Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
180/Pdt.P/2024/PN Ptk SIAT FA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 180/Pdt.P/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SIAT FA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUTADI, S.HSIAT FA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon sebagai ibu kandung bertindak untuk dan atas nama AURELIA NOVIANTI, jenis kelamin Perempuan, lahir di Pontianak tanggal 20 November 2010, dalam melakukan tindakan hukum yang berhubungan dengan menjual sebidang tanah berikut bangunan rumah yang ada diatasnya dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 5928/Kel. Siantan Hulu, Surat Ukur tanggal 16 November 2007 No. 5034/S.Hulu/2007, dengan luas 745 m2 (tujuh ratus empat puluh lima meter persegi), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak atas nama : SIAT FA, yang terletak di Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
  3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.

 

Atau : Apabila Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan jujur mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak