Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat sah menurut hukum;
- Menyatakan surat pernyataan yang di tanda tangani penggugat tertanggal 3 September 2023 dan tanggal 5 September 2023 tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan kepada Penggugat untuk mengembalikan sisa uang Tergugat sebesar Rp. 1.400.801.802,- (satu miliar empat ratus juta delapan ratus satu ribu delapan ratus dua rupiah) seketika dan tunai;
- Menyatakan perbuatan penggugat yang menjual kepada pihak lain se izin dari tergugat, serta mengembalikan sisa dari uang tergugat ebesar Rp. 1.400.801.802,- (satu miliar empat ratus juta delapan ratus satu ribu delapan ratus dua rupiah) adalah perbuatan yang beritikad baik;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat untuk seluruhnya;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |