| Petitum |
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan PELAWAN adalah Pemegang Hak Yang Sah atas sebuah kendaraan bermotor jenis mobil Toyota Hilux warna putih dengan nomor kendaraan B 9557 TBC dengan nomor kontrak 01600702002328290 (ACC FINANCE).
- Menyatakan PELAWAN adalah pihak yang benar dan beritikad baik.
- Menyatakan agar kendaraan Hilux warna putih B 9557 TBC yang digunakan dalam tindak pidana Tidak Boleh disita oleh Negara dan aparat berwenang karena bukan barang hasil tindak pidana dan memohon untuk dikembalikan kepada pemilik yang sah selaku debitur (pemilik kendaraan) atau pengelola kendaraan sesuai prosedur yang berlaku.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERLAWAN
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |