Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2025/PN Ptk Dedy Kurniawan 1.Kejaksaan Negeri Pontianak Cq Jaksa Penuntut Umum
2.Kejaksaan Tinggi Pontianak
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dedy Kurniawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andrean Winoto WIjaya, S.HDedy Kurniawan
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Pontianak Cq Jaksa Penuntut Umum
2Kejaksaan Tinggi Pontianak
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN adalah Pemegang Hak Yang Sah atas sebuah kendaraan bermotor jenis mobil Toyota Hilux warna putih dengan nomor kendaraan B 9557 TBC dengan nomor kontrak 01600702002328290 (ACC FINANCE).
  3. Menyatakan PELAWAN adalah pihak yang benar dan beritikad baik.
  4. Menyatakan agar kendaraan Hilux warna putih B 9557 TBC yang digunakan dalam tindak pidana Tidak Boleh disita oleh Negara dan aparat berwenang karena bukan barang hasil tindak pidana dan memohon untuk dikembalikan kepada pemilik yang sah selaku debitur (pemilik kendaraan) atau pengelola kendaraan sesuai prosedur yang berlaku.
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERLAWAN

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak