Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2025/PN Ptk NATALRIA TETTY SWAN SIAGIAN, S.H KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2025/PN Ptk
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NATALRIA TETTY SWAN SIAGIAN, S.H
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq. DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
Advokat
Petitum Permohonan

Kepada Yth.

KETUA PENGADILAN NEGERI PONTIANAK

di

Jalan Sultan Abdurrahman Nomor 89

Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota

Kota Pontianak Kalimantan barat 78116

 

Hal    :  Permohonan Praperadilan atas Nama Natalria Tetty Swan Siagian, S. H. Terhadap  Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: Sp. Tap/71/VIII/2024/Dit Reskrimum, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/62.d/VIII/2024/Ditreskrimum, Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: Sp. Tap/71. a/VIII/2024/Dit Reskrimum dan Surat Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/62.e/VIII/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Agustus 2024.

 

Dengan Hormat,

Perkenankanlah kami, yang bertandatangan di bawah ini:

  1. Zahid Johar Awal, S. H.;
  2. H. Nunang Fattah, S. H.

 Masing-masing sebagai Advokat, berkantor hukum di LAW FIRM JOHAR FATTAH & PARTNERS beralamat di Jalan Cigugur Girang No. 37 RT 003 RW 018 Kel/Desa CIgugur Girang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat 40559 No. Hp: 082211112294. Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani pada tanggal 15 Juni 2025, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama NATALRIA TETTY SWAN SIAGIAN, S. H. selaku pemberi kuasa, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.

———————————————————M E L A W A N—————————————————

DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN BARAT yang beralamat di Jl. Jenderal Ahmad Yani Nomor 1 Kelurahan Bangka Belitung Laut Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 78112 selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penghentian Penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/V/2022/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT TANGGAL 20 MEI 2022 DENGAN TERLAPOR ATAS NAMA MUDA MAHENDRAWAN, S. H. mengenai adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP  dan Pasal 372 KUHP yang dihentikan berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: Sp. Tap/71/VIII/2024/Dit Reskrimum, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/62.d/VIII/2024/Ditreskrimum, Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor: Sp. Tap/71. a/VIII/2024/Dit Reskrimum dan Surat Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/62.e/VIII/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Agustus 2024, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

  1. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
  1. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
  1. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 80 KUHAP menjelaskan sebagai berikut:

Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 tanggal 21 Mei 2013 memperkuat dan memperjelas pula makna mengenai pihak ketiga yang berhak mengajukan permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan yang dimaksud dalam Pasal 80 KUHAP adalah termasuk korban.  Seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 yang menyebutkan sebagai berikut:
  •  
  •  
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon:
    1. Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan  Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;
    2. Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;
Pihak Dipublikasikan Ya