Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
188/Pid.B/2024/PN Ptk | 1.WIWIK ANGGRAINI, S.H., M.H. 2.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK 3.TIORISKA SINAGA, S.H |
INDRA WAHYUDI BIN EDI KUSNADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
Nomor Perkara | 188/Pid.B/2024/PN Ptk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2297/O.1.10.3/Eoh.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA : ---- Bahwa terdakwa INDRA WAHYUDI ALIAS EDI KUSNADI bersama-sama dengan saksi Reza Qumaini alias Eza bin Hamdi Abdullah (Berkas perkara dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Dr. Wahidin Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------------------------------
KEDUA : ---- Bahwa terdakwa INDRA WAHYUDI ALIAS EDI KUSNADI bersama-sama dengan saksi Reza Qumaini alias Eza bin Hamdi Abdullah (Berkas perkara dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Dr. Wahidin Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana..- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |