangan warna coklat dengan merk CONDOTI. 1 ( satu ) buah jam tangan warna hitam silver dengan merk EXPEDITION, 1 ( satu ) buah jam tangan rantai besi warna orange dengan merk SEIKO SPORT 5,  1 ( satu ) buah jam tangan warna silver merk Casio, 1 ( satu ) buah jam tangan warna hitam dengan merk MRLT, 1 ( satu ) buah HP merk XIOMI Redmi 5Plus warna putih silver, 1 ( satu ) buah laptop merk zyrex warna abu-abu type sky232mini, 1( satu ) pasang sepatu merk Vans Sk-8 warna hitam list putih, 1 ( satu ) buah tas ransel merk Puma warna hitam, kemudian barang-barang tersebut semuanya terdakwa masukkan kedalam tas hitam merk PUMA milik OKTAVIANUS BILL CLEMENTS setelah barang-barang tersebut terdakwa ambil selanjutnya terdakwa  keluar melalui pintu depan rumah OKTAVIANUS BILL CLEMENTS setelah itu terdakwa  langsung pergi meninggalkan rumah OKTAVIANUS BILL CLEMENTS.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa OKTAVIANUS BILL CLEMENTS mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya