Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk M. BAYU SEGARA, SH SUBARI, S. ET., M. Si alias BARI bin KARJONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-178/O.1.13/Ft.1/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1M. BAYU SEGARA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBARI, S. ET., M. Si alias BARI bin KARJONO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa SUBARI, S. ET., M. Si alias BARI bin KARJONO sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang (sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 529/BKPSDM-D/2021 Tanggal 25 Agustus 2021), pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 14.25 WIB atau pada waktu tertentu pada bulan September tahun 2022 atau pada waktu tertentu pada tahun 2022 bertempat di Ruang Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 37, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan menerima uang sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari saksi Randa Satria Wardi, A.Md bin Suwandi selaku Direktur CV. Fortuna Building serta menerima uang sejumlah Rp 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dari saksi Nor Holis Bin H. SALLIM selaku Direktur CV. Citra Halis, secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya (bertentangan dengan prinsip dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut : a. efesien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. adil/tidak diskriminatif; dan g. akuntabel) memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (jika Kontraktor tidak memberikan uang, kontraktor tersebut akan dicari kesalahan dan akan digugurkan atau dipersulit dalam lelang di kemudian hari)

Perbuatan terdakwa SUBARI, S. ET., M. Si Alias BARI Bin KARJONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa SUBARI, S. ET., M. Si alias BARI bin KARJONO sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang (sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 529/BKPSDM-D/2021 Tanggal 25 Agustus 2021), pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 14.25 WIB atau pada waktu tertentu pada bulan September tahun 2022 atau pada waktu tertentu pada tahun 2022 bertempat di Ruang Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 37, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara (terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor : SK. 823.821.12-8721, tanggal 18 Juli 1995) yang menerima hadiah atau janji (berupa uang sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari saksi Randa Satria Wardi, A.Md Bin Suwandi selaku Direktur CV. Fortuna Building serta menerima uang sejumlah Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dari saksi Nor Holis bin H. Sallim selaku Direktur CV. Citra Halis, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Perbuatan terdakwa SUBARI, SE.T.,M.Si Alias BARI Bin KARJONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya