| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa DJI TJONG ALIAS AFO ALIAS APPOLO Anak CANG HON KUN bersama-sama dengan saksi THEN SUI FONG ALIAS AFUNG Anak LIM MIN LIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar Pukul 22.55 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di loket yang berada di Kampung beting Kecamatan Pontianak Timur Provinsi Kalimantan Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira Pukul 22.47 Wib, terdakwa Dji Tjong Alias Afo Alias Appolo menghubungi saksi Then Sui Fong Alias Afung Anak Lim Min Liong dengan mengatakan “FUNG, TOLONG AMBIL SETENGAH, KAU BAYARKAN DULU NANTI DIRUMAH AMBIL DUITNYA” (maksudnya ambil narkotika jenis sabu setengah gram), lalu saksi Then Sui Fong menjawab “YA”, lalu saksi Then Sui Fong langsung pergi ke kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur dan menuju ke loket dan saksi Then Sui Fong mengatakan “CS, AMBIL SETENGAH” sambil saksi Then Sui Fong menyerahkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan diterima oleh orang yang didalam loket tersebut, kemudian orang yang ada didalam loket menyerahkan 1 (satu) plastik klip transparan didalamnya berisikan narkotika jenis sabu kepada saksi Then Sui Fong dan saksi Then Sui Fong terima, kemudian 1 (satu) plastik klip transparan didalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut saksi Then Sui Fong simpan disaku belakang sebelah kiri celana pendek yang saksi Then Sui Fong gunakan dan saksi Then Sui Fong langsung pergi.
- Kemudian sekitar Pukul 23.00 Wib, pada saat saksi Then Sui Fong berada di Jalan Sultan Hamid II Kecamatan Pontianak Selatan tepatnya di simpang empat lampu merah ada beberapa laki-laki yang memberhentikan saksi Then Sui Fong yaitu saksi Novyanto Hadi Prabowo SH dan saksi Taufik Saputro S,Kom yang merupakan Anggota Kepolisian dan mengatakan “JANGAN BEGERAK, POLISI” lalu saksi Then Sui Fong diam dan saksi Then Sui Fong disuruh turun dari motor dan saksi Then Sui Fong ditepikan ke arah kiri, lalu petugas bertanya kepada saksi Then Sui Fong “KAMU ADA BAWA SABU KAH”, lalu saksi Then Sui Fong jawab “ADA PAK”, lalu saksi Then Sui Fong melihat petugas juga memanggil saksi yaitu saksi Riko Saputra dan petugas melakukan penggeledahan terhadap saksi Then Sui Fong dan ditemukan 1 (satu) plastik klip transparan didalamnya berisikan narkotika jenis sabu didalam saku belakang sebelah kiri celana yang saksi Then Sui Fong gunakan, kemudian petugas bertanya kepada saksi Then Sui Fong “KAMU BELI SABU YA” saksi Then Sui Fong jawab “YA PAK”, lalu petugas bertanya kembali “BELI BERAPA “ dan saksi Then Sui Fong jawab “SETENGAH PAK”, lalu petugas bertanya kepada saksi Then Sui Fong “INI SABU PUNYA SIAPA” saksi Then Sui Fong jawab “PUNYA KAWAN SAYA AFO PAK, DIKOTA BARU” lalu petugas meminta saksi Then Sui Fong untuk menunjukkan rumahnya.
- Kemudian sekitar Pukul 23.45 Wib, saksi Then Sui Fong dan saksi Penangkap sampai didepan rumah terdakwa Dji Tjong Alias Afo Alias Appolo yang tinggal di Jalan Perdamaian Komplek Damai Sejahtera No. 23 Kabupaten Kubu Raya dan saksi Then Sui Fong ketuk pintu rumahnya lalu istri terdakwa yaitu saksi Anita membuka pintu, lalu petugas langsung masuk kedalam rumah terdakwa dan saksi Then Sui Fong lihat petugas langsung mengamankan terdakwa yang saat itu sedang duduk didapur rumahnya, kemudian disaksikan oleh saksi Anita, lalu petugas melakukan penggeledahan dan saksi Then Sui Fong lihat petugas menemukan 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) bungkus sedotan plastik dan 2 (dua) buah korek api gas dan petugas bertanya kepada terdakwa “KAMU ADA PESAN SABU”, lalu terdakwa hanya diam saja dan petugas bertanya kembali “KAMU ADA SURUH AFUNG BELI SABU KAH” dijawab terdakwa “YA PAK” lalu petugas bertanya kepada terdakwa “BERAPA KAMU SURUH BELI” dijawab oleh terdakwa “SETENGAH PAK” selanjutnya petugas membawa terdakwa dan saksi Then Sui Fong serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Pontianak.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 85/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Adam Widjaya.ST dan Alfisyahrin Hafizh S.Si dan diketahui oleh Admikal ST dengan kesimpulan hasil pengujian sampel barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,09 gram yang disita dari Then Sui Fong Alias Afung Anak Lim Min Liong,Dkk Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam GolonganI Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 017/BAP/METRO/I/2026 tanggal 27 Januari 2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, UPT Metrologi Legal Pontianak, telah dilakukan penimbangan oleh Desi Artati ST selaku petugas yang melaksanakan penimbangan dan didampingi oleh Hardiansyah. SH selaku Penyidik dan diketahui oleh Dian Puspita Anggraeni.SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan rincian hasil penimbangan sebagai berikut:
- Penimbangan 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,40 gram, yang ditandai dengan kode 1. Dari klip kode
1 disisihkan sebanyak 0,09 gram kedalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode A untuk pengujian laboratorium. Sisanya dengan berat netto 0,31 gram dikode 1A untuk pembuktian dipersidangan.
Bahwa terdakwa Dji Tjong Alias Afo Alias Appolo tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa Dji Tjong Alias Afo Alias Appolo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
A T A U
Kedua
Bahwa terdakwa DJI TJONG ALIAS AFO ALIAS APPOLO Anak CANG HON KUN bersama-sama dengan saksi THEN SUI FONG ALIAS AFUNG Anak LIM MIN LIONG (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar Pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu
dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Sultan Hamid II Kecamatan Pontianak Selatan tepatnya di simpang empat lampu merah Provinsi Kalimantan Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 Pukul 23.00 Wib, pada saat saksi Then Sui Fong berada di Jalan Sultan Hamid II Kecamatan Pontianak Selatan tepatnya di simpang empat lampu merah ada beberapa laki-laki yang memberhentikan saksi Then Sui Fong yaitu saksi Novyanto Hadi Prabowo SH dan saksi Taufik Saputro S,Kom yang merupakan Anggota Kepolisian dan mengatakan “JANGAN BEGERAK, POLISI” lalu saksi Then Sui Fong diam dan saksi Then Sui Fong disuruh turun dari motor dan saksi Then Sui Fong ditepikan ke arah kiri, lalu petugas bertanya kepada saksi Then Sui Fong “KAMU ADA BAWA SABU KAH”, lalu saksi Then Sui Fong jawab “ADA PAK”, lalu saksi Then Sui Fong melihat petugas juga memanggil saksi yaitu saksi Riko Saputra dan petugas melakukan penggeledahan terhadap saksi Then Sui Fong dan ditemukan 1 (satu) plastik klip transparan didalamnya berisikan narkotika jenis sabu didalam saku belakang sebelah kiri celana yang saksi Then Sui Fong gunakan, kemudian petugas bertanya kepada saksi Then Sui Fong “KAMU BELI SABU YA” saksi Then Sui Fong jawab “YA PAK”, lalu petugas bertanya kembali “BELI BERAPA “ dan saksi Then Sui Fong jawab “SETENGAH PAK”, lalu petugas bertanya kepada saksi Then Sui Fong “INI SABU PUNYA SIAPA” saksi Then Sui Fong jawab “PUNYA KAWAN SAYA AFO PAK, DIKOTA BARU” lalu petugas meminta saksi Then Sui Fong untuk menunjukkan rumahnya.
- Kemudian sekitar Pukul 23.45 Wib, saksi Then Sui Fong dan saksi Penangkap sampai didepan rumah terdakwa Dji Tjong Alias Afo Alias Appolo yang tinggal di Jalan Perdamaian Komplek Damai Sejahtera No. 23 Kabupaten Kubu Raya dan saksi Then Sui Fong ketuk pintu rumahnya lalu istri terdakwa yaitu saksi Anita membuka pintu, lalu petugas langsung masuk kedalam rumah terdakwa dan saksi Then Sui Fong lihat petugas langsung mengamankan terdakwa yang saat itu sedang duduk didapur rumahnya, kemudian disaksikan oleh saksi Anita, lalu petugas melakukan penggeledahan dan saksi Then Sui Fong lihat petugas menemukan 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) bungkus sedotan plastik dan 2 (dua) buah korek api gas dan petugas bertanya kepada terdakwa “KAMU ADA PESAN SABU”, lalu terdakwa hanya diam saja dan petugas bertanya kembali “KAMU ADA SURUH AFUNG BELI SABU KAH” dijawab terdakwa “YA PAK” lalu petugas bertanya kepada terdakwa “BERAPA KAMU SURUH BELI” dijawab oleh terdakwa “SETENGAH PAK” selanjutnya petugas membawa terdakwa dan saksi Then Sui Fong serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Pontianak
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 85/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Adam Widjaya.ST dan Alfisyahrin Hafizh S.Si dan diketahui oleh Admikal ST dengan kesimpulan hasil pengujian sampel barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,09 gram yang disita dari Then Sui Fong Alias Afung Anak Lim Min Liong,Dkk Positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam GolonganI Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 017/BAP/METRO/I/2026 tanggal 27 Januari 2026 dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, UPT Metrologi Legal Pontianak, telah dilakukan penimbangan oleh Desi Artati ST selaku petugas yang melaksanakan penimbangan dan didampingi oleh Hardiansyah. SH selaku Penyidik dan diketahui oleh Dian Puspita Anggraeni.SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak dengan rincian hasil penimbangan sebagai berikut:
- Penimbangan 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,40 gram, yang ditandai dengan kode 1. Dari klip kode
1 disisihkan sebanyak 0,09 gram kedalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode A untuk pengujian laboratorium. Sisanya dengan berat netto 0,31 gram dikode 1A untuk pembuktian dipersidangan.
Bahwa terdakwa Dji Tjong Alias Afo Alias Appolo tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa Dji Tjong Alias Afo Alias Appolo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
Ketiga
Bahwa terdakwa DJI TJONG ALIAS AFO ALIAS APPOLO Anak CANG HON KUN, pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa di Jalan perdamaian Komplek Damai Sejatera No. 23 Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah, namun berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini karena terdakwa bertempat tinggal di Pontianak dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pontianak atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang mengadili, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar Pukul 22.00 Wib, terdakwa menggunakan sabu dengan cara sabu terdakwa masukkan kedalam pipa kaca yang telah terhubung dengan bong lalu bagian bawah pipa kaca tersebut terdakwa bakar menggunakan korek api gas, kemudian asap dari pembakaran sabu tersebut, lalu terdakwa hisap menggunakan pipet yang terhubung dengan bong secara berulang-ulang seperti merokok.
- Bahwa terdakwa menggunakan sabu agar badan segar, mata tidak mengantuk dans emangat dalam beraktivitas dan bekerja.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : Sket / 40 / I / 2026 /Rs.Bhy Tanggal 27 Januari 2026 terhadap hasil tes urine atas nama DJI TJONG ALIAS AFO ALIAS APPOLO Anak CANG HON KUN yaitu Hasil Tes Skrining Positif Ampethamine dan Methamphetamin.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan menggunakan narkotika tersebut, tanpa adanya izin khusus atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Perbuatan Terdakwa DJI TJONG ALIAS AFO ALIAS APPOLO Anak CANG HON KUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |