Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
550/Pdt.P/2024/PN Ptk FEBRIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 550/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FEBRIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NIA SULISTIANI SINAGA, S.H.FEBRIANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

 

  1. Menetapkan penambahan nama marga semula FEBRIANTO menjadi FEBRIANTO LIM, anak Laki-Laki Luar Kawin dari Ibu yang bernama LIM MUI NGIM berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 638/1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan           Sipil Kotamadya Pontianak tanggal 13 Februari 1996; 

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penambahan Marga dalam                   Akta Kelahiran Pemohon berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 638/1996           yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak tanggal                       13 Februari 1996 dan memerintahkan pula kepada Kepala Kantor Dinas        Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk mendaftarkan                   tentang penambahan marga tersebut dalam daftar register yang tersedia untuk itu;

 

  1. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.

 

 

 

Atau :

Apabila Hakim Yang Mulia yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak