Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
291/Pdt.P/2024/PN Ptk ERNAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 291/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ERNAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SRI NURLIZA SHERNAWATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon adalah sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang masih di bawah umur yang bernama Derby Nasyuha, Dewi Pratiwi dan Dedy Hartanto;
  3. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon mewakili ketiga anak Pemohon yang masih di bawah umur yang bernama Derby Nasyuha, Dewi Pratiwi dan Dedy Hartanto untuk melakukan perbuatan hukum transaksi jual beli tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 7801/Kel. Siantan Tengah, Nomor: 7802/Kel. Siantan Tengah, Nomor: 7803/Kel. Siantan Tengah, Nomor: 9648/Kel. Siantan Tengah, Nomor: 10935/Kel. Siantan Tengah, Nomor: 10478/Kel. Siantan Tengah, Nomor: 08572/Desa Mega Timur, Nomor: 08573/Desa Mega Timur, Nomor: 08483/Desa Mega Timur, dan Nomor: 08488/Desa Mega Timur, serta proses hibah Sertipikat Hak Milik Nomor: 9237/Kel. Siantan Tengah;
  4. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak