| Dakwaan |
Pertama :
------Bahwa terdakwa RAHMIDA Als MIDA Binti ASMAT pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jalan Khatulistiwa, Gang Samudra, Rt/Rw: 002/010, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, “Setiap orang yang tanpa ijin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib Tim 2 Resmob IT Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana perjudian diwilayah hukum Kalbar, setelah mendapatkan informasi tersebut tim 2 Resmob IT Polda Kalimantan Barat langsung melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 16.30 Wib Tim 2 Resmob mendapatkan informasi bahwa terdapat seorang perempuan yang sedang merekap perjudian jenis Togel di Jalan Khatulistiwa, Gang Samudra, Rt/Rw: 002/010, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya Tim 2 Resmob Polda Kalbar langsung bergegas menuju ke alamat tersebut, sesampainya di alamat tersebut Tim langsung mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada di teras rumah dan memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi serta hasil penyelidikan, kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan diamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A06, Model: SM-A065F/DS, warna: Hitam, IMEI 1: 355414752529770 dan IMEI 2: 355414752529775, dengan nomor Telepon: +62 895-7041-10494 milik terdakwa, yang mana 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A06 tersebut digunakan oleh terdakwa untuk melakukan rekapan perjudian jenis togel, lalu tim juga mengamakan uang sejumlah Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dari dalam dompet terdakwa, selanjutnya tim membawa terdakwa beserta barang bukti ke Ditreskrimum Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menjalankan / melakukan aktifitas judi togel kurang lebih 1 (satu) tahun, dengan cara yaitu pemain menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor +62 895-7041-10494 dengan memberitahu angka yang dipasang, angka yang dipasang sebanyak 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat angka dengan minimal uang pemasangan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000,- (ima puluh ribu rupiah, yang mana terdakwa menerima pemasangan nomor togel tersebut dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, kemudian untuk uang pemasangan para pemain diserahkan kepada terdakwa secara tunai, namun uang pemasangan tersebut tidak setiap hari terdakwa ambil, melainkan setelah 2 atau 3 hari sekali setelah terdakwa merasa pemain tersebut telah memasang cukup banyak dan uang pemain tersebut terdakwa setorkan kepada Sdr. IWAN, selanjutnya nomor yang dipasang oleh para pemain tersebut terdakwa teruskan kepada wakil bos togel yaitu Sdr. IWAN (DPO), sekira pukul 18.00 WIB Sdr. IWAN akan memberitahu nomor Togel yang keluar (menang) pada hari itu, lalu terdakwa akan memberitahu pemain yang memasang nomor yang sama dengan nomor yang keluar pada hari itu, , jika ada pemain togel yang menang (nomor yang dipasang sesuai dengan nomor yang keluar) maka uang hadiah akan diserahkan oleh Sdr. IWAN kepada terdakwa, pemain yang menang maka uangnya akan berlipat ganda sesuai dengan angka yang dipasang dengan contoh sebagai berikut: apabila angka yang dipasang dua angka maka pemasang akan dibayar dengan kelipatan 70 kali dari uang yang dipertaruhkan, untuk pemasang tiga angka maka pemasang akan dibayar dengan kelipatan 400 kali dari uang yang dipertaruhkan dan untuk pemasang empat angka maka pemasang akan dibayar dengan kelipatan 2.500 kali dari uang yang dipertaruhkan. Jadi apabila pemasang membeli dua angka dengan uang yang dipertaruhkan sebesar Rp.1000,- akan mendapatkan hadiah Rp.70.000,- (Rp. 1.000,- x 70), membeli tiga angka dengan uang yang dipertaruhkan sebesar Rp.1000,- akan mendapatkan hadiah Rp.400.000,- (Rp. 1.000,- x 400) dan membeli empat angka dengan uang yang dipertaruhkan sebesar Rp.1000,- akan mendapatkan hadiah Rp.2.500.000,- (Rp. 1.000,- x 2.500).
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dalam perjudian jenis togel ini dari uang yang dipertaruhkan pemasang, yaitu apabila pemasang memasangkan nomor maka terdakwa mendapatkan 5?ri nilai yang dipertaruhkan. Sebagai contohnya apabila pemasang mempertaruhakn uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) maka terdakwa akan mendapatkan sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah), kemudian terdakwa juga akan mendapatkan 5 ?ri nilai kemenangan pemain, jika pemain menang dengan nilai perolehan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) maka terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa hanyalah bergantung pada peruntungan belaka.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------
----------------------------------------------- ATAU----------------------------------------------------------
Kedua :
------Bahwa terdakwa RAHMIDA Als MIDA Binti ASMAT pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jalan Khatulistiwa, Gang Samudra, Rt/Rw: 002/010, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, “Setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib Tim 2 Resmob IT Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana perjudian diwilayah hukum Kalbar, setelah mendapatkan informasi tersebut tim 2 Resmob IT Polda Kalimantan Barat langsung melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 16.30 Wib Tim 2 Resmob mendapatkan informasi bahwa terdapat seorang perempuan yang sedang merekap perjudian jenis Togel di Jalan Khatulistiwa, Gang Samudra, Rt/Rw: 002/010, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya Tim 2 Resmob Polda Kalbar langsung bergegas menuju ke alamat tersebut, sesampainya di alamat tersebut Tim langsung mengamankan terdakwa yang saat itu sedang berada di teras rumah dan memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi serta hasil penyelidikan, kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan diamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A06, Model: SM-A065F/DS, warna: Hitam, IMEI 1: 355414752529770 dan IMEI 2: 355414752529775, dengan nomor Telepon: +62 895-7041-10494 milik terdakwa, yang mana 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A06 tersebut digunakan oleh terdakwa untuk melakukan rekapan perjudian jenis togel, lalu tim juga mengamakan uang sejumlah Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dari dalam dompet terdakwa, selanjutnya tim membawa terdakwa beserta barang bukti ke Ditreskrimum Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menjalankan / melakukan aktifitas judi togel kurang lebih 1 (satu) tahun, dengan cara yaitu pemain menghubungi terdakwa melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor +62 895-7041-10494 dengan memberitahu angka yang dipasang, angka yang dipasang sebanyak 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat angka dengan minimal uang pemasangan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000,- (ima puluh ribu rupiah, yang mana terdakwa menerima pemasangan nomor togel tersebut dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, kemudian untuk uang pemasangan para pemain diserahkan kepada terdakwa secara tunai, namun uang pemasangan tersebut tidak setiap hari terdakwa ambil, melainkan setelah 2 atau 3 hari sekali setelah terdakwa merasa pemain tersebut telah memasang cukup banyak dan uang pemain tersebut terdakwa setorkan kepada Sdr. IWAN, selanjutnya nomor yang dipasang oleh para pemain tersebut terdakwa teruskan kepada wakil bos togel yaitu Sdr. IWAN (DPO), sekira pukul 18.00 WIB Sdr. IWAN akan memberitahu nomor Togel yang keluar (menang) pada hari itu, lalu terdakwa akan memberitahu pemain yang memasang nomor yang sama dengan nomor yang keluar pada hari itu, , jika ada pemain togel yang menang (nomor yang dipasang sesuai dengan nomor yang keluar) maka uang hadiah akan diserahkan oleh Sdr. IWAN kepada terdakwa, pemain yang menang maka uangnya akan berlipat ganda sesuai dengan angka yang dipasang dengan contoh sebagai berikut: apabila angka yang dipasang dua angka maka pemasang akan dibayar dengan kelipatan 70 kali dari uang yang dipertaruhkan, untuk pemasang tiga angka maka pemasang akan dibayar dengan kelipatan 400 kali dari uang yang dipertaruhkan dan untuk pemasang empat angka maka pemasang akan dibayar dengan kelipatan 2.500 kali dari uang yang dipertaruhkan. Jadi apabila pemasang membeli dua angka dengan uang yang dipertaruhkan sebesar Rp.1000,- akan mendapatkan hadiah Rp.70.000,- (Rp. 1.000,- x 70), membeli tiga angka dengan uang yang dipertaruhkan sebesar Rp.1000,- akan mendapatkan hadiah Rp.400.000,- (Rp. 1.000,- x 400) dan membeli empat angka dengan uang yang dipertaruhkan sebesar Rp.1000,- akan mendapatkan hadiah Rp.2.500.000,- (Rp. 1.000,- x 2.500).
- Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dalam perjudian jenis togel ini dari uang yang dipertaruhkan pemasang, yaitu apabila pemasang memasangkan nomor maka terdakwa mendapatkan 5?ri nilai yang dipertaruhkan. Sebagai contohnya apabila pemasang mempertaruhakn uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) maka terdakwa akan mendapatkan sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah), kemudian terdakwa juga akan mendapatkan 5 ?ri nilai kemenangan pemain, jika pemain menang dengan nilai perolehan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) maka terdakwa akan mendapatkan uang sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa sehari hari terdakwa bekerja sebagai pelayan warung kopi, perjudian jenis togel ini terdakwa lakukan hanya sebagai tambahan saja karena pendapatan terdakwa dari bekerja sebagai pelayan warung kopi tidak mencukupi
- Bahwa perbuatan terdakwa hanyalah bergantung pada peruntungan belaka.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------- |