| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2025/PN Ptk | NUR ABADI | DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT CQ DIREKTUR RESKRIMSUS POLDA KALBAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2025/PN Ptk | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Kepada Yth. BAPAK KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK Jalan Sultan Abdurrahman Nomor 89 Pontianak
Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN
Dengan hormat, Kami yang bertanda-tangan di bawah ini : YANDI LESMANA., S.H. dan ZULMI JUNIARDI.,SH. masing-masing dari seluruhnya Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor ADVOKAT YANDI LESMANA,SH & PATNERS, beralamat di Jalan Perdamaian Komplek Gravella Permai Blok C.30 Kubu Raya ( 085245911108, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, demikian berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Mei 2025 selaku PENASIHAT HUKUM dari dan bertindak untuk dan atas nama : -----------------
NUR ABADI., Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Kelahiran Pontianak 23 Maret 1986, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Jalan Sungai Raya Dalam Komplek Beltran Riverside Townghouse Barat Nomor A 8 Rt.005/ Rw 009 Kelurahan Bangka Belitung Barat Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak Kalimantan Barat. Untuk selanjutnya disebut sebagai ;------------------------------------PEMOHON PRAPERADILAN ;
Dengan ini mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan terhadap :
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALBAR CQ. DIREKTUR RESKRIMSUS POLDA KALBAR beralamat di Jalan. Ahmad Yani No.1 Pontianak yang selanjutnya disebut ;--------------------------------------------TERMOHON PRAPERADILAN
Adapun Dasar dan Alasan-alasan dari Permohonan Praperadilan a quo adalah berkenaan Atas Penetapan terhadap diri PEMBERI KUASA selaku TERSANGKA dalam perkara tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf (f) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan sebagaimana ternyata dalam Surat Ketapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/20/IV/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus tangal 17 April 2025 dengan uraian dan alasan hukum sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN Adapun dasar hukum yang Pemohon Praperadilan mohonkan diuraikan sebagai berikut :--------
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1angka 10 jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut Prof. Satjipto Rahardjo disebut “terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
