Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G.S/2024/PN Ptk BRI KANCA PONTIANAK 1.Andi Susanto
2.Rohana
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA PONTIANAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andi Susanto
2Rohana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.204.782,00
Petitum

1        Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2        Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II; adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

 

3          Menghukum Tergugat I dan II; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 110.204.782 ( Seratus Sepuluh Juta Dua Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 80.555.400 ( Delapan Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Empat Ratus Rupiah ) ditambah bunga sebesar Rp. 29.649.382 ( Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah ) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

4        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak