Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Ptk RUBIANTO SANG NGEK MIE als LUCY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RUBIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Uspalino, SHRUBIANTO
Tergugat
NoNama
1SANG NGEK MIE als LUCY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 285.000.000,00
Petitum
  1. Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Perjanjian Kesepakatan perdamaian tanggal sembilan Maret tahun 2023 (09.03.2023) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sah dan berharga;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT wan prestasi atas Perjanjian kesepakatan perdamaian tanggal sembilan Maret tahun 2023 (09.03.2023), dari sisa kewajiban sebesar Rp.285.000.000,-( dua ratus delapan puluh lima juta rupiah), dengan masa pembayaran Rp.15.000.000,- perbulannya;

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar sisa kewajibannya sebesar Rp.285.000.000,- ( dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menetapkan sita jaminan atas lahan milik TERGUGAT berupa1 bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 2243/Sungai Jawi Dalam gambar situasi tgl.7 Agustus 1982 no.468 luas 201 m2 terbit tanggal 23 November 1982 atas nama SANG NGEK MIE Als. LUCY (TERGUGAT);

 

Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak