| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 8/Pid.Pra/2025/PN Ptk | NATALRIA TETTY SWAN SIAGIAN, S.H | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 8/Pid.Pra/2025/PN Ptk | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 23 Jul. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Kepada Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK di Jalan Sultan Abdurrahman Nomor 89 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota Kota Pontianak Kalimantan barat 78116
Hal : Permohonan Praperadilan atas Nama Natalria Tetty Swan Siagian, S. H. Terhadap Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: Sp. Tap/71/VIII/2024/Dit Reskrimum, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/62.d/VIII/2024/Ditreskrimum, Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: Sp. Tap/71. a/VIII/2024/Dit Reskrimum dan Surat Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/62.e/VIII/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Agustus 2024.
Dengan Hormat, Perkenankanlah kami, yang bertandatangan di bawah ini:
Masing-masing sebagai Advokat, berkantor hukum di LAW FIRM JOHAR FATTAH & PARTNERS beralamat di Jalan Cigugur Girang No. 37 RT 003 RW 018 Kel/Desa CIgugur Girang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat 40559 No. Hp: 082211112294. Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani pada tanggal 15 Juni 2025, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama NATALRIA TETTY SWAN SIAGIAN, S. H. selaku pemberi kuasa, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON. ———————————————————M E L A W A N————————————————— DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN BARAT yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani Nomor 1 Kelurahan Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 78112 selanjutnya disebut sebagai TERMOHON. Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penghentian Penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/V/2022/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT TANGGAL 20 MEI 2022 DENGAN TERLAPOR ATAS NAMA MUDA MAHENDRAWAN, S. H. mengenai adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang dihentikan berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: Sp. Tap/71/VIII/2024/Dit Reskrimum, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/62.d/VIII/2024/Ditreskrimum, Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: Sp. Tap/71. a/VIII/2024/Dit Reskrimum dan Surat Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/62.e/VIII/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Agustus 2024, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
