Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
299/Pdt.P/2024/PN Ptk THEN DJU HIONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 299/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1THEN DJU HIONG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NIA SULISTIANI SINAGA, S.H.THEN DJU HIONG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

MENGADILI :

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Sah Menurut Hukum perkawinan/pernikahan antara THEN DJU      HIONG (Pemohon) dan BU SIN yang telah dilaksanakan secara adat istiadat            Tionghoa dan secara agama Budha di hadapan seorang Pemuka Agama Budha               Pandita P. Md. Supangat, S.Ag. pada tanggal 15 Maret 2015 di Vihara Buddha               Ratana di Kota Pontianak berdasarkan Surat Keterangan Perkawinan Nomor : 018/SKP/PEM/III/2015 tanggal 15 Maret 2015;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan Pengesahan Pernikahan/Perkawinan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil            Kota Pontianak guna Pemohon didaftarkan pada register yang telah disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.

 

Atau :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pontianak melalui Hakim yang memeriksa serta mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak