Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Ptk NUR ABADI DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT CQ DIREKTUR RESKRIMSUS POLDA KALBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NUR ABADI
Termohon
NoNama
1DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT CQ DIREKTUR RESKRIMSUS POLDA KALBAR
Advokat
Petitum Permohonan

Kepada Yth.

BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK

Jalan Sultan Abdurrahman Nomor 89 Pontianak

                                                                                                                                     

 

Perihal :    PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

Dengan hormat,

Kami yang bertanda-tangan di bawah ini :  YANDI LESMANA., S.H. dan ZULMI JUNIARDI.,SH. masing-masing dari seluruhnya Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor ADVOKAT YANDI LESMANA,SH & PATNERS, beralamat di Jalan Perdamaian Komplek Gravella Permai Blok C.30 Kubu Raya ( 085245911108, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, demikian berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal  20 Mei 2025  selaku PENASIHAT HUKUM dari dan bertindak untuk dan atas nama : -----------------

 

NUR ABADI.,  Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Kelahiran Pontianak 23 Maret 1986, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Jalan Sungai Raya Dalam Komplek Beltran Riverside Townghouse Barat Nomor A 8 Rt.005/ Rw 009 Kelurahan Bangka Belitung Barat Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak Kalimantan Barat. Untuk selanjutnya disebut sebagai ;------------------------------------PEMOHON PRAPERADILAN ;

 

Dengan ini mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan terhadap :

 

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALBAR CQ. DIREKTUR RESKRIMSUS POLDA KALBAR beralamat di Jalan. Ahmad Yani No.1 Pontianak yang selanjutnya disebut ;--------------------------------------------TERMOHON PRAPERADILAN

 

Adapun Dasar dan Alasan-alasan dari Permohonan Praperadilan a quo adalah berkenaan Atas Penetapan terhadap diri PEMBERI KUASA selaku TERSANGKA dalam perkara tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf (f) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999  Tentang Perlindungan Konsumen Jo  Pasal 378 KUHP tentang Penipuan  sebagaimana ternyata dalam  Surat Ketapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/20/IV/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus tangal 17 April 2025 dengan uraian dan alasan hukum  sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

Adapun dasar hukum yang Pemohon Praperadilan mohonkan diuraikan sebagai berikut :--------

 

  1. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan,penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidikatau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak- hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka ;--------------------------------------------

 

  1. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Angka 10 menyatakan: ------------------------------------------------------------------

 

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

 

  1. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal   77 KUHAP di antaranya adalah: -------------------------------------------------------

 

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut Prof. Satjipto Rahardjo disebut “terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini

Pihak Dipublikasikan Ya