Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2026/PN Ptk 1.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2.DIAN PUSPITASARI SUHARTO, S.H. M.H
3.TIORISKA SINAGA, S.H
WAHYUDI Alias DUN Bin JOKO QADR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2026/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2773/O.1.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
2DIAN PUSPITASARI SUHARTO, S.H. M.H
3TIORISKA SINAGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI Alias DUN Bin JOKO QADR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa WAHYUDI Als DUN Bin JOKO QADR, pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026, sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di GOR Pangsuma yang terletak di jalan Letkol Sugiono Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan, kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 19.30 Wib, setelah selesai berjaga parkir lalu terdakwa berjalan mondar mandir di GOR Pangsuma yang terletak di jalan Letkol Sugiono Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan, kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat setelah itu terdakwa masuk ke dalam GOR Pangsuma dimana sedang terdapat pertandingan Futsal antar sekolah dengan tujuan mencari barang yang dapat diambil lalu menjualnya. Dan sesampainya didalam Gor Pangsuma tersebut, terdakwa berjalan kaki dari tribun satu ke tribun lainnya kemudian terdakwa melihat 1 (Satu) buah tas selempang berwarna hitam yang disimpan oleh anak saksi Arfando Zidni Al Faqih di tribun tengah tepatnya dibelakang AC duduk sedangkan anak saksi Arfando Zidni Al Faqih sedang bersama temantemannya yang sedang battle supporter di tribun bawah, selanjutnya terdakwa mengambil tas selempang tersebut lalu membukanya dan terdapat didalamnya 1 (Satu) buah handphone merk Iphone XR warna hitam dengan Nomor Imei I 358805097620090 dan Nomor Imei 2 358805098499445, setelah itu terdakwa membawa tas selempang yang berisi 1 (Satu) buah handphone merk Iphone XR warna hitam dengan Nomor Imei I 358805097620090 dan Nomor Imei 2 358805098499445 keluar dengan berlari dari Gor Pangsuma melalui pintu keluar Gor Pangsuma, akan tetapi anak saksi Oktavian Suseno bersama dengan anak saksi Arfando dan beberapa pengunjung GOR mengejar terdakwa sampai ke keluar GOR setelah itu saksi Restu Zidan Rhamadan yang sedang bertugas pengamanan pertandingan Futsal di GOR Pangsuma langsung mengamankan terdakwa dan setelah ditanyakan terkait perbuatan mengambil barang milik anak saksi Arfando Zidni Al Faqih kemudian terdakwa mengakuinya kemudian diamankan ke Mapolsekta Pontianak Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah mengambil barang milik anak saksi Arfando Zidni Al Faqih dengan tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya mengakibatkan kerugian sekitar sebesar Rp.3.015.000,00 (Tiga juta lima belas ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya