Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon, Sebagaimana bukti surat KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor. 429/1985, yang dikeluarkan di Pontianak pada tanggal 27 Februari 2023 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pontianak, yang semula bernama ENY ERLINA menjadi tertulis dan terbaca ENY ERLINA TJHIE dan seterusnya menyebut dirinya ENY ERLINA TJHIE.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatat pada pinggiran surat KUTIPAN AKTA KELAHIRAN Nomor. 429/1985, yang dikeluarkan di Pontianak pada tanggal 27 Februari 2023 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Pontianak, tentang perubahan nama Pemohon tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|