Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2026/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.DIAN PUSPITASARI SUHARTO, S.H. M.H
3.IRINA OKTATIANI, S.H.
SEYUS JENATUS ALIAS BUKOI Anak JOBAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 202/Pid.B/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3834/O.1.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2DIAN PUSPITASARI SUHARTO, S.H. M.H
3IRINA OKTATIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEYUS JENATUS ALIAS BUKOI Anak JOBAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------Bahwa Terdakwa SEYUS JENATUS Als BUKOI Anak JOBAT, pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 05.00 Wib atau pada waktu tertentu di Bulan Januari 2026 atau pada tahun 2026, bertempat di depan R.M “Nasi Ayam JONI” yang beralamat di Jalan Gajah Mada Kel.Benua Melayu Darat Kec.Pontianak Selatan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri”, yang dilakukan oleh  Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 04.00 Wib, terdakwa dan saksi Cristover sama-sama bekerja sebagai juru parkir di daerah Gajah Mada, Ketika saksi Cristover selesai parkir dan duduk di depan RM Nasi Ayam Joni tiba-tiba terdakwa datang meminta uang kepada saksi Cristover tetapi tidak diberi oleh saksi Cristover dan terjadi cek cok mulut antara terdakwa dan saksi Cristover, setelah itu terdakwa meninggalkan saksi Cristover;
  • Bahwa terdakwa pulang ke rumahnya dan sesampainya di rumah terdakwa mengambil 1 (satu) bilah celurit yang diselipkan di pinggang sebelah kanan diapit oleh celana yang terdakwa gunakan pergi Kembali menggunakan sepeda motor miliknya kemudian sekira jam 05.00 Wib, terdakwa datang lagi ke depan RM Nasi Ayam Joni menghampiri saksi Cristover dan mengeluarkan 1 (satu) bilah celurit yang disimpan di selipan celana pinggang sebelah kanan yang terdakwa pergunakan setelah itu terdakwa mengayunkan celurit tersebut kearah saksi Cristover hingga mengenai rusuk sebelah kiri saksi Cristover dan mengeluarkan banyak darah dan terdakwa masih terus mengejar saksi Cristover namun kemudian datang saksi Purba menahan terdakwa agar tidak mengejar saksi Cristover lagi dan melihat saksi Cristover sudah banyak mengeluarkan darah dengan muka yang pucat, saksi Fuad mengambil sepeda motor mengantar saksi Cristover ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo untuk dilakukan penanganan medis;
  • Bahwa Ketika di Rumah saksi Anton Soedjarwo, saksi Cristover tidak sadarkan diri dikarenakan banyak darah yang keluar dari tubuhnya hingga mengalami penanganan medis dilakukan jahitan di tulang rusuk sebelah kiri saksi Cristover dan dirawat selama beberapa hari di Rumah Sakit;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi Cristover tersebut, saksi Cristover mengalami punggung sebelah kiri bagian bawah sisi luar, terdapat luka terbuka, ukuran enam kali dua sentimeter, tepi rata, sudut lancip, berwarna kemerahan disertai perdarahan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : Ver/54/A/I/2026/Rumkit tanggal 25 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Anto Soedjarwo Pontianak.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

--------Bahwa Terdakwa SEYUS JENATUS Als BUKOI Anak JOBAT, pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 05.00 Wib atau pada waktu tertentu di Bulan Januari 2026 atau pada tahun 2026, bertempat di depan R.M “Nasi Ayam JONI” yang beralamat di Jalan Gajah Mada Kel.Benua Melayu Darat Kec.Pontianak Selatan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 04.00 Wib, terdakwa dan saksi Cristover sama-sama bekerja sebagai juru parkir di daerah Gajah Mada, Ketika saksi Cristover selesai parkir dan duduk di depan RM Nasi Ayam Joni tiba-tiba terdakwa datang meminta uang kepada saksi Cristover tetapi tidak diberi oleh saksi Cristover setelah itu terdakwa meninggalkan saksi Cristover;
  • Bahwa sekira jam 05.00 Wib, terdakwa datang lagi ke depan RM Nasi Ayam Joni menghampiri saksi Cristover dan mengeluarkan 1 (satu) bilah celurit yang disimpan di selipan celana pinggang sebelah kanan yang terdakwa pergunakan setelah itu terdakwa mengayunkan celurit tersebut kearah saksi Cristover hingga mengenai rusuk sebelah kiri saksi Cristover dan mengeluarkan banyak darah kemudian datang saksi Purba menahan terdakwa agar tidak mengejar saksi Cristover lagi dan melihat saksi Cristover sudah banyak mengeluarkan darah dengan muka yang pucat, saksi Fuad mengambil sepeda motor mengantar saksi Cristover ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo untuk dilakukan penanganan medis;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi Cristover tersebut, saksi Cristover mengalami punggung sebelah kiri bagian bawah sisi luar, terdapat luka terbuka, ukuran enam kali dua sentimeter, tepi rata, sudut lancip, berwarna kemerahan disertai perdarahan dan mendapat cacat seumur hidup berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : Ver/54/A/I/2026/Rumkit tanggal 25 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Anto Soedjarwo Pontianak.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---

 

Lebih Subsidiair

--------Bahwa Terdakwa SEYUS JENATUS Als BUKOI Anak JOBAT, pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 05.00 Wib atau pada waktu tertentu di Bulan Januari 2026 atau pada tahun 2026, bertempat di depan R.M “Nasi Ayam JONI” yang beralamat di Jalan Gajah Mada Kel.Benua Melayu Darat Kec.Pontianak Selatan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Melakukan Penganiayaan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira jam 04.00 Wib, terdakwa dan saksi Cristover sama-sama bekerja sebagai juru parkir di daerah Gajah Mada, Ketika saksi Cristover selesai parkir dan duduk di depan RM Nasi Ayam Joni tiba-tiba terdakwa datang meminta uang kepada saksi Cristover tetapi tidak diberi oleh saksi Cristover setelah itu terdakwa meninggalkan saksi Cristover;
  • Bahwa sekira jam 05.00 Wib, terdakwa datang lagi ke depan RM Nasi Ayam Joni menghampiri saksi Cristover dan mengeluarkan 1 (satu) bilah celurit yang disimpan di selipan celana pinggang sebelah kanan yang terdakwa pergunakan setelah itu terdakwa mengayunkan celurit tersebut kearah saksi Cristover hingga mengenai rusuk sebelah kiri saksi Cristover dan mengeluarkan banyak darah kemudian datang saksi Purba menahan terdakwa agar tidak mengejar saksi Cristover lagi dan melihat saksi Cristover sudah banyak mengeluarkan darah dengan muka yang pucat, saksi Fuad mengambil sepeda motor mengantar saksi Cristover ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo untuk dilakukan penanganan medis;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi Cristover tersebut, saksi Cristover mengalami punggung sebelah kiri bagian bawah sisi luar, terdapat luka terbuka, ukuran enam kali dua sentimeter, tepi rata, sudut lancip, berwarna kemerahan disertai perdarahan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : Ver/54/A/I/2026/Rumkit tanggal 25 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Anto Soedjarwo Pontianak.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---

Pihak Dipublikasikan Ya