Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | PT BPR UNIVERSAL KALBAR | 1.FATIMAH 2.AMIRULLLAH MURZAIM |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G.S/2024/PN Ptk | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 125.057.663,00 | ||||||
Petitum |
Pokok HutangRp. 79.182.729,- Tunggakan BungaRp.23.482.893,- Bunga berjalanRp.1.615.016,- Kerugian materiilRp.2.224.000,-
7. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek jaminan atau agunan hutang Para Tergugat kepada Penggugat berupa objek tanah dan bangunan Hak Milik Nomor 7890/Siantan Hulu, Surat Ukur Nomor 06507/S.Hulu/2010, Tanggal 26-02-2010 , yang terletak di Gang Amal, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, untuk segera mengosongkan objek tanah dan bangunan tersebut, bila perlu dengan bantuan alat negara, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan pembayaran seluruh pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan kerugian materiil kepada Penggugat sebagaimana mestinya; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 8. Menetapkan dan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 7890/Siantan Hulu, Surat Ukur Nomor 06507/S.Hulu/2010, Tanggal 26-02-2010 , yang terletak di Gang Amal, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat; --------------------------------------------------------------------- 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 500.000,- (limaratus ribu rupiah) per hari, apabila Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap; -------------------------------------------------------------------------------- 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-------
SUBSIDAIR : Atau; apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |