| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 56/Pdt.G.S/2025/PN Ptk | BRI KANCA PONTIANAK | Yusnizar | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 56/Pdt.G.S/2025/PN Ptk | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 138.802.246,00 | ||||
| Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3 Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 138.802.246 ( Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Enam Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 104.500.000 ( Seratus Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 34.302.246 ( Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Enam Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
