Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.Bth/2023/PN Ptk Riko Setiawan 1.Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak
3.Wendi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 97/Pdt.Bth/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Riko Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edwin Rommel, S.H.Riko Setiawan
Tergugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Cabang Pontianak
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak
3Wendi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Termohon I dan Termohon II melakukan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan lelang eksekusi yang dimohonkan Termohon I dan dilaksanakan Termohon II tidak sah atau batal;

 

  1. Menyatakan peralihan Sertifikat Hak Milik Nomor 13902/Sungai Bangkong luas 135 m2, Surat Ukur Nomor 4509/Sungai Bangkong/2007 Tanggal 8 Januari 2007 yang beralih menjadi atas nama Termohon III tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon I, Termohon II dan Termohon III.

Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak