Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimakasud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah secara hukum Penggugat adalah pemilik sebidang tanah yang terletak di Jalan Tebu, Rt.04/Rw.43, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 10467/Desa Sungai Jawi Dalam, tanggal 26 Januari 1998, dengan Surat Ukur Nomor : 158/1998, tanggal 22 Januari 1998, tanah seluas Kurang Lebih 250 M2 atas nama KUSNO, pecahan dari Sertipikat Induk Nomor : 1664 atas nama Kusno dengan Surat Ukur Nomor : 2556/1981, tanggal 16 November 1981;-------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali segera dan seketika tanah milik Penggugat serta membongkar bangunan rumah diatas tanah “Sertipikat Hak Milik Nomor : 10467/Desa Sungai Jawi Dalam, tanggal 26 Januari 1998, dengan Surat Ukur Nomor : 158/1998, tanggal 22 Januari 1998, tanah seluas Kurang Lebih 250 M2”, milik Penggugat tanpa syarat apapun sejak putusan dalam perkara ini dibacakan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jamin terhadap, terhadap “Bangunan Rumah milik Tergugat yang terletak di Jalan Martadinata/ Kom Yos Sudarso, Gang Tebu, Rt.04/Rw.43, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat” sampai adanya putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap meskipun ada perlawanan/verzet, banding dan kasasi;------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------
Atau : Jika Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |