Petitum Permohonan |
Jakarta, 4 Maret 2024
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Pontianak
JL. Sultan Abdurrahman No.89, Pontianak.
Perihal
|
:
|
Permohonan Praperadilan Terkait Dengan Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
|
Dengan hormat,
Salam Anti Korupsi,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- M. ARIFSYAH MATONDANG, S.H., M.H.
- Ir. H. RAMZAH THABRAMAN, S.H., ST., IPM
- DENI HAMDANI, S.H., M.H.
- DELVIN AKBAR, S.H., M.H.
- MUHAMMAD NAGARIA, S.H.
- ARIEF PRADANA, S.E., S.H.
- RHAMA RIZKY VIANTO, S.H., M.H.
- NUNI RAKHMAWATI, S.H.
- IRMA SURYANINGSIH, S.H., M.H.
- NOVAL GEMILANG RAMADHAN, S.H., M.H.
- NURAIDILA FITRI, S.H.
Para Advokat berdasarkan Undang - Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dari LEMBAGA ADVOKASI DAN BANTUAN HUKUM “PRO JUSTITIA” DEWAN PIMPINAN NASIONAL GERAKAN NASIONAL PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (LABH “PRO JUSTITIA” DPN GN PK), yang berkantor di GRAND SLIPI TOWER 38TH FLOOR, Unit E, Jl. Letjen S. Parman Kav. 22-24 Jakarta Barat, yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. : 022/SKK/LABH-DPN.GN-PK/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024 (terlampir). bertindak untuk dan atas Nama :
Nama
|
:
|
ERWIN SUPRIADI, ST., MT.
|
Umur
|
:
|
44 Tahun
|
Pekerjaan
|
:
|
ASN pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Alamat
|
:
|
Jl. PH. Husin 2 Komplek Prestigio No. A33 Kec. Pontianak Tenggara.
|
Untuk selanjutnya disebut Pemohon.
Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan terhadap:
Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113.
Untuk selanjutnya disebut Termohon.
Adapun yang menjadi alasan dan dasar hukum diajukannya Permohonan ini adalah sebagai berikut :
- DASAR HUKUM MENGAJUKAN PRAPERADILAN
- Bahwa praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka, sah atau tidak nya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegak nya hukum dan keadilan serta permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 huruf a dan huruf b Kitang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (Bukti P-1);
- Bahwa kemudian Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menyatakan Pasal 77 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015 (Bukti P-2).
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 Tanggal 28 April 2015, maka yang menjadi Objek Praperadilan adalah: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan, serta permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi.
- Bahwa dalam Prakteknya Permohonan Praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya Penetapan sebagai Tersangka telah banyak yang dikabulkan oleh Pengadilan diantaranya adalah :
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana ternyata dalam Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Februari 2015 atas nama Pemohon Komisaris Jenderal Polisi Drs. BUDI GUNAWAN, SH., Msi. (saat ini menjabat Wakapolri) Atas Penetapan terhadap dirinya sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Tidak Sah (Bukti P-3);
- Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 32/Pid.Prap/2015/PN. Jkt.Sel, tangggal 12 mei 2015 atas nama Ilham Arief Sirajuddin yang juga tentang penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Tidak Sah (Bukti P-4);
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 2/Pid. Pra/2024/PN Jkt Sel, tanggal 30 Januari 2024 atas nama Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. yang juga tentang penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Tidak Sah (Bukti P-5); |