Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2024/PN Ptk 1.WIWIK ANGGRAINI, S.H., M.H.
2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3.TIORISKA SINAGA, S.H
INDRA WAHYUDI BIN EDI KUSNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 188/Pid.B/2024/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2297/O.1.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIK ANGGRAINI, S.H., M.H.
2PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
3TIORISKA SINAGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA WAHYUDI BIN EDI KUSNADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---- Bahwa terdakwa INDRA WAHYUDI ALIAS EDI KUSNADI bersama-sama dengan saksi Reza Qumaini alias Eza bin Hamdi Abdullah (Berkas perkara dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Dr. Wahidin Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Reza Qumaini alias Eza bin Hamdi Abdullah maka saksi Ahmad Dasmuri mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).         

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------------------------------

 

KEDUA :

---- Bahwa terdakwa INDRA WAHYUDI ALIAS EDI KUSNADI bersama-sama dengan saksi Reza Qumaini alias Eza bin Hamdi Abdullah (Berkas perkara dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Dr. Wahidin Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi Reza Qumaini alias Eza bin Hamdi Abdullah maka saksi Ahmad Dasmuri mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana..-

Pihak Dipublikasikan Ya