| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PERK : PDS- 01 /SKW/10/2023
I. TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
Sahbani
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Singkawang.
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
58 tahun / 08 Pebruari 1965
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia/WNI
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Yos Sudarso No. 60, RT. 005/RW. 002, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pensiunan PNS.
|
|
Pendidikan
No. Telepon
|
:
:
|
D-3 Manajemen Perkantoran.
082148109810.
|
II. PENAHANAN :
Terdakwa berstatus Daftar Pencarian Orang pada Penyidik Kejaksaan Negeri Singkawang.
III. DAKWAAN :
Primair :
---------- Bahwa terdakwa Sahbani selaku anggota Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kota Singkawang tahun 2020-2021 sekaligus menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Sosial Kota Singkawang berdasarkan SK Walikota Singkawang No. 821.23/06/Mutasi-B/BKD Tahun 2017 tertanggal 3 Januari 2017, antara bulan Januari tahun 2020 sampai bulan April 2021 bertempat di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang Jalan Firdaus H Rais atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan dan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Edy Purnomo, ST Bin Sumari (terpidana dalam berkas terpisah) selaku tenaga pelaksana program sembako tahun 2020 dan 2021 di kota Singkawang selaku Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial (Korteks) sebagai Koordinator Daerah Kabupaten/Kota Pendamping Program Sembako Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Nomor : 315/6.3/KPTS/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 dan Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Nomor : 44/6.3/KPTS/01/2021 tanggal 08 Januari 2021 secara melawan hukum melakukan perbuatan yaitu tidak mengidentifikasi e-warong yang menyalurkan kepada penerima manfaat bersama Bank penyalur dan tenaga pelaksana BPNT, menentukan jenis sembako yang akan di salurkan serta menentukan penyaluran dalam bentuk paket, sehingga e-warong tidak mempunyai banyak pilihan dalam memilih bahan sembako, menentukan harga beli dari penyalur dan harga jual sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) termasuk keuntungan e-warong, mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000,- per paket sembako perbuatan tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menyebutkan Bank penyalur bersama dengan tim koordinasi bantuan pangan daerah dan tenaga pelaksana BPNT mengidentifikasi serta mempersiapkan pedagang, agen, dan kelompok usaha bersama untuk dapat membentuk e-warong penyalur BPNT dan di jabarkan lebih lanjut berdasarkan Pedoman Umum Sembako tahun 2020 pada poin 3.1.4. Persiapan e-warong, Pasal 2 ayat (1) BPNT bertujuan untuk: huruf c, memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi serta pedoman umum sembako 2020, prinsip program poin 4 halaman 15 yang memberikan wewenang kepada e-warong yang mempunyai kebebasan untuk membeli bahan pangan sendiri dari berbagai pihak termasuk untuk menentukan harga beli dari supplier dan harga jual kepada KPM beserta dengan keuntungan yang seharusnya di dapatkan e-warong, Pasal 2 ayat (1) huruf d berbunyi “BPNT bertujuan untuk memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM BPNT dalam memenuhi kebutuhan pangan” Pasal 25 ayat (2) “ KPM BPNT dalam melakukan transaksi pembelanjaan di e-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih bahan pangan yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan” dan Pedoman Umum Sembako 2020 sesuai prinsip program halaman 15 poin 3 dan halaman 43-44 yaitu “ e-warong tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh e-warong atau pihak lain sehingga KPM tidak memiliki pilihan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 301.252.000,- (tiga ratus satu juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 301.252.000,- (tiga ratus satu juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah), yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari 2020 sampai bulan April 2021, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2018 terdapat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dananya berasal dari Anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk di salurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) termasuk di Kota Singkawang dimana masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) melalui rekening ewallet dan mendapatkan kartu kombo yang tidak dapat diuangkan dan akan di tukarkan dengan sembako yang diambil di e-warong yang sudah ditunjuk sebagai agen bank yang menyalurkan sembako kepada KPM, setelah KPM menggesek kartu nya di e-warong.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang Nomor 66 tahun 2017 tentang Penetapan Penerima Manfaat e-warong dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Jasa Kota Singkawang Tahun 2017 tanggal 15 Agustus 2017, telah ditunjuk 10 (sepuluh) e-warong sebagai penyalur Program Sembako di Kota Singkawang yaitu Timurku Sejahtera dan Simpado Jubato (Singkawang Timur); Kusuma Jaya dan Jantung Pisang (Singkawang Selatan); Barat Gemilang dan Usaha Sejahtera Berdikari (Singkawang Barat); Utara 7 Serangkai dan Sukses Mandiri Sejahtera (Singkawang Utara); Tengah Sukaria dan Sinka Sejahtera (Singkawang Tengah).
- Bahwa 10 (sepuluh) e-warong tersebut, telah melaksanakan penyaluran bantuan pangan non tunai sejak bulan November 2018 sampai Desember 2019 dan penyalur yang di tunjuk untuk menyediakan sembako bagi 10 (sepuluh) e-warong adalah sdr. Ariyanto yang merupakan agen beras dan penunjukkan sdr. Ariyanto dilakukan karena dapat menghutangkan sembako dan baru dibayar setelah penyaluran sembako kepada KPM telah selesai dilaksanakan.
- Bahwa terdakwa selaku Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kota Singkawang berdasarkan Pasal 49 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai, mempunyai tugas melakukan koordinasi perencanaan, anggaran, penggantian KPM BPNT, sosialisasi, pelaksanaan penyaluran, pemantauan dan evaluasi, penanganan pengaduan dan melaporkan hasilnya kepada tim koordinasi bantuan pangan daerah provinsi dan pusat.
- Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang yang tugasnya berkaitan dengan bantuan pangan non tunai sehingga terdakwalah yang melaksanaan tugas-tugas tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kota Singkawang antara lain mengadakan rapat-rapat koordinasi dengan pelaksana BPNT termasuk dengan e-warong dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan terkait penyaluran BPNT di kota Singkawang.
- Bahwa berdasarkan Pedoman Umum Sembako tahun 2020 yang diterbitkan pada bulan Desember 2019, maka pada tahun 2020 program bantuan pangan non tunai bertransformasi menjadi program sembako dan bantuan ditingkatkan menjadi Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan bahan pangan yang dapat dibeli oleh KPM di e-warong adalah sumber Karbohidrat : beras atau bahan pangan lokal seperti jagung pipilan dan sagu; Protein hewani : telur, daging sapi, ayam, ikan; Protein nabati : kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu; Vitamin dan mineral : sayur mayur, buah-buahan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai menyebutkan bank penyalur bersama dengan tim koordinasi bantuan pangan daerah dan tenaga pelaksana BPNT mengidentifikasi serta mempersiapkan pedagang, agen, dan kelompok usaha bersama untuk dapat membentuk e-warong penyalur BPNT dan di jabarkan lebih lanjut berdasarkan Pedoman Umum Sembako tahun 2020 pada poin 3.1.4. Persiapan e-warong menjelaskan bahwa penetapan e-warong sepenuhnya merupakan wewenang bank penyalur setelah memenuhi kriteria :
- Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas dan integritas di wilayah operasionalnya yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh Bank Penyalur.
- Memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap dan/atau kegiatan tetap lainnya.
- Menjual bahan pangan sesuai harga pasar.
- Memiliki pemasok yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Dapat diandalkan untuk menyediakan produk bahan pangan yang secara konsisten berkualitas dengan harga yang kompetitif kepada e warong.
- Dapat memastikan ketersediaan bahan pangan secara berkelanjutan kepada e-warong.
- e-warong dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memastikan harga, kualitas dan jumlah pasokan bahan pangan terjamin serta memenuhi prinsip program.
Setelah agen bank dan pedagang disetujui untuk menjadi e-warong yang melayani program sembako, bank penyalur menerbitkan dokumen perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandatangani oleh bank penyalur dan e-warong. Dokumen tersebut berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak, kesepakatan pelaksanaan prinsip program, aturan dan sanksi dalam pelaksanaan program sembako dengan mengacu kepada aturan yang berlaku.
- Bahwa terdakwa tidak melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan tersebut, sehingga ketentuan tersebut tidak dilaksanakan dan 10 (sepuluh) e-warong yang sebelumnya sudah melaksanakan tidak memenuhi syarat sebagai penyalur untuk menyalurkan sembako tahun 2020-2021.
- Bahwa pada awal Januari 2020 diadakan pertemuan di ruang kerja terdakwa yaitu ruang Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial Kota Singkawang dihadiri terdakwa, Edy Purnomo selaku Koordinator Kota, Erliansyah selaku pendamping Sosial Bantuan Pangan Kecamatan Singkawang Utara dan Fariduddin selaku Penyelia Singkawang Selatan dan menyepakati sembako yang disalurkan hanya beras dan telur saja serta disalurkan dalam bentuk paket selain itu terdakwa ada bicara agar dalam penyaluran BPNT untuk memperhatikan kesejahteraan Edy Purnomo.
- Bahwa setelah pertemuan tersebut terdakwa dan Edy Purnomo datang ke tempat sdr. Ariyanto memberitahukan adanya kenaikan bantuan menjadi Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan minta disiapkan bahan pangan berupa beras dan telur, serta meminta agar memperhatikan untuk mereka berdua. kemudian sdr. Ariyanto menghitung harga jual dan keuntungan yang di dapat dari paket sebesar Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) sehingga keuntungan e-warong adalah Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) per paket dan terdakwa meminta agar disisihkan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per paket dari keuntungan e-warong untuk terdakwa Sahbani dan Edy Purnomo.
- Bahwa sdr. Erliansyah dan Sdr. Fariduddin memberi tahu kepada masing-masing 5 (lima) e-warong, bahan pangan yang akan disalurkan berupa beras dan telur secara paket termasuk harga beli per paket kepada sdr. Ariyanto dan keuntungan e-warong dari paket tersebut yaitu Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) di bayarkan kepada sdr. Ariyanto dan Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) untuk keuntungan e-warong.
- Bahwa oleh karena adanya pandemi covid-19, pemerintah menaikkan bantuan menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per KPM dengan bahan pangan sesuai dengan Pedoman Umum 2020 yang dilaksanakan di bulan Maret 2020.
- Bahwa pada saat mau realisasi pembagian sembako maka pada awal bulan Maret 2020, terdakwa Sahbani dan Edy Purnomo mendatangi Ariyanto memberitahukan bahan sembako yang harus disiapkan untuk penyaluran bulan Maret 2020 dengan kenaikan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan berbicara untuk tetap disisihkan dari nilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena mereka berdua sudah menentukan keuntungan ewarong sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) per paket.
- Bahwa sdr. Ariyanto menghitung harga jual dan keuntungan per paket per KPM sebesar Rp. 187.000,- (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan keuntungan e-warong Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah), namun oleh karena keuntungan e-warong sudah ditentukan oleh terdakwa Sahbani sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) sehingga terdapat sisa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per KPM/Paket untuk terdakwa Sahbani dan Edy Purnomo yang akan diberikan pada saat pembayaran sembako dari e-warong kepada sdr. Ariyanto, dimana e-warong menyetor kepada sdr. Ariyanto Rp. 189.000,- (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per paket diserahkan kepada terdakwa Sahbani dan Edy Purnomo.
- Bahwa untuk kenaikan bantuan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari bulan Maret 2020 berupa beras medium 15 kg, telur dan kacang hijau sampai bulan Juni 2020 dan setelah itu pada bulan Juli sampai Desember 2020 berkembang dan bertambah menjadi paket yang terdiri dari beras 10 Kg jenis premium, buah apel 6 butir, wortel ½ Kg, kacang hijau/kacang tanah (situasional) ½ Kg, kentang ½ Kg, telur ayam 10 butir bahan sembako tersebut dilaksanakan sampai tahun 2021.
- Bahwa pemilihan bahan pangan tersebut, berdasarkan rapat di Dinas Sosial kota Singkawang dan e-warong hanya melaksanakan arahan dari Dinas Sosial yaitu terdakwa Sahbani. Bahwa pemilihan bahan sembako tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam pedoman program sembako 2020 poin 2.6 halaman 26.
- Bahwa penyaluran sembako dalam bentuk paket tersebut membuat masyarakat penerima manfaat tidak memiliki pilihan dan kendali dalam memenuhi kebutuhan pangan padahal masyarakat dapat memilih bahan pangan sesuai dengan kebutuhannya.
- Bahwa dalam pelaksanaan program sembako sejak Januari 2020 sampai Juni 2021, 10 (sepuluh) e-warong tersebut, hanya bertindak sebagai penyalur kepada KPM yang seharusnya bertindak selaku penjual sembako dan pelaksanaan penyaluran hanya di laksanakan selama satu kali dalam sebulan atau pada saat adanya pencairan bantuan saja karena e-warong tidak memiliki modal, sehingga pelaksanaan ini tidak sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Permensos 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai “pembelian barang oleh KPM BPNT di e-warong dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan KPM”
- Bahwa harga beli dari penyalur sembako dan harga jual serta keuntungan e-warong yang ditentukan oleh terdakwa bersama Edy Purnomo yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya, sehingga pembelian dan penjualan sembako serta keuntungannya yang sudah diatur terdakwa bersama Edy Purnomo tidak sesuai dengan tujuan dan prinsip BPNT yaitu memberikan bahan pangan yang tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat harga dan membuat e-warong yang seharusnya memiliki wewenang dan kebebasan untuk membeli dari berbagai sumber dan menentukan harga beli serta harga jual dan keuntungan menjadi terabaikan.
- Bahwa terdakwa sebagai tim koordinasi bantuan sosial pangan kota Singkawang, tidak melakukan tindakan apapun dan membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut yang diketahuinya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
- Bahwa adanya pembiaran yang dilakukan oleh terdakwa Sahbani selaku anggota tim koordinasi bantuan pangan daerah Kota Singkawang bersama dengan Edy Purnomo selaku koordinator kota dikarenakan adanya pendapatan dari Bantuan Pangan Non Tunai yang seharusnya hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat bukan turut dinikmati oleh terdakwa tersebut yaitu sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per paket atau sejumlah KPM yang mencairkan bantuan sejak penyaluran bantuan dari bulan Januari 2020 sampai Juni 2021 sehingga pelaksanaan program sembako dari Januari 2020 sampai Juni 2021 tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 33 ayat (1) ”keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
- Bahwa dalam setiap pelaksanaan penyaluran program sembako, setelah sdr. Ariyanto menerima pembayaran dari e-warong, kemudian atas permintaan terdakwa maka uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per KPM tersebut, di kirimkan via transfer dari bulan Februari 2020 di serahkan via transfer dari rekening BRI atas nama Ariyanto 008901000336562 ke rekening BRI atas nama Edy Purnomo 347801037043534, adapun jumlah yang di kirimkan sebagai berikut :.
- Tanggal 14 Pebruari 2020 sebesar Rp. 27.006.000,-
- Tanggal 28 Pebruari 2020 sebesar Rp. 25.112.000,-
- tanggal 17 Maret 2020 sebesar Rp. 12.480.000,-
- tanggal 17 April 2020 sebesar Rp. 12.858.000,-
- tanggal 09 Mei 2020 sebesar Rp. 12.620.000,-
- tanggal 22 Mei 2020 sebesar Rp. 6.400.000,-
- tanggal 03 Juli 2020 sebesar Rp. 15.530.000,- (tertulis untuk biaya bulan Juni)
- tanggal 03 Agustus 2020 sebesar Rp. 15.782.000,-
- tanggal 06 September 2020 sebesar Rp. 22.940.000,-
- tanggal 21 September 2020 sebesar Rp. 19.050.000,- (sesuai rekening koran Ariyanto)
- sedangkan untuk bulan Oktober 2020 sampai Juni 2021, diberikan dalam bentuk tunai yang jumlahnya sesuai dengan jumlah KPM yang transaksi dikalikan Rp. 2.000,-. Adapun penyerahan uang tersebut dilakukan oleh saksi Ariyanto dengan menitipkan kepada Erliansyah untuk diserahkan kepada Edy Purnomo setelah semua pembayaran dari e-warong masuk.
- Bahwa uang tersebut oleh Edy Purnomo di bagikan via transfer ke rekening Bank Kalbar Nomor : 2025679640 an. terdakwa Sahbani sebesar Rp. 130.772.000,- (seratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan via transfer ke rekening BRI Nomor 347801037871539 Ana Westy sebesar Rp. 61.900.000,- (enam puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan perhitungan penyidik dari data BRI Kota Singkawang, terhadap KPM yang mencairkan bantuan setiap bulan di kalikan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) per KPM, maka dapatlah dihitung kerugian negara sebagai berikut :
|
Bulan / Tahun
|
Realisasi Pencairan Oleh KPM
( Data BRI Singkawang)
|
Di sisihkan untuk Edy Purnomo Per Paket/ KPM
|
Jumlah Per bulan
(jumlah KPM x Rp.2.000)
|
|
Januari 2020
|
6.481
|
Rp. 2.000
|
Rp. 12.962.000
|
|
Februari 2020
|
6.481
|
Rp. 2.000
|
Rp. 12.962.000
|
|
Maret 2020
|
6.481
|
Rp. 2.000
|
Rp. 12.962.000
|
|
April 2020
|
6.481
|
Rp. 2.000
|
Rp. 12.962.000
|
|
Mei 2020
|
8.086
|
Rp. 2.000
|
Rp. 16.172.000
|
|
Juni 2020
|
8. 178
|
Rp. 2.000
|
Rp. 16.356.000
|
|
Juli 2020
|
8. 267
|
Rp. 2.000
|
Rp. 16.534.000
|
|
Agustus 2020
|
9.512
|
Rp. 2.000
|
Rp. 19.024.000
|
|
September 2020
|
9.676
|
Rp. 2.000
|
Rp. 19.352.000
|
|
Oktober 2020
|
9.711
|
Rp. 2.000
|
Rp. 19.422.000
|
|
Nopember 2020
|
9.725
|
Rp. 2.000
|
Rp. 19.450.000
|
|
Desember 2020
|
9.276
|
Rp. 2.000
|
Rp. 18.552.000
|
|
Januari 2021
|
8.728
|
Rp. 2.000
|
Rp. 17.456.000
|
|
Februari 2021
|
8.907
|
Rp. 2.000
|
Rp. 17.814.000
|
|
Maret 2021
|
8.211
|
Rp. 2.000
|
Rp. 16.422.000
|
|
April 2021
|
8.241
|
Rp. 2.000
|
Rp. 16.482.000
|
|
Mei 2021
|
9.091
|
Rp. 2.000
|
Rp. 18.182.000
|
|
Juni 2021
|
9.093
|
Rp. 2.000
|
Rp. 18.186.000
|
|
Jumlah
|
|
|
Rp. 301.252.000
|
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri terdakwa dan orang lain dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 301.252.000,- (tiga ratus satu juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
Bahwa terdakwa Sahbani selaku anggota Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kota Singkawang tahun 2020-2021 sekaligus menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Sosial Kota Singkawang berdasarkan SK Walikota Singkawang No. 821.23/06/Mutasi-B/BKD Tahun 2017 tertanggal 3 Januari 2017, antara bulan Januari tahun 2020 sampai bulan Juni 2021 bertempat di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang Jalan Firdaus H Rais atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan dan atau turut serta dengan Edy Purnomo, ST Bin Sumari (terpidana dalam berkas terpisah) selaku tenaga pelaksana program sembako tahun 2020 dan 2021 di kota Singkawang selaku Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial (Korteks) sebagai Koordinator Daerah Kabupaten/Kota Pendamping Program Sembako Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Nomor : 315/6.3/KPTS/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 dan Keputusan Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Nomor : 44/6.3/KPTS/01/2021 tanggal 08 Januari 2021 melakukan perbuatan yaitu tidak mengidentifikasi e-warong yang menyalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bersama Bank penyalur dan tenaga pelaksana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sehingga tidak memenuhi syarat, menentukan jenis sembako yang akan di salurkan serta menentukan penyaluran dalam bentuk paket, sehingga e-warong tidak mempunyai banyak pilihan dalam memilih bahan sembako, menentukan harga beli dari penyalur dan harga jual sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat, termasuk menentukan keuntungan dengan tujuan menguntungkan terdakwa sebesar Rp. 130.772.000,- (seratus tiga puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) atau orang lain yaitu Edy Purnomo dan Ana Westy sebesar Rp. 170.480.000, (seratus tujuh puluh juta empat ratus delapa puluh ribu rupiah) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa dengan kedudukannya sebagai Kabid Pemberdayaan Masyarakat yang salah satu tugasnya terkait dengan pelaksanaan BPNT sekaligus selaku Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kota Singkawang, tidak melaksanakan wewenangnya dalam mengidentifikasi e-warong sebagai penyalur BPNT, melampaui kewenangan yang seharusnya merupakan wewenang e-warong yaitu menentukan jenis sembako yang di beli dan dijual kepada KPM termasuk menentukan harga beli dan harga jual sembako serta menarik keuntungan yang seharusnya bukan merupakan wewenang terdakwa yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 301.252.000,- (tiga ratus satu juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari 2020 sampai bulan April 2021, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2018 terdapat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dananya berasal dari Anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk di salurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) termasuk di Kota Singkawang dimana masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) melalui rekening ewallet dan mendapatkan kartu kombo yang tidak dapat diuangkan dan akan di tukarkan dengan sembako yang diambil di e-warong yang sudah ditunjuk sebagai agen bank yang menyalurkan sembako kepada KPM, setelah KPM menggesek kartu nya di e-warong.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang Nomor 66 tahun 2017 tentang Penetapan Penerima Manfaat e-warong dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Jasa Kota Singkawang Tahun 2017 tanggal 15 Agustus 2017, telah ditunjuk 10 (sepuluh) e-warong sebagai penyalur Program Sembako di Kota Singkawang yaitu Timurku Sejahtera dan Simpado Jubato (Singkawang Timur); Kusuma Jaya dan Jantung Pisang (Singkawang Selatan); Barat Gemilang dan Usaha Sejahtera Berdikari (Singkawang Barat); Utara 7 Serangkai dan Sukses Mandiri Sejahtera (Singkawang Utara); Tengah Sukaria dan Sinka Sejahtera (Singkawang Tengah).
- Bahwa 10 (sepuluh) e-warong tersebut, telah melaksanakan penyaluran bantuan pangan non tunai sejak bulan November 2018 sampai Desember 2019 dan penyalur yang di tunjuk untuk menyediakan sembako bagi 10 (sepuluh) e-warong adalah sdr. Ariyanto yang merupakan agen beras dan penunjukkan sdr. Ariyanto dilakukan karena dapat menghutangkan sembako dan baru dibayar setelah penyaluran sembako kepada KPM telah selesai dilaksanakan.
- Bahwa terdakwa selaku Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kota Singkawang berdasarkan Pasal 49 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai, mempunyai tugas melakukan koordinasi perencanaan, anggaran, penggantian KPM BPNT, sosialisasi, pelaksanaan penyaluran, pemantauan dan evaluasi, penanganan pengaduan dan melaporkan hasilnya kepada tim koordinasi bantuan pangan daerah provinsi dan pusat.
- Bahwa terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kota Singkawang yang tugasnya berkaitan dengan bantuan pangan non tunai sehingga terdakwalah yang melaksanaan tugas-tugas tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kota Singkawang antara lain mengadakan rapat-rapat koordinasi dengan pelaksana BPNT termasuk dengan e-warong dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan terkait penyaluran BPNT di kota Singkawang.
- Bahwa berdasarkan Pedoman Umum Sembako tahun 2020 yang diterbitkan pada bulan Desember 2019, maka pada tahun 2020 program bantuan pangan non tunai bertransformasi menjadi program sembako dan bantuan ditingkatkan menjadi Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan bahan pangan yang dapat dibeli oleh KPM di e-warong adalah sumber Karbohidrat : beras atau bahan pangan lokal seperti jagung pipilan dan sagu; Protein hewani : telur, daging sapi, ayam, ikan; Protein nabati : kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu; Vitamin dan mineral : sayur mayur, buah-buahan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai menyebutkan bank penyalur bersama dengan tim koordinasi bantuan pangan daerah dan tenaga pelaksana BPNT mengidentifikasi serta mempersiapkan pedagang, agen, dan kelompok usaha bersama untuk dapat membentuk e-warong penyalur BPNT dan di jabarkan lebih lanjut berdasarkan Pedoman Umum Sembako tahun 2020 pada poin 3.1.4. Persiapan e-warong menjelaskan bahwa penetapan e-warong sepenuhnya merupakan wewenang bank penyalur setelah memenuhi kriteria :
- Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas dan integritas di wilayah operasionalnya yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh Bank Penyalur.
- Memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap dan/atau kegiatan tetap lainnya.
- Menjual bahan pangan sesuai harga pasar.
- Memiliki pemasok yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Dapat diandalkan untuk menyediakan produk bahan pangan yang secara konsisten berkualitas dengan harga yang kompetitif kepada e-warong.
- Dapat memastikan ketersediaan bahan pangan secara berkelanjutan kepada e-warong.
- e-warong dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memastikan harga, kualitas dan jumlah pasokan bahan pangan terjamin serta memenuhi prinsip program.
Setelah agen bank dan pedagang disetujui untuk menjadi e-warong yang melayani program sembako, bank penyalur menerbitkan dokumen perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandatangani oleh bank penyalur dan e-warong. Dokumen tersebut berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak, kesepakatan pelaksanaan prinsip program, aturan dan sanksi dalam pelaksanaan program sembako dengan mengacu kepada aturan yang berlaku.
- Bahwa terdakwa tidak melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan tersebut, sehingga ketentuan tersebut tidak dilaksanakan dan 10 (sepuluh) e-warong yang sebelumnya sudah melaksanakan tidak memenuhi syarat sebagai penyalur untuk menyalurkan sembako tahun 2020-2021.
- Bahwa pada awal Januari 2020 diadakan pertemuan di ruang kerja terdakwa yaitu ruang Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Sosial Kota Singkawang dihadiri terdakwa, Edy Purnomo selaku Koordinator Kota, Erliansyah selaku pendamping Sosial Bantuan Pangan Kecamatan Singkawang Utara dan Fariduddin selaku Penyelia Singkawang Selatan dan menyepakati sembako yang disalurkan hanya beras dan telur saja serta disalurkan dalam bentuk paket selain itu terdakwa ada bicara agar dalam penyaluran BPNT untuk memperhatikan kesejahteraan Edy Purnomo.
- Bahwa setelah pertemuan tersebut terdakwa dan Edy Purnomo datang ke tempat sdr. Ariyanto memberitahukan adanya kenaikan bantuan menjadi Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan minta disiapkan bahan pangan berupa beras dan telur, serta meminta agar memperhatikan untuk mereka berdua. kemudian sdr. Ariyanto menghitung harga jual dan keuntungan yang di dapat dari paket sebesar Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) sehingga keuntungan e-warong adalah Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) per paket dan terdakwa meminta agar disisihkan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per paket dari keuntungan e-warong untuk terdakwa Sahbani dan Edy Purnomo.
- Bahwa sdr. Erliansyah dan Sdr. Fariduddin memberi tahu kepada masing-masing 5 (lima) e-warong, bahan pangan yang akan disalurkan berupa beras dan telur secara paket termasuk harga beli per paket kepada sdr. Ariyanto dan keuntungan e-warong dari paket tersebut yaitu Rp. 139.000,- (seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) di bayarkan kepada sdr. Ariyanto dan Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) untuk keuntungan e-warong.
- Bahwa oleh karena adanya pandemi covid-19, pemerintah menaikkan bantuan menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per KPM dengan bahan pangan sesuai dengan Pedoman Umum 2020 yang dilaksanakan di bulan Maret 2020.
- Bahwa pada saat mau realisasi pembagian sembako maka pada awal bulan Maret 2020, terdakwa Sahbani dan Edy Purnomo mendatangi Ariyanto memberitahukan bahan sembako yang harus disiapkan untuk penyaluran bulan Maret 2020 dengan kenaikan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan berbicara untuk tetap disisihkan dari nilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena mereka berdua sudah menentukan keuntungan ewarong sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) per paket.
- Bahwa sdr. Ariyanto menghitung harga jual dan keuntungan per paket per KPM sebesar Rp. 187.000,- (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan keuntungan e-warong Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah), namun oleh karena keuntungan e-warong sudah ditentukan oleh terdakwa Sahbani sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) sehingga terdapat sisa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per KPM/Paket untuk terdakwa Sahbani dan Edy Purnomo yang akan diberikan pada saat pembayaran sembako dari e-warong kepada sdr. Ariyanto, dimana e-warong menyetor kepada sdr. Ariyanto Rp. 189.000,- (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per paket diserahkan kepada terdakwa Sahbani dan Edy Purnomo.
- Bahwa untuk kenaikan bantuan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari bulan Maret 2020 berupa beras medium 15 kg, telur dan kacang hijau sampai bulan Juni 2020 dan setelah itu pada bulan Juli sampai Desember 2020 berkembang dan bertambah menjadi paket yang terdiri dari beras 10 Kg jenis premium, buah apel 6 butir, wortel ½ Kg, kacang hijau/kacang tanah (situasional) ½ Kg, kentang ½ Kg, telur ayam 10 butir bahan sembako tersebut dilaksanakan sampai tahun 2021.
- Bahwa pemilihan bahan pangan tersebut, berdasarkan rapat di Dinas Sosial kota Singkawang dan e-warong hanya melaksanakan arahan dari Dinas Sosial yaitu terdakwa Sahbani. Bahwa pemilihan bahan sembako tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam pedoman program sembako 2020 poin 2.6 halaman 26.
- Bahwa penyaluran sembako dalam bentuk paket tersebut membuat masyarakat penerima manfaat tidak memiliki pilihan dan kendali dalam memenuhi kebutuhan pangan padahal masyarakat dapat memilih bahan pangan sesuai dengan kebutuhannya.
- Bahwa dalam pelaksanaan program sembako sejak Januari 2020 sampai Juni 2021, 10 (sepuluh) e-warong tersebut, hanya bertindak sebagai penyalur kepada KPM yang seharusnya bertindak selaku penjual sembako dan pelaksanaan penyaluran hanya di laksanakan selama satu kali dalam sebulan atau pada saat adanya pencairan bantuan saja karena e-warong tidak memiliki modal, sehingga pelaksanaan ini tidak sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Permensos 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai “pembelian barang oleh KPM BPNT di e-warong dapat dilakukan setiap saat sesuai kebutuhan KPM”
- Bahwa harga beli dari penyalur sembako dan harga jual serta keuntungan e-warong yang ditentukan oleh terdakwa bersama Edy Purnomo yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya, sehingga pembelian dan penjualan sembako serta keuntungannya yang sudah diatur terdakwa bersama Edy Purnomo tidak sesuai dengan tujuan dan prinsif BPNT yaitu memberikan bahan pangan yang tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat harga dan membuat e-warong yang seharusnya memiliki wewenang dan kebebasan untuk membeli dari berbagai sumber dan menentukan harga beli serta harga jual dan keuntungan menjadi terabaikan.
- Bahwa terdakwa sebagai tim koordinasi bantuan sosial pangan kota Singkawang, tidak melakukan tindakan apapun dan membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut yang diketahuinya bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
- Bahwa adanya pembiaran yang dilakukan oleh terdakwa Sahbani selaku anggota Tim Koordinasi Bantuan Pangan Daerah Kota Singkawang bersama dengan Edy Purnomo selaku Koordinator kota dikarenakan adanya pendapatan dari Bantuan Pangan Non Tunai yang seharusnya hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat bukan turut dinikmati oleh terdakwa tersebut yaitu sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per paket atau sejumlah KPM yang mencairkan bantuan sejak penyaluran bantuan dari bulan Januari 2020 sampai Juni 2021 sehingga pelaksanaan program sembako dari Januari 2020 sampai Juni 2021 tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 33 ayat (1) ”keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
- Bahwa dalam setiap pelaksanaan penyaluran program sembako, setelah sdr. Ariyanto menerima pembayaran dari e-warong, kemudian atas permintaan terdakwa maka uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per KPM tersebut, di kirimkan via transfer dari bulan Februari 2020 di serahkan via transfer dari rekening BRI atas nama Ariyanto 008901000336562 ke rekening BRI atas nama Edy Purnomo 347801037043534, adapun jumlah yang di kirimkan sebagai berikut :.
- Tanggal 14 Pebruari 2020 sebesar Rp. 27.006.000,-
- Tanggal 28 Pebruari 2020 sebesar Rp. 25.112.000,-
- tanggal 17 Maret 2020 sebesar Rp. 12.480.000,-
- tanggal 17 April 2020 sebesar Rp. 12.858.000,-
- tanggal 09 Mei 2020 sebesar Rp. 12.620.000,-
- tanggal 22 Mei 2020 sebesar Rp. 6.400.000,-
- tanggal 03 Juli 2020 sebesar Rp. 15.530.000,- (tertulis untuk biaya bulan Juni)
- tanggal 03 Agustus 2020 sebesar Rp. 15.782.000,-
- tanggal 06 September 2020 sebesar Rp. 22.940.000,-
- tanggal 21 September 2020 sebesar Rp. 19.050.000,- (sesuai rekening koran Ariyanto)
sedangkan untuk bulan Oktober 2020 sampai Juni 2021, diberikan dalam bentuk tunai yang jumlahnya sesuai dengan jumlah KPM yang transaksi dikalikan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Adapun penyerahan uang tersebut dilakukan oleh saksi Ariyanto dengan menitipkan kepada Erliansyah untuk diserahkan kepada Edy Purnomo setelah semua pembayaran dari e-warong masuk.
- Bahwa uang tersebut oleh Edy Purnomo di bagikan via transfer ke rekening Bank Kalbar Nomor : 2025679640 an. terdakwa Sahbani sebesar Rp. 130.772.000,- (seratus tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) dan via transfer ke rekening BRI Nomor 347801037871539 Ana Westy sebesar Rp. 61.900.000,- (enam puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan perhitungan penyidik dari data BRI Kota Singkawang, terhadap KPM yang mencairkan bantuan setiap bulan di kalikan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per KPM, maka dapatlah dihitung kerugian negara sebagai berikut :
|
Bulan / Tahun
|
Realisasi Pencairan Oleh KPM
( Data BRI Singkawang)
|
Di sisihkan untuk Edy Purnomo Per Paket/ KPM
|
Jumlah Per bulan
(jumlah KPM x Rp.2.000)
|
|
Januari 2020
|
6.481
|
Rp. 2.000
|
Rp. 12.962.000
|
|
Februari 2020
|
6.481
|
Rp. 2.000
|
Rp. 12.962.000
|
|
Maret 2020
|
6.481
|
Rp. 2.000
|
Rp. 12.962.000
|
|
April 2020
|
6.481
|
Rp. 2.000
|
Rp. 12.962.000
|
|
Mei 2020
|
8.086
|
Rp. 2.000
|
Rp. 16.172.000
|
|
Juni 2020
|
8. 178
|
Rp. 2.000
|
Rp. 16.356.000
|
|
Juli 2020
|
8. 267
|
Rp. 2.000
|
Rp. 16.534.000
|
|
Agustus 2020
|
9.512
|
Rp. 2.000
|
Rp. 19.024.000
|
|
September 2020
|
9.676
|
Rp. 2.000
|
Rp. 19.352.000
|
|
Oktober 2020
|
9.711
|
Rp. 2.000
|
Rp. 19.422.000
|
|
Nopember 2020
|
9.725
|
Rp. 2.000
|
Rp. 19.450.000
|
|
Desember 2020
|
9.276
|
Rp. 2.000
|
Rp. 18.552.000
|
|
Januari 2021
|
8.728
|
Rp. 2.000
|
Rp. 17.456.000
|
|
Februari 2021
|
8.907
|
Rp. 2.000
|
Rp. 17.814.000
|
|
Maret 2021
|
8.211
|
Rp. 2.000
|
Rp. 16.422.000
|
|
April 2021
|
8.241
|
Rp. 2.000
|
Rp. 16.482.000
|
|
Mei 2021
|
9.091
|
Rp. 2.000
|
Rp. 18.182.000
|
|
Juni 2021
|
9.093
|
Rp. 2.000
|
Rp. 18.186.000
|
|
Jumlah
|
|
|
Rp. 301.252.000
|
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri terdakwa dan orang lain dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 301.252.000,- (tiga ratus satu juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidair :
----------- Bahwa terdakwa Sahbani selaku anggota Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan Kota Singkawang tahun 2020-2021 sekaligus menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Sosial Kota Singkawang berdasarkan SK Walikota Singkawang No. 821.23/06/Mutasi-B/BKD Tahun 2017 tertanggal 3 Januari 2017, antara bulan Januari tahun 2020 sampai bulan Desember 2020 bertempat di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang Jalan Firdaus H Rais atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp. 130.772.000,- (seratus tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada berhubungan dengan jabatannya, uang tersebut diketahui oleh terdakwa Sahbani diberikan Edy Purnomo (terpidana dalam berkas terpisah) karena sebagai orang yang mengkoordinir pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai Kota Singkawang, sekaligus sebagai Kabid Pemberdayaan Masyarakat di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang yang memiliki kekuasaan dalam melaksanaan BPNT di kota Singkawang yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari 2020 sampai bulan April 2021, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2020 terdapat Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang bertransformasi menjadi Program Sembako yang dananya berasal dari Anggaran Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk di salurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) termasuk di Kota Singkawang dimana masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) melalui rekening ewallet dan mendapatkan kartu kombo yang tidak dapat diuangkan dan akan di tukarkan dengan sembako yang diambil di e-warong yang sudah ditunjuk sebagai agen bank yang menyalurkan sembako kepada KPM, setelah KPM menggesek kartu nya di e-warong.
- Bahwa saksi Edy Purnomo selaku tenaga pelaksana program sembako tahun 2020 dan 2021 di kota Singkawang selaku Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial (Korteks) sebagai Koordinator Daerah Kabupaten/Kota Pendamping Program Sembako, melekat kewenangannya dalam pelaksanaan program sembako.
- Bahwa Edy Purnomo dengan kekuasaannya selaku Koordinator Kota bersama dengan terdakwa Sahbani selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat sekaligus sebagai anggota tim koordinasi bantuan pangan daerah Kota Singkawang datang ke tempat sdr. Ariyanto di Stapuk Kecamatan Singkawang Utara pada awal bulan Januari 2020 memberitahukan adanya kenaikan bantuan menjadi Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan minta agar memperhatikan untuk mereka berdua, kemudian atas permintaan tersebut sdr. Ariyanto menghitung harga jual dan keuntungan yang di dapat dari paket sebesar Rp. 139.000,- sehingga keuntungan e-warong adalah Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) per paket dan telah disisihkan sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) per paket untuk saksi Edy Purnomo dan terdakwa Sahbani.
- Bahwa oleh karena adanya pandemi covid-19, pemerintah menaikkan bantuan menjadi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per KPM dengan bahan pangan sesuai dengan Pedoman Umum Sembako 2020 yang dilaksanakan di bulan Maret 2020.
- Bahwa pada saat mau realisasi pembagian sembako bulan Maret 2020, terdakwa Sahbani dan Edy Purnomo mendatangi Ariyanto memberitahukan bahan sembako yang harus disiapkan untuk penyaluran bulan Maret 2020 dengan kenaikan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan berbicara untuk tetap disisihkan dari nilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena mereka sudah menentukan keuntungan e-warong sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) per paket.
- Bahwa sdr. Ariyanto melaksanakan permintaan tersebut dan menghitung harga jual dan keuntungan per paket per KPM sebesar Rp. 187.000,- (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan keuntungan e-warong sudah ditentukan terdakwa Sahbani sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) sehingga terdapat sisa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per KPM/Paket yang akan diberikan pada saat pembayaran sembako dari e-warong kepada sdr. Ariyanto, dimana e-warong menyetor kepada sdr. Ariyanto Rp. 189.000,- (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per paket diserahkan kepada Edy Purnomo.
- Bahwa dalam setiap pelaksanaan penyaluran program sembako, setelah sdr. Ariyanto menerima pembayaran dari e-warong, kemudian atas permintaan terdakwa Sahbani maka uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per KPM tersebut, di kirimkan via transfer dari bulan Februari 2020 di serahkan via transfer dari rekening BRI atas nama Ariyanto 008901000336562 ke rekening BRI atas nama Edy Purnomo 347801037043534, adapun jumlah yang di kirimkan sebagai berikut :.
- Tanggal 14 Pebruari 2020 sebesar Rp. 27.006.000,-
- Tanggal 28 Pebruari 2020 sebesar Rp. 25.112.000,-
- tanggal 17 Maret 2020 sebesar Rp. 12.480.000,-
- tanggal 17 April 2020 sebesar Rp. 12.858.000,-
- tanggal 09 Mei 2020 sebesar Rp. 12.620.000,-
- tanggal 22 Mei 2020 sebesar Rp. 6.400.000,-
- tanggal 03 Juli 2020 sebesar Rp. 15.530.000,- (tertulis untuk biaya bulan Juni)
- tanggal 03 Agustus 2020 sebesar Rp. 15.782.000,-
- tanggal 06 September 2020 sebesar Rp. 22.940.000,-
- tanggal 21 September 2020 sebesar Rp. 19.050.000,- (sesuai rekening koran Ariyanto)
- sedangkan untuk bulan Oktober 2020 sampai Juni 2021, diberikan dalam bentuk tunai yang jumlahnya sesuai dengan jumlah KPM yang transaksi dikalikan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Adapun penyerahan uang tersebut dilakukan oleh saksi Ariyanto dengan menitipkan kepada Erliansyah untuk diserahkan kepada Edy Purnomo setelah semua pembayaran dari e-warong masuk.
- Bahwa uang tersebut diberikan oleh sdr. Ariyanto melalui Edy Purnomo karena menurut pemikiran saksi Ariyanto bahwa Edy Purnomo selaku Koordinator Kota dan terdakwa Sahbani yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program sembako.
- Bahwa uang yang di berikan kepada Edy Purnomo tersebut, kemudian diberikan kepada terdakwa Sahbani karena menurut pemikiran Edy Purnomo, terdakwa Sahbani merupakan atasannya dalam program sembako, karena yang memerintahkan pelaksanaan BPNT, memimpin rapat terkait BPNT adalah terdakwa termasuk menandatangani laporan bulanan Edy Purnomo selaku Koordinator Kota dalam program BPNT.
- Bahwa uang yang diberikan oleh Edy Purnomo di berikan melalui transfer rekening ke rekening terdakwa Sahbani dengan Nomor rekening 202579640 sejak bulan Pebruari 2020 sampai bulan 12 Desember 2020 sebesar Rp. 130.772.000,- (seratus tiga puluh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------ |