| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 140/Pid.B/2026/PN Ptk | 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK 2.DIAN PUSPITASARI SUHARTO, S.H. M.H 3.TIORISKA SINAGA, S.H |
WAHYUDI Alias DUN Bin JOKO QADR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 140/Pid.B/2026/PN Ptk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2773/O.1.10/Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa terdakwa WAHYUDI Als DUN Bin JOKO QADR, pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026, sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di GOR Pangsuma yang terletak di jalan Letkol Sugiono Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan, kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
