| Dakwaan |
Bahwa terdakwa AHMAD SAJALI Als AHMAD Bin MARDIANSYAH baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama Sdr. CONFUCIUS (DPO) pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2019 sekira pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2019, bertempat di Jalan Pelabuhan Rakyat Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi (1) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (sesuai dalam lampiran I nomor 61 UU R.I Nomor 35 Tahun 2009) berupa 19 (sembilan belas) bungkus plastik yang bertuliskan GUANWINYANG yang berisikan Narkotika berat netto + 18.410,24 (delapan belas titik empat satu nol koma dua empat) gram
Pertama Perbuatan terdakwa AHMAD SAJALI Als AHMAD Bin MARDIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau
Kedua Perbuatan terdakwa AHMAD SAJALI Als AHMAD Bin MARDIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |