Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Mulyati
2.Muhammad Rodi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mulyati
2Muhammad Rodi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.090.964,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 97.090.964 ( Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 87.889.774 ( Delapan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 9.201.190 ( Sembilan Juta Dua Ratus Satu Ribu Seratus Sembilan Puluh Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak