Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk ADI TYAS TAMTOMO, S.H SUBARI, S.ET., M.Si. Alias BARI Bin KARJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3444/O.1.13/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI TYAS TAMTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBARI, S.ET., M.Si. Alias BARI Bin KARJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa SUBARI, SET, M.Si selaku Kabag Pengadaan Barang/Jasa pada Setda Kab. Ketapang, bersama-sama dengan saksi M. MAULUDIN selaku Kepala Cabang PT. Peduli Bangsa, saksi DARSONO als PAK DAR selaku Pelaksana pekerjaan yang meminjam PT. Peduli Bangsa, saksi IWAN RAMAWAN, SH als KESONG selaku Perantara ke Pokja, dan saksi H. RUSTAMI, SKM, M.Kes (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada waktu antara bulan bulan Februari 2021 s/d Juni 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2021, bertempat di Dinas Kesehatan Kab. Ketapang Jln. DI. Panjaitan No. 40 Kel. Kantor Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang Prov. Kalbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya terdapat paket pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kec. Sandai Kab. Ketapang pada Dinas Kesehatan Kab. Ketapang, yang bersumber dari APBD TA.. 2021, dengan nilai pagu sebesar Rp 29.200.000.000,- (dua puluh sembilan milyar dua ratus juta rupiah) dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 25.585.000.000,- (dua puluh lima milyar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah), yang ditandatangani oleh Saksi H. RUSTAMI, SKM, M.Kes (Alm) selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dengan saksi M. MAULUDIN selaku Kepala Cabang PT. Peduli Bangsa, sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor : K/757/SDK-A.602/VII/2021 tanggal 08 Juli 2021, dengan pelaksanaan pekerjaan selama 177 (seratus tujuh puluh tujuh) hari kerja yang dimulai pada tanggal 26 Juli 2021 s/d 31 Desember 2021.

 

  • Bahwa pada bulan Februari 2021, saksi DARSONO als PAK DAR menghubungi saksi M. MAULUDIN untuk mencari perusahaan yang memiliki kualifikasi kesehatan untuk lelang paket pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kec. Sandai TA. 2021, dengan membuat kesepakatan akan ada fee antara 10-20 ?ri nilai kontrak. Selanjutnya saksi M. MAULUDIN menghubungi saksi YULIANUS ASRONO melalui saksi RIFKI GUNAWAN untuk mencari perusahaan yang dapat dipinjam, lalu saksi YULIANUS ASRONI menghubungi saksi TARMIZI HASAN untuk meminjam perusahaan kepada saksi FREDDY DAULAY selaku Direktur Utama PT. PEDULI BANGSA..
  • Bahwa setelah saksi FREDDY DAULAY menyetujui untuk meminjamkan perusahaannya yaitu PT.Peduli Bangsa kepada saksi M. MAULUDIN melalui saksi TARMIZI HASAN, lalu saksi DARSONO als PAK DAR menghubungi saksi MATIUS untuk meminjam alamat rumah yang akan dijadikan sebagai alamat Kantor Cabang Perusahaan di Ketapang, yang berdomisili di Kantor Cabang  PT. PEDULI BANGSA di Jln. GM. Saunan Gg. Nanga Sungai RT 021 / RW .004 Kel. Kantor, Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang dan mengangkat saksi M. MAULUDIN sebagai Kepala Cabang sesuai Akta Pembukaan Cabang No. 52 tanggal 31 Mei 2021, namun ternyata Kantor Cabang PT. Peduli Bangsa tersebut tidak terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) yang ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kab. Ketapang.
  • Bahwa pada bulan April 2021, saksi DARSONO als PAK DAR bersama-sama dengan saksi M. MAULUDIN dan saksi MATIUS menemui saksi LEONARDUS RANTAN di rumahnya, lalu saat itu saksi LEONARDUS RANTAN menghubungi terdakwa SUBARI agar datang ke rumah saksi LEONARDUS RANTAN di Jln. Brigjend Katamso Gg Keluarga, Ketapang dan meminta agar pekerjaan RS Pratama Sandai dikerjakan oleh saksi DARSONO als PAK DAR, dengan membawa perusahaan PT Peduli Bangsa yang memiliki SBU Bangunan Kesehatan, kemudian terdakwa SUBARI mengatakan, silahkan saja asalkan persyaratannya lengkap dan memenuhi syarat.
  • Bahwa sekitar bulan Mei atau Juni 2021, saksi DARSONO als PAK DAR dan saksi M. MAULUDIN datang menemui saksi IWAN RAMAWAN, SH Als KESONG untuk meminta bantuan mengawal perusahaan PT. Peduli Bangsa serta mempengaruhi terdakwa SUBARI agar memenangkan Kantor Cabang PT. PEDULI BANGSA, dengan komitmen akan memberikan fee sebesar 3?ri nilai kontrak setelah pencairan uang muka, dan setelah pengumuman pemenang lelang lalu pada tanggal 14 Juni 2021, antara saksi M. MAULUDIN dengan saksi  IWAN RAMAWAN als KESONG membuat surat perjanjian yang disaksikan oleh saksi DARSONO als PAK DAR, saksi YULIZAR serta saksi RIFKI.
  • Bahwa selanjutnya saksi IWAN RAMAWAN, SH Als KESONG memerintahkan saksi Fitriansyah untuk menemui terdakwa SUBARI selaku Kasubbag Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kab. Ketapang saat itu, pada tahapan pembuktian kualifikasi, yang saat itu mendampingi saksi M. MAULUDIN dan saksi DARSONO als PAK DAR menghadap Pokja dan bertemu dengan terdakwa SUBARI meminta agar Pokja memenangkan PT. Peduli Bangsa dalam pelelangan.
  • Bahwa pada tanggal 22 Juni 2021, Pokja Pemilihan menetapkan pemenang sesuai surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 600/0292/Pokja-BPBJ/0018/2021 tanggal 22 Juni 2021, dan selanjutnya mengumumkkan Pemenang Lelang melalui Sistem LPSE Kab Ketapang dimana Kantor Cabang PT. PEDULI BANGSA sebagai pemenangnya, selanjutnya dilakukan Rapat persiapan penunjukkan penyedia sesuai Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : K/734/SDK-A.602/VII/2021, tanggal 05 Juli 2021, lalu saksi M. MAULUDIN selaku Kepala Cabang PT. PEDULI BANGSA dan saksi RUSTAMI, SKM, M.Kes (Alm) selaku PPK melakukan Penandatanganan Kontrak pada tanggal 08 Juli 2021 sesuai Kontrak Nomor : K/757/SDK-A.602/VIII/2021 tanggal 08 Juli 2021, namun Asuransi atau Jaminan Pelaksanaan belum ada diberikan saksi M. MAULUDIN selaku Kepala Cabang PT. PEDULI BANGSA. Kemudian pada tanggal 19 Juli 2021, saksi M. MAULUDIN mengirimkan biaya asuransi Jaminan Pelaksanaan kepada PT. Jasa Raharja Putra melalui saksi NAIFI, selanjutnya saksi NAIFI mengirimkan uang premi asuransi jaminan pelaksanaan kepada PT. Jasa Raharja Putra pada tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp. 12.471.000,- dengan melampirkan Jaminan berupa 2 (dua) sertifikat tanah milik saksi DARSONO yang saat ini dikuasai oleh pihak PT. Jasa Raharja Putra Cabang Pontianak.
  • Bahwa setelah PT. Peduli Bangsa dinyatakan sebagai pemenang lelang atas paket pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sandai Kab. Ketapang DAK APBD TA. 2021, sekira tanggal 06 September 2021, saksi M. MAULUDIN selaku Kepala Cabang PT Peduli Bangsa dan saksi DARSONO als PAK DAR melakukan pertemuan dengan saksi IWAN RAMAWAN, SH als KESONG untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp 1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah) kepada saksi IWAN RAMAWAN, SH als KESONG atas fee yang telah membantu memenangkan  PT. Peduli Bangsa dalam pelelangan.
  • Bahwa pada bulan September 2021 atau setelah pencairan uang muka, terdakwa SUBARI ada ditelepon oleh saksi DARSONO als PAK DAR meminta bertemu dimana saat itu terdakwa SUBARI dan Tim Pokja yang lain sekitar 4 (empat) orang sedang berada di Pontianak dan menginap di Hotel Metro Perdana di Jln. Perdana Kota Pontianak, saat itu 1 (satu) orang anggota Pokja yaitu Saksi FARID RIYADI, ST tidak ikut. Kemudian saksi DARSONO als PAK DAR tiba di lobby hotel lalu terdakwa SUBARI meminta saksi DARSONO als PAK DAR untuk naik ke kamar terdakwa SUBARI, dan setelah berbincang-bincang, saksi DARSONO als PAK DAR memberi terdakwa SUBARI uang ucapan terima kasih karena telah memenangkan PT Peduli Bangsa untuk pekerjaan RS Pratama Sandai Kab. Ketapang TA. 2021, uang tersebut senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Lalu saksi DARSONO als PAK DAR pun pamit pulang, jumlah uang tersebut juga diketahui oleh Tim Pokja yang lain dan Saksi FARID RIYADI, ST yang tidak hadir juga ditelepon ada uang dari saksi DARSONO als PAK DAR. Lalu uang tersebut dibagi rata berlima masing-masing mendapatkan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa SUBARI selaku Anggota Pokja Pemilihan untuk paket Pekerjaan Pembangunan RS Pratama Kec. Sandai TA. 2021, telah menerima uang senilai ± Rp 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dari saksi DARSONO, dengan cara diberikan secara tunai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) lagi melalui transfer, sebagai fee untuk terdakwa SUBARI atas jasanya memenangkan PT PEDULI BANGSA, dalam lelang Pekerjaan Pembangunan RS Pratama Kec. Sandai dan terdakwa SUBARI juga membagikan uang fee tersebut kepada Sdr. REZA PRIMA ANTASARI, Sdr. ASNURRASYID, Sdr. PRIYO NUGROHO dan Sdr. FARID RIYADY, selaku anggota Tim Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang/Jasa masing-masing senilai Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), atau seluruhnya senilai Rp 160.000.000,- dan sisa uang tersebut senilai Rp 75. 000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dikuasai oleh terdakwa SUBARI.
  • Bahwa terdakwa SUBARI tidak pernah melakukan konfirmasi / verifikasi lapangan kepada pihak pemberi dukungan peralatan utama, yang dilampirkan oleh perusahaan PT. PEDULI BANGSA dimana hal tersebut tidak sesuai dengan syarat pada Dokumen Pemilihan Nomor : 600/0113/Pokja BPBJ/0018/2021, tanggal 31 Mei 2021, poin 29.13 (evaluasi teknis), huruf d peralatan utama yang ditawarkan sesuai yang ditetapkan dalam LDP, yakni ketentuan angka 5. Terdakwa SUBARI selaku Anggota Pokja Pemilihan juga telah melakukan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa SUBARI tersebut, mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari nilai kerugian seluruhnya senilai Rp 5.962.366.914,88 (lima milyar sembilan ratus enam puluh dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus empat belas rupiah koma delapan puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah (PKKN) dari BPK Perwakilan RI Prov. Kalbar Nomor : 42/LHP/XXI/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023.

 

------------ Perbuatan terdakwa SUBARI, SET, M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa SUBARI, SET, M.Si selaku Kabag Pengadaan Barang/Jasa pada Setda Kab. Ketapang, bersama-sama dengan saksi M. MAULUDIN selaku Kepala Cabang PT. Peduli Bangsa, saksi DARSONO als PAK DAR selaku Pelaksana pekerjaan yang meminjam PT. Peduli Bangsa, saksi IWAN RAMAWAN, SH als KESONG selaku Perantara ke Pokja, dan saksi H. RUSTAMI, SKM, M.Kes (Alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada waktu antara bulan bulan Februari 2021 s/d Juni 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2021, bertempat di Dinas Kesehatan Kab. Ketapang Jln. DI. Panjaitan No. 40 Kel. Kantor Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang Prov. Kalbar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya terdapat paket pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kec. Sandai Kab. Ketapang pada Dinas Kesehatan Kab. Ketapang, yang bersumber dari APBD TA.. 2021, dengan nilai pagu sebesar Rp 29.200.000.000,- (dua puluh sembilan milyar dua ratus juta rupiah) dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 25.585.000.000,- (dua puluh lima milyar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah), yang ditandatangani oleh Saksi H. RUSTAMI, SKM, M.Kes (Alm) selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dengan saksi M. MAULUDIN selaku Kepala Cabang PT. Peduli Bangsa, sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor : K/757/SDK-A.602/VII/2021 tanggal 08 Juli 2021, dengan pelaksanaan pekerjaan selama 177 (seratus tujuh puluh tujuh) hari kerja yang dimulai pada tanggal 26 Juli 2021 s/d 31 Desember 2021.
  • Bahwa pada bulan Februari 2021, saksi DARSONO als PAK DAR menghubungi saksi M. MAULUDIN untuk mencari perusahaan yang memiliki kualifikasi kesehatan untuk lelang paket pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kec. Sandai TA. 2021, dengan membuat kesepakatan akan ada fee antara 10-20 ?ri nilai kontrak. Selanjutnya saksi M. MAULUDIN menghubungi saksi YULIANUS ASRONO melalui saksi RIFKI GUNAWAN untuk mencari perusahaan yang dapat dipinjam, lalu saksi YULIANUS ASRONI menghubungi saksi TARMIZI HASAN untuk meminjam perusahaan kepada saksi FREDDY DAULAY selaku Direktur Utama PT. PEDULI BANGSA.
  • Bahwa setelah saksi FREDDY DAULAY menyetujui untuk meminjamkan perusahaannya yaitu PT.Peduli Bangsa kepada saksi M. MAULUDIN melalui saksi TARMIZI HASAN, lalu saksi DARSONO als PAK DAR menghubungi saksi MATIUS untuk meminjam alamat rumah yang akan dijadikan sebagai alamat Kantor Cabang Perusahaan di Ketapang, yang berdomisili di Kantor Cabang  PT. PEDULI BANGSA di Jln. GM. Saunan Gg. Nanga Sungai RT 021 / RW .004 Kel. Kantor, Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang dan mengangkat saksi M. MAULUDIN sebagai Kepala Cabang sesuai Akta Pembukaan Cabang No. 52 tanggal 31 Mei 2021, namun ternyata Kantor Cabang PT. Peduli Bangsa tersebut tidak terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) yang ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kab. Ketapang.
  • Bahwa pada bulan April 2021, saksi DARSONO als PAK DAR bersama-sama dengan saksi M. MAULUDIN dan saksi MATIUS menemui saksi LEONARDUS RANTAN di rumahnya, lalu saat itu saksi LEONARDUS RANTAN menghubungi terdakwa SUBARI agar datang ke rumah saksi LEONARDUS RANTAN di Jln. Brigjend Katamso Gg Keluarga, Ketapang dan meminta agar pekerjaan RS Pratama Sandai dikerjakan oleh saksi DARSONO als PAK DAR, dengan membawa perusahaan PT Peduli Bangsa yang memiliki SBU Bangunan Kesehatan, kemudian terdakwa SUBARI mengatakan, silahkan saja asalkan persyaratannya lengkap dan memenuhi syarat.
  • Bahwa sekitar bulan Mei atau Juni 2021, saksi DARSONO als PAK DAR dan saksi M. MAULUDIN datang menemui saksi IWAN RAMAWAN, SH Als KESONG untuk meminta bantuan mengawal perusahaan PT. Peduli Bangsa serta mempengaruhi terdakwa SUBARI agar memenangkan Kantor Cabang PT. PEDULI BANGSA, dengan komitmen akan memberikan fee sebesar 3?ri nilai kontrak setelah pencairan uang muka, dan setelah pengumuman pemenang lelang lalu pada tanggal 14 Juni 2021, antara saksi M. MAULUDIN dengan saksi  IWAN RAMAWAN als KESONG membuat surat perjanjian yang disaksikan oleh saksi DARSONO als PAK DAR, saksi YULIZAR serta saksi RIFKI.
  • Bahwa selanjutnya saksi IWAN RAMAWAN, SH Als KESONG memerintahkan saksi Fitriansyah untuk menemui terdakwa SUBARI selaku Kasubbag Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kab. Ketapang saat itu, pada tahapan pembuktian kualifikasi, yang saat itu mendampingi saksi M. MAULUDIN dan saksi DARSONO als PAK DAR menghadap Pokja dan bertemu dengan terdakwa SUBARI meminta agar Pokja memenangkan PT. Peduli Bangsa dalam pelelangan.
  • Bahwa pada tanggal 22 Juni 2021, Pokja Pemilihan menetapkan pemenang sesuai surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 600/0292/Pokja-BPBJ/0018/2021 tanggal 22 Juni 2021, dan selanjutnya mengumumkkan Pemenang Lelang melalui Sistem LPSE Kab Ketapang dimana Kantor Cabang PT. PEDULI BANGSA sebagai pemenangnya, selanjutnya dilakukan Rapat persiapan penunjukkan penyedia sesuai Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : K/734/SDK-A.602/VII/2021, tanggal 05 Juli 2021, lalu saksi M. MAULUDIN selaku Kepala Cabang PT. PEDULI BANGSA dan saksi RUSTAMI, SKM, M.Kes (Alm) selaku PPK melakukan Penandatanganan Kontrak pada tanggal 08 Juli 2021 sesuai Kontrak Nomor : K/757/SDK-A.602/VIII/2021 tanggal 08 Juli 2021, namun Asuransi atau Jaminan Pelaksanaan belum ada diberikan saksi M. MAULUDIN selaku Kepala Cabang PT. PEDULI BANGSA. Kemudian pada tanggal 19 Juli 2021, saksi M. MAULUDIN mengirimkan biaya asuransi Jaminan Pelaksanaan kepada PT. Jasa Raharja Putra melalui saksi NAIFI, selanjutnya saksi NAIFI mengirimkan uang premi asuransi jaminan pelaksanaan kepada PT. Jasa Raharja Putra pada tanggal 21 Juli 2021 sebesar Rp. 12.471.000,- dengan melampirkan Jaminan berupa 2 (dua) sertifikat tanah milik saksi DARSONO yang saat ini dikuasai oleh pihak PT. Jasa Raharja Putra Cabang Pontianak.
  • Bahwa setelah PT. Peduli Bangsa dinyatakan sebagai pemenang lelang atas paket pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Sandai Kab. Ketapang DAK APBD TA. 2021, sekira tanggal 06 September 2021, saksi M. MAULUDIN selaku Kepala Cabang PT Peduli Bangsa dan saksi DARSONO als PAK DAR melakukan pertemuan dengan saksi IWAN RAMAWAN, SH als KESONG untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp 1.020.000.000,- (satu milyar dua puluh juta rupiah) kepada saksi IWAN RAMAWAN, SH als KESONG atas fee yang telah membantu memenangkan  PT. Peduli Bangsa dalam pelelangan.
  • Bahwa pada bulan September 2021 atau setelah pencairan uang muka, terdakwa SUBARI ada ditelepon oleh saksi DARSONO als PAK DAR meminta bertemu dimana saat itu terdakwa SUBARI dan Tim Pokja yang lain sekitar 4 (empat) orang sedang berada di Pontianak dan menginap di Hotel Metro Perdana di Jln. Perdana Kota Pontianak, saat itu 1 (satu) orang anggota Pokja yaitu Saksi FARID RIYADI, ST tidak ikut. Kemudian saksi DARSONO als PAK DAR tiba di lobby hotel lalu terdakwa SUBARI meminta saksi DARSONO als PAK DAR untuk naik ke kamar terdakwa SUBARI, dan setelah berbincang-bincang, saksi DARSONO als PAK DAR memberi terdakwa SUBARI uang ucapan terima kasih karena telah memenangkan PT Peduli Bangsa untuk pekerjaan RS Pratama Sandai Kab. Ketapang TA. 2021, uang tersebut senilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Lalu saksi DARSONO als PAK DAR pun pamit pulang, jumlah uang tersebut juga diketahui oleh Tim Pokja yang lain dan Saksi FARID RIYADI, ST yang tidak hadir juga ditelepon ada uang dari saksi DARSONO als PAK DAR. Lalu uang tersebut dibagi rata berlima masing-masing mendapatkan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa SUBARI selaku Anggota Pokja Pemilihan untuk paket Pekerjaan Pembangunan RS Pratama Kec. Sandai TA. 2021, telah menerima uang senilai ± Rp 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) dari saksi DARSONO, dengan cara diberikan secara tunai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) lagi melalui transfer, sebagai fee untuk terdakwa SUBARI atas jasanya memenangkan PT PEDULI BANGSA, dalam lelang Pekerjaan Pembangunan RS Pratama Kec. Sandai dan terdakwa SUBARI juga membagikan uang fee tersebut kepada Sdr. REZA PRIMA ANTASARI, Sdr. ASNURRASYID, Sdr. PRIYO NUGROHO dan Sdr. FARID RIYADY, selaku anggota Tim Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang/Jasa masing-masing senilai Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), atau seluruhnya senilai Rp 160.000.000,- dan sisa uang tersebut senilai Rp 75. 000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dikuasai oleh terdakwa SUBARI.
  • Bahwa terdakwa SUBARI tidak pernah melakukan konfirmasi / verifikasi lapangan kepada pihak pemberi dukungan peralatan utama, yang dilampirkan oleh perusahaan PT. PEDULI BANGSA dimana hal tersebut tidak sesuai dengan syarat pada Dokumen Pemilihan Nomor : 600/0113/Pokja BPBJ/0018/2021, tanggal 31 Mei 2021, poin 29.13 (evaluasi teknis), huruf d peralatan utama yang ditawarkan sesuai yang ditetapkan dalam LDP, yakni ketentuan angka 5. Terdakwa SUBARI selaku Anggota Pokja Pemilihan juga telah melakukan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa SUBARI tersebut, mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari nilai kerugian seluruhnya senilai Rp 5.962.366.914,88 (lima milyar sembilan ratus enam puluh dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus empat belas rupiah koma delapan puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sebesar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara / Daerah (PKKN) dari BPK Perwakilan RI Prov. Kalbar Nomor : 42/LHP/XXI/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023

------------ Perbuatan terdakwa SUBARI, SET, M.Si sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya